MENJERIT MENCARI KEADILAN: AHLI WARIS H. SUKARYA TERANCAM KEHILANGAN RP 9,7 MILIAR GANTI UNTUNG LAHAN KCIC — DIDUGA ADA PERSEKONGKOLAN OKNUM
KABUPATEN BANDUNG, 30 September 2026 — Jeritan keadilan menggema dari keluarga ahli waris almarhum H. Sukarya. Hak atas uang ganti untung pembebasan lahan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCIC) senilai Rp 9,7 miliar yang seharusnya menjadi milik mereka, justru diduga telah disalurkan kepada pihak lain berinisial DS. Keluarga menduga kuat adanya persekongkolan oknum pegawai BPN Kabupaten Bandung dan KCIC.
BOLAK-BALIK BPN, KCIC, KEJATI — SEMUA PINTU TERTUTUP
Keluarga ahli waris telah berupaya menempuh segala saluran resmi guna memperoleh kejelasan: mulai dari Kantor BPN Kabupaten Bandung, kantor KCIC, hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun upaya tersebut berulang kali menemui jalan buntu.
“Sudah capek bolak-balik, hasilnya nihil. Di BPN dilempar ke KCIC, di KCIC dilempar kembali. Di Kejati pun belum ada kepastian.”
— Ungkap perwakilan ahli waris dengan nada kecewa
KABAR TAK DIHARAPKAN: UANG SUDAH DIBERIKAN KEPADA PIHAK YANG TIDAK BERHAK
Kecurigaan semakin menguat setelah pada Januari 2025, pihak keluarga menerima kabar melalui telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pegawai KCIC. Disebutkan bahwa dana ganti untung senilai Rp 9,7 miliar atas nama H. Sukarya telah dibayarkan kepada DS.
Padahal, menurut dokumen kepemilikan yang sah, DS bukanlah pemilik maupun ahli waris yang berhak atas tanah tersebut. Pemilik sah adalah almarhum H. Sukarya, yang kini haknya beralih kepada para ahli warisnya.
“Bagaimana mungkin uang sebesar itu bisa diserahkan kepada DS? Siapa sebenarnya DS ini? Di sini jelas ada oknum yang bermain.”
— Tegas perwakilan keluarga
HARAPAN TERAKHIR KEPADA GUBERNUR DEDI MULYADI
Merasa tersudut dan diduga adanya kekuatan yang melindungi pihak-pihak terkait, keluarga kini menaruh harapan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dikenal tegas dan berpihak pada rakyat kecil, Kang Dedi diharapkan turun tangan membongkar dugaan praktik mafia tanah yang menyelimuti proyek strategis nasional ini.
“Kami hanya ingin keadilan. Tanah ini peninggalan orang tua kami, H. Sukarya. Kami mohon Pak Gubernur Dedi Mulyadi membantu kami.”
JALUR HUKUM SIAP DITEMPUH
Jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, keluarga menegaskan akan menempuh jalur hukum secara tegas — termasuk melaporkan dugaan mafia tanah ini kepada Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi masih diupayakan kepada pihak BPN Kabupaten Bandung dan KCIC.
Pewarta : Asep Iskandar








