PONTIANAK, Sabtu 19/09/2026
suaraanakkolong.co.id
Fenomena kafe dan restoran estetik menjamur di Kota Pontianak. Namun di balik konsep instagramable tersebut, muncul keluhan baru dari konsumen: jebakan *Minimum Order / Minimum Charge* yang tidak transparan.
Praktiknya, konsumen baru mengetahui adanya aturan minimal belanja setelah duduk, memesan, bahkan setelah makanan datang. Jika total pesanan tidak mencapai nominal yang ditetapkan, misalnya Rp200 ribu untuk 4 orang atau Rp100 ribu per orang di area rooftop / private room, konsumen dipaksa untuk menambah pesanan atau membeli ulang.
Padahal, tidak ada satu pun tulisan, banner, maupun informasi di buku menu di pintu masuk yang menjelaskan aturan tersebut.
![]()
Salah satu korbannya adalah pengunjung kafe CW space di kawasan Jalan MT Haryono Pontianak. Ia mengaku ditegur penjaga kafe setelah duduk berempat karena total pesanannya dinilai tidak sampai Rp200 ribu.
“Sudah duduk baru dikomplain, disuruh pembelian ulang. Di pintu masuk tidak ada tulisan minimal order. Ini kan menjebak,” keluhnya kepada media ini.
*Modus di Private Room, Rooftop, dan Sky Lounge*
![]()
Praktik ini paling banyak ditemukan di:
1. *Private Room / VIP Room*
2. *Area Rooftop / Sky / Lantai Atas / Open Space*
3. *Meja dengan view terbaik*
Pemilik beralasan area tersebut adalah fasilitas premium dengan biaya operasional tinggi. Namun konsumen menilai, jika memang premium seharusnya diumumkan sejak awal, bukan setelah duduk.
*Kata Pengamat Hukum: Itu Cacat Hukum*
Pengamat Hukum dan Perlindungan Konsumen Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, SH., MH., menegaskan praktik tersebut melanggar hukum.
“Minimum order itu BOLEH dan SAH secara hukum. Itu hak pelaku usaha untuk mengatur bisnisnya. Tapi syarat mutlaknya adalah TRANSPARANSI DI AWAL,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sesuai *Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen*, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai syarat dan jaminan barang dan/atau jasa.
“Kalau tulisan minimum order tidak ada di pintu masuk, tidak ada di tangga naik rooftop, tidak ada di buku menu, dan baru disampaikan waitress setelah konsumen duduk, itu adalah bentuk penyesatan dan pemaksaan. Konsumen berhak menolak,” lanjutnya.
Menurutnya, ada 3 pelanggaran dalam praktik siluman ini:
*Pertama, Melanggar Hak Konsumen atas Informasi.* Konsumen berhak tahu sejak awal sebelum memutuskan untuk masuk.
*Kedua, Pemaksaan Kehendak.* Menyuruh konsumen menambah pesanan karena tidak mencapai target tanpa kesepakatan awal adalah pemaksaan yang dilarang Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen.
*Ketiga, Tidak Ada Kesepakatan.* Jual beli di kafe adalah perikatan. Jika syarat minimum tidak diinformasikan di awal, maka tidak ada kesepakatan, sehingga tidak bisa ditagihkan.
*Desak Disperindag dan YLKI Turun*
Masyarakat mendesak Dinas Perdagangan Kota Pontianak Bidang Perlindungan Konsumen dan YLKI Kalbar untuk turun melakukan sidak ke kafe-kafe di Pontianak.
Pemilik kafe diminta untuk memasang tulisan yang jelas dan besar di:
– Pintu masuk utama kafe
– Pintu masuk tangga menuju rooftop / lantai atas
– Di depan pintu private room
– Di halaman pertama buku menu
Contoh tulisan yang benar: *”Rooftop Area – Minimum Order Rp50.000/Orang – Maksimal 2 Jam Jika Ramai”*
“Jangan tarik ‘uang ruangan kosong’. Biarkan konsumen memenuhi dengan makanan dan minuman. Kalau pesanannya cuma Rp80 ribu dari minimal Rp100 ribu, jangan tagih Rp20 ribu sebagai denda. Tapi arahkan untuk pesan tambahan Rp20 ribu lagi,” tutup Hofi.
Saat ditemui Tim Media, Manajemen kafe mengakui kesalahan dan memohon maaf atas kejadian yang tidak mengenakan tersebut, dan menjadi masukan juga saran yang baik untuk segera memasang tulisan yang jelas dan besar di depan pintu masuk, tangga naik, buku menu, bahkan area sebelum masuk parkir. “Minimum Order” Rp 50.000/orang.
Tim redaksi membuka ruang hak jawab dan mengimbau konsumen yang mengalami kejadian serupa untuk melaporkan dengan menyertakan foto menu dan struk belanja.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Denny








