Home / Uncategorized

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:17 WIB

Emas ilegal lewat Sekadau akhirnya hilang di Sungai, diduga ketelan Buaya

Pontianak suaraanakkolong.co.id Selasa 28/07/2026- sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Sekadau terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau melalui Kasi Intelijen, Bony Adi Wicaksono, SH., MH., memberikan penjelasan terkait kronologi temuan logam yang diduga emas ilegal sekaligus membantah adanya keterlibatan oknum pegawai kejaksaan dalam dugaan perpindahan barang bukti.

Perkara dugaan perampasan emas yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan menghadirkan persoalan hukum yang kompleks karena melibatkan dua rezim hukum yang berbeda. Di satu sisi terdapat dugaan tindak pidana terhadap harta benda berupa perampasan atau pencurian dengan kekerasan, sementara di sisi lain terdapat kemungkinan bahwa objek yang dirampas berasal dari kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Analisis Yuridis terhadap Dugaan Perampasan Emas yang Diduga Berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Secara teoritis, hukum pidana Indonesia menganut asas bahwa setiap tindak pidana berdiri sendiri (concursus realis). Oleh karena itu, apabila suatu barang merupakan hasil tindak pidana, hal tersebut tidak menghapus kemungkinan adanya tindak pidana lain terhadap barang tersebut. Dengan demikian, penyidik harus mengurai dua peristiwa pidana secara terpisah, yaitu tindak pidana asal (predicate crime) dan tindak pidana terhadap penguasaan barang tersebut.

Analisis Hukum terhadap Dugaan PETI:

Apabila hasil penyidikan membuktikan bahwa emas tersebut berasal dari aktivitas PETI, maka ketentuan hukum yang pertama kali dapat diterapkan adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam perspektif hukum administrasi maupun pidana, seluruh kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan, maupun pengangkutan mineral wajib memiliki izin usaha pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila seseorang melakukan penambangan tanpa izin, maka dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Pasal 158 UU Minerba.
Ancaman pidana:
Penjara paling lama 5 tahun.
Denda paling banyak Rp100 miliar.

Apabila penyidik berhasil membuktikan bahwa pemilik emas merupakan pelaku PETI atau bagian dari jaringan kegiatan tersebut, maka pertanggungjawaban pidana dapat dimintakan berdasarkan ketentuan tersebut.
PETI pada umumnya tidak hanya melanggar UU Minerba, tetapi juga menimbulkan kerusakan ekologis yang serius.
Apabila dalam kegiatan tersebut digunakan merkuri, sianida, dilakukan pembukaan hutan secara ilegal, sedimentasi sungai, atau pencemaran air, maka dapat diterapkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam perspektif hukum lingkungan modern, kerusakan lingkungan merupakan delik yang berdiri sendiri dan tidak bergantung pada ada atau tidaknya izin pertambangan.
Bergantung pada unsur yang terbukti, ancaman pidananya dapat mencapai:
Penjara hingga 15 tahun.
Denda hingga Rp15 miliar.
Hal ini berlaku apabila seluruh unsur tindak pidana lingkungan hidup dapat dibuktikan sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga  Tim gerak cepat Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak tangkap tahanan kabur

Sementara Analisis Yuridis terhadap Dugaan Perampasan Emas diduga berasal dari PETI :
Apabila benar terjadi penghentian kendaraan, penggeledahan tanpa kewenangan, kemudian pengambilan emas secara paksa, maka perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana terhadap harta benda.
Bergantung pada fakta yang dibuktikan, penyidik dapat menerapkan ketentuan dalam KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan (perampokan), yang ancaman pidananya pada bentuk dasar dapat mencapai 9 tahun penjara, dan dalam keadaan tertentu dapat lebih berat apabila terdapat keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Prinsip hukumnya adalah bahwa asal-usul barang tidak melegalkan tindakan mengambil barang tersebut secara melawan hukum. Dengan kata lain, sekalipun barang diduga berasal dari PETI, tindakan perampasan tetap harus dipertanggungjawabkan apabila unsur-unsur deliknya terpenuhi.

Apabila Emas Dibuang ke Sungai atau hilang raib ditelan Anak Jin….

