Home / Uncategorized

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:33 WIB

LIBAPAN Diminta Klarifikasi Pernyataan Emas Warisan, Kapolres Sekadau Didorong Buktikan Asal-Usulnya diduga hasil PETI, dirampas hilang di Sungai kemungkinan ditelan Buaya.

LIBAPAN Diminta Klarifikasi Pernyataan Emas Warisan

LIBAPAN Diminta Klarifikasi Pernyataan Emas Warisan

SEKADAU, Minggu 23/08/2026
suaraanakkolong.co.id

Pernyataan LIBAPAN yang menyebut bahwa emas yang menjadi objek perkara dugaan perampokan di Kabupaten Sekadau merupakan emas warisan menuai pertanyaan serius. Pernyataan tersebut dinilai tidak dapat berhenti sebagai klaim atau pernyataan di ruang publik, tetapi harus dapat dijelaskan dan dibuktikan berdasarkan fakta serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak yang mempertanyakan pernyataan tersebut meminta LIBAPAN memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dasar dan sumber informasi yang digunakan sehingga berani menyatakan bahwa emas tersebut merupakan harta warisan.

“Kalau LIBAPAN menyatakan emas itu merupakan emas warisan, pertanyaan sederhananya adalah: warisan dari siapa? Siapa pewarisnya? Siapa ahli warisnya? Apa dasar kepemilikannya? Dan apa dokumen yang membuktikan bahwa emas tersebut benar-benar berasal dari harta warisan?” tegas pihak yang mempertanyakan pernyataan tersebut.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi penting karena menyangkut asal-usul barang yang menjadi objek perkara. Status suatu benda sebagai harta warisan tidak cukup hanya dinyatakan secara lisan. Harus terdapat rangkaian fakta yang dapat menjelaskan hubungan antara pewaris, ahli waris, proses peralihan hak, hingga penguasaan barang tersebut.

Karena itu, LIBAPAN diminta tidak menghindari pertanyaan publik dan tidak membiarkan pernyataan mengenai “emas warisan” berkembang tanpa penjelasan.

“Ini bukan soal siapa yang benar atau siapa yang salah. Kami justru meminta pembuktian. Kalau memang emas itu warisan, silakan buktikan. Kami tidak mempersoalkan kebenaran yang dapat dibuktikan. Yang kami persoalkan adalah ketika status emas sebagai warisan disampaikan kepada publik tanpa diketahui secara jelas apa dasar pembuktiannya,” ujarnya.

KAPOLRES SEKADAU DITANTANG MEMBUKTIKAN ASAL-USUL EMAS

Dalam konteks proses hukum, perhatian juga diarahkan kepada Kapolres Sekadau selaku institusi yang menangani perkara tersebut.

Kapolres Sekadau didorong untuk tidak hanya melihat peristiwa dari sisi dugaan perampasan atau pengambilan barang, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap asal-usul, kepemilikan dan status hukum emas yang menjadi objek perkara.

Jika terdapat pernyataan bahwa emas tersebut merupakan harta warisan, maka penyidik dinilai perlu mendalami keterangan tersebut secara objektif.

“Kalau benar emas tersebut merupakan warisan, kami tantang penyidik untuk membuktikannya melalui proses penyidikan. Jangan sampai status ‘emas warisan’ hanya menjadi narasi yang beredar di masyarakat, tetapi tidak pernah diuji berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Baca Juga  Dugaan Penganiayaan oleh WNA Malaysia, Polres Metro Jaksel Agendakan Gelar Perkara Hari Ini

Menurutnya, penyidik dapat meminta keterangan dari pihak yang pertama kali menyatakan bahwa emas tersebut merupakan warisan, termasuk menggali dari mana informasi itu diperoleh dan siapa yang menjadi sumber informasi.

LIBAPAN juga diminta bersedia memberikan keterangan kepada penyidik mengenai dasar pernyataannya.

Apabila LIBAPAN mengetahui secara langsung sejarah kepemilikan emas tersebut, maka pengetahuan itu tentu dapat dijelaskan kepada penyidik. Namun apabila informasi tersebut diperoleh dari pihak lain, maka sumber informasi tersebut juga harus dapat ditelusuri.

“Kalau LIBAPAN tahu karena memiliki bukti, tunjukkan kepada penyidik. Kalau mengetahui dari seseorang, sampaikan siapa sumbernya. Kalau ada dokumen waris, perlihatkan. Jangan hanya berhenti pada pernyataan,” katanya.

BUKAN MENUDUH, TETAPI MEMINTA PEMBUKTIAN

Pihak yang mempertanyakan pernyataan LIBAPAN menegaskan bahwa sikap tersebut bukan untuk menuduh LIBAPAN melakukan pelanggaran hukum.

Sebaliknya, permintaan tersebut merupakan bentuk dorongan agar setiap pernyataan yang berkaitan dengan perkara hukum dapat diuji berdasarkan fakta.

“Sekali lagi kami tidak mengatakan emas itu bukan warisan. Kami justru meminta agar klaim tersebut dibuktikan. Kalau benar, kami akan menerima kebenaran tersebut. Tetapi kalau belum ada bukti, jangan seolah-olah status emas itu sudah pasti sebagai emas warisan,” tegasnya.

Menurutnya, terdapat perbedaan besar antara “emas diduga merupakan warisan” dengan “emas adalah warisan.”

