Home / Uncategorized

Rabu, 15 April 2026 - 12:52 WIB

KOMNAS SULTRA Desak Polda dan Kejati Tuntaskan Dugaan Pungli Oknum Kades Mandiodo

SULTRA – Puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (KOMNAS SULTRA) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk segera menuntaskan proses hukum terkait dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Dalam pernyataan resminya, Penanggung Jawab KOMNAS SULTRA, Fauzan Dermawan, menegaskan bahwa kasus dugaan pungli tersebut dinilai telah cukup lama bergulir dan seharusnya segera ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. Ia menyebutkan bahwa berkas perkara tersebut sudah sepatutnya mencapai tahap lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Ketua Umum KOMNAS SULTRA, Fauzan Dermawan, S.H., juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan laporan resmi disertai dokumen fisik sebagai data pendukung atas dugaan tindak pidana tersebut. Menurutnya, sebagai bentuk akuntabilitas, Polda Sultra telah menyerahkan berkas perkara kepada Kejati Sultra untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga  Pererat Silaturahmi, Yuliansyah, S.E. Hadiri Open House Bupati Kubu Raya

Namun demikian, KOMNAS SULTRA menilai bahwa proses tersebut belum berjalan sesuai harapan, karena pihak Kejati Sultra diduga beberapa kali mengembalikan berkas perkara dengan alasan belum memenuhi ketentuan formil dan materil.

Fauzan menambahkan, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait adanya dugaan ketidaksinkronan dalam proses penegakan hukum. Ia juga menyebut adanya dugaan potensi praktik yang tidak transparan, sehingga berpotensi menghambat penuntasan perkara yang dinilai merugikan negara dan masyarakat, khususnya di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, laporan yang telah diajukan ke Polda Sultra dinilai telah memenuhi unsur atas dugaan tindak pidana pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Mandiodo terhadap pihak perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Baca Juga  Diduga Pekerja Meninggal Dunia di PT IPIP Kolaka, EIMPI Desak DPRD dan Disnaker Sultra Bertindak Tegas Dan Hentikan Kegiatan lapangan

Oleh karena itu, KOMNAS SULTRA mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah tegas dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional, mengingat dalam kasus ini disebutkan telah ada penetapan tersangka sejak 12 November 2025.

Melalui pernyataan ini, KOMNAS SULTRA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum di Sulawesi Tenggara agar berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari berbagai dugaan praktik menyimpang.
(Selasa, 14 April 2026)

Sumber: KOMNAS SULTRA
Editor: Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bimbingan Teknis (BINTEK) PROPER DLH Provinsi Sulawesi Tenggara di PT. Konutara Sejati

Uncategorized

H. Yuliansyah Terima Audiensi Pemuda Muhammadiyah Kalbar, Dorong Peran Aktif Generasi Muda

Uncategorized

Mantan Sekretaris Desa Buke Bantah Tuduhan Melakukan Pengukuran Lahan Sengketa, Tegaskan Hanya Menengahi Atas Perintah Kepala Desa

Uncategorized

Yuliansyah Hadiri Kunjungan Banggar DPR RI di Kalimantan Barat

Uncategorized

DPD GPN08 Kalbar Apresiasi Resolusi Damai PT BSL: Yogi dan Memo Mundur Sukarela Tanpa Pesangon

Uncategorized

Demonstrasi di Kejati Sultra, Presidium IAIIT Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Dana Desa dan Pokir DPRD Desa Rambu-Rambu Jaya

Uncategorized

PB HMI MPO DESAK KEMENDAGRI EVALUASI DAN COPOT SEKDA KAB,KONSEL APABILA TERBUKTI MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK

Uncategorized

Menuju MTQ Kalbar: Kontingen KTIH Kota Pontianak Matangkan Persiapan, Padukan Kedalaman Ilmu Hadis dan Solusi Isu Kontemporer, siap merebut juara umum.