Home / Uncategorized

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:49 WIB

Soroti Dugaan Aktivitas Tambang di Torobulu pada 5–8 Mei 2026, PB HMI MPO Desak Mentri ESDM RI Minta RKAB PT WIN Ditolak

KONAWE SELATAN – Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO, Indra Dapa Saranani, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT WIN serta mempertimbangkan penolakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut terkait dugaan aktivitas pertambangan yang diduga terjadi di lingkungan permukiman masyarakat Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan, pada tanggal 5 hingga 8 Mei 2026.

Indra Dapa Saranani menyampaikan bahwa informasi yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui pemeriksaan dan verifikasi lapangan guna memastikan fakta-fakta yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendesak Kementerian ESDM RI, Inspektur Tambang, serta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung pada tanggal 5 sampai 8 Mei 2026 di sekitar kawasan permukiman masyarakat Torobulu. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka kami meminta dilakukan evaluasi total terhadap PT WIN serta mempertimbangkan penolakan RKAB perusahaan tersebut,” tegas Indra.

Baca Juga  ​KBAK Kalbar Perkuat Sinergi Bersama Pembina, Bang Yuliansyah Tekankan Peran Aktif Organisasi

Menurutnya, dugaan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah karena kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan sesuai prinsip kehati-hatian, memperhatikan keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kawasan permukiman warga.

Indra menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur bahwa setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib melaksanakan kegiatan pertambangan sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta memenuhi ketentuan keselamatan dan perlindungan masyarakat.

Baca Juga  PT Stargate Pasific Resources Fasilitasi Gladi Bersih TKA Siswa SD Negeri 5 Langgikima

PB HMI MPO menilai bahwa dugaan aktivitas pertambangan yang diduga terjadi di lingkungan permukiman masyarakat Torobulu perlu diverifikasi secara objektif dan transparan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kementerian ESDM RI segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan evaluasi terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, setiap dugaan yang berkembang di tengah masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan keresahan publik serta untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Indra Dapa Saranani.

Sumber:
Indra Dapa Saranani
Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO
Editor: Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dugaan Perampasan Emas 1,7 Kilogram Menjadi Momentum Penataan Tata Kelola Pertambangan Rakyat: WPR Dinilai Sebagai Solusi Memutus Mata Rantai PETI

Uncategorized

Emas ilegal lewat Sekadau akhirnya hilang di Sungai, diduga ketelan Buaya

Uncategorized

Eimpi Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Penyimpangan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Dan Periksa Label Sertifikasi Benih Di Desa Langgea Indah,Kec Angata Kab Konsel

Uncategorized

Akhir Penantian Warga, Perjuangan H. Yuliansyah Hadirkan Terang Listrik PLN hingga Pelosok Desa Muara Baru

Uncategorized

EIMPI DESAK KEJATI SULTRA DAN INSPEKTORAT SULTRA USUT DUGAAN KORUPSI PENGELOLAAN DANA DESA LANGGEA INDAH, KECAMATAN ANGATA, KABUPATEN KONAWE SELATAN

Uncategorized

Yuliansyah Jadi Pembicara Utama Rapimda Pemuda Muhammadiyah Kota Pontianak, Tegaskan Peran Strategis Pemuda untuk Indonesia Emas

Uncategorized

Wilmar Kalimantan Barat Luncurkan “Cantigi Coffee”, Kopi Robusta Petani Pahauman, di Rakor Forum TSLP/CSR Kabupaten Landak

Uncategorized

Semangat Pengabdian Warnai Pembukaan Kuliah Kerja Lapangan IAIN Pontianak