Apabila pihak yang mengambil emas kemudian dengan sengaja membuangnya ke sungai karena tidak percaya kepada aparat penegak hukum, maka tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum.

Perbuatan tersebut dapat dinilai sebagai upaya menghilangkan objek yang menjadi bagian dari pembuktian perkara. Konsekuensi hukumnya bergantung pada fakta yang terungkap, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain apabila terpenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Kabar Gembira! Biaya Haji 2026 Dipastikan Tidak Naik, H. Yuliansyah Puji Kebijakan Presiden Prabowo

Dari perspektif ilmu hukum pidana, perkara ini merupakan contoh konvergensi beberapa rezim hukum (multi-regime criminal liability). Penyidik tidak cukup hanya membuktikan adanya dugaan perampasan, tetapi juga harus menelusuri legalitas asal-usul emas sebagai bagian dari predicate crime.

Pendekatan yang tepat adalah follow the crime dan follow the asset, yaitu:
1. Menelusuri asal-usul emas.
2. Menelusuri rantai distribusi dan kepemilikan.
3. Menelusuri pihak-pihak yang memperoleh keuntungan.
4. Menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak berdasarkan perannya.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip bahwa setiap pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Oleh karena itu, apabila penyidikan membuktikan bahwa:
emas berasal dari PETI, maka pelaku PETI dapat diproses berdasarkan UU Minerba dan, jika relevan, UU Lingkungan Hidup;
terjadi perampasan, maka pelaku perampasan tetap dapat diproses berdasarkan KUHP.

Dengan demikian, kedua proses hukum tersebut tidak saling meniadakan, melainkan dapat berjalan secara paralel sepanjang masing-masing unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.

Kesimpulan:
Secara akademik, perkara ini tidak dapat dipandang sebagai satu tindak pidana tunggal, melainkan sebagai perkara yang berpotensi melibatkan beberapa rezim hukum sekaligus: UU Minerba, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan KUHP. Namun, penerapan setiap pasal harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana, alat bukti yang sah, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Pendekatan tersebut merupakan penerapan prinsip negara hukum (rechtstaat), yaitu bahwa tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan, melainkan melalui proses pembuktian yang adil sesuai hukum acara pidana.

Babak terbaru dari kasus emas lewat Sekadau ini dikabar dibuang ke Sungai, oleh pelaku Perampas Emas inisial An atas pengakuannya kepada Kepolisian Sekadau. Bisa jadi Emas yang diduga hasil dari PETI ini sudah ditelan Buaya.
Hingga kini proses penyelidikan oleh Polres Sekadau masih terus berlangsung dan belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Rudi Priyatna
Editor: Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Eimpi Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Penyimpangan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Dan Periksa Label Sertifikasi Benih Di Desa Langgea Indah,Kec Angata Kab Konsel

Uncategorized

Akhir Penantian Warga, Perjuangan H. Yuliansyah Hadirkan Terang Listrik PLN hingga Pelosok Desa Muara Baru

Uncategorized

EIMPI DESAK KEJATI SULTRA DAN INSPEKTORAT SULTRA USUT DUGAAN KORUPSI PENGELOLAAN DANA DESA LANGGEA INDAH, KECAMATAN ANGATA, KABUPATEN KONAWE SELATAN

Uncategorized

Yuliansyah Jadi Pembicara Utama Rapimda Pemuda Muhammadiyah Kota Pontianak, Tegaskan Peran Strategis Pemuda untuk Indonesia Emas

Uncategorized

Wilmar Kalimantan Barat Luncurkan “Cantigi Coffee”, Kopi Robusta Petani Pahauman, di Rakor Forum TSLP/CSR Kabupaten Landak

Uncategorized

Semangat Pengabdian Warnai Pembukaan Kuliah Kerja Lapangan IAIN Pontianak

Uncategorized

Bimbingan Teknis (BINTEK) PROPER DLH Provinsi Sulawesi Tenggara di PT. Konutara Sejati

Uncategorized

H. Yuliansyah Terima Audiensi Pemuda Muhammadiyah Kalbar, Dorong Peran Aktif Generasi Muda