Kalimat pertama masih merupakan dugaan yang membutuhkan pembuktian. Sedangkan kalimat kedua merupakan pernyataan yang seharusnya memiliki dasar fakta yang kuat.

Karena itu, publik berhak mengetahui dasar munculnya pernyataan tersebut.

PERTANYAAN TERBUKA KEPADA LIBAPAN

Untuk menghindari polemik dan spekulasi yang semakin berkembang, LIBAPAN diminta menjawab sejumlah pertanyaan secara terbuka:

1. Siapa pemilik awal emas tersebut?
2. Siapa pewaris yang disebutkan?
3. Kapan pewaris meninggal dunia?
4. Siapa saja ahli warisnya?
5. Apa dasar hukum peralihan emas tersebut kepada ahli waris?
6. Apakah terdapat surat keterangan waris atau dokumen pembagian warisan
7. Apakah terdapat bukti pembelian atau dokumen kepemilikan emas?
8. Bagaimana jumlah dan berat emas tersebut dapat dipastikan sebagai bagian dari harta warisan?
9. Siapa yang pertama kali memberikan informasi kepada LIBAPAN bahwa emas tersebut merupakan emas warisan?
10. Apakah seluruh informasi dan bukti tersebut sudah disampaikan kepada penyidik Polres Sekadau?

Baca Juga  DPW Pemuda LIRA Sultra Minta Bareskrim Polri Tahan Oknum Pengusaha Tambang Jika Resmi Tersangka

“Sepuluh pertanyaan ini sederhana. Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya meminta dasar dari sebuah pernyataan yang sudah disampaikan kepada publik,” katanya.

KAPOLRES JANGAN HANYA MEMBUKTIKAN PERISTIWANYA, TETAPI JUGA ASAL-USUL BARANG

Pihak yang mempertanyakan kasus tersebut juga mendorong Kapolres Sekadau agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh.

Menurutnya, perkara yang menyangkut benda bernilai tinggi tidak cukup hanya melihat siapa yang mengambil atau menguasai benda tersebut. Asal-usul barang, kepemilikan, dasar penguasaan dan hubungan hukum antara barang dengan orang yang mengaku sebagai pemilik juga merupakan bagian penting yang harus diperjelas.

Karena itu, Kapolres Sekadau diminta menjadikan persoalan “emas warisan” sebagai salah satu fakta yang perlu diuji.

“Kalau emas itu benar warisan, buktikan secara hukum. Kalau ternyata tidak ada bukti yang mendukung, publik juga harus mendapatkan penjelasan. Jangan sampai masyarakat hanya diberikan kesimpulan, sementara proses pembuktiannya tidak pernah dibuka secara jelas,” ujarnya.

LIBAPAN DITANTANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS PERNYATAANNYA

Pihak yang mempertanyakan pernyataan tersebut kembali menegaskan bahwa tantangan kepada LIBAPAN bukanlah bentuk tekanan, melainkan permintaan pertanggungjawaban atas informasi yang telah disampaikan kepada publik.

“LIBAPAN sudah menyampaikan bahwa emas tersebut merupakan emas warisan. Sekarang kami meminta LIBAPAN menjelaskan dasar pernyataan tersebut. Kalau ada bukti, silakan sampaikan kepada penyidik. Kalau ada saksi yang mengetahui sejarah warisan tersebut, silakan dihadirkan. Kalau ada dokumen, silakan diuji,” tegasnya.

Dengan demikian, persoalan tersebut diharapkan tidak berkembang menjadi perang opini antara satu pihak dengan pihak lainnya.

Kebenaran harus ditempatkan di atas opini.

Jika emas tersebut benar merupakan harta warisan, maka harus dapat ditunjukkan rangkaian bukti yang menjelaskan asal-usulnya. Sebaliknya, jika status sebagai emas warisan belum dapat dibuktikan, maka pernyataan tersebut seharusnya tidak diperlakukan sebagai sebuah fakta yang sudah final.

“Kami hanya meminta satu hal: buktikan. LIBAPAN kami minta membuktikan dasar pernyataannya. Kapolres Sekadau kami dorong membuktikan fakta dan asal-usul barang melalui proses hukum yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan biarkan masyarakat menilai berdasarkan narasi semata,” pungkasnya.

Penulis: Tim Redaksi
Editor: Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Gerindra Peduli, Bagikan Masker Gratis untuk Masyarakat Pontianak

Uncategorized

Piala Bupati Majalengka 2026: Kompetisi Burung Berkicau Skala Besar Hadir di Lapangan GGM, Usung Semangat “Majalengka Langkung Sae”

Uncategorized

Press conference Polytron Pontianak Indonesia masters 2026 super 100

Uncategorized

Dialog dengan Wartawan Memanas, Sebutan “Bodrex” Soroti Etika Mitra Penagihan Adira Finance

Uncategorized

Polytron Pontianak international Challenge 2026, Wali Kota, “Bersyukur berjalan dengan lancar. Dejan/Apriyani Raih kemenangan

Uncategorized

Krisis air bersih dan karhutla saatnya kita bersatu

Uncategorized

Antrian panjang, Penonton rela berpanasan untuk mendapatkan Tiket masuk Babak 16 Besar

Uncategorized

Semifinal Membara! Atlet Berbagai Negara Adu Kekuatan Menuju Final Polytron Pontianak International Challenge 2026-Perebutan Tiket Final Kian Memanas!