SULTRA – Puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (KOMNAS SULTRA) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk segera menuntaskan proses hukum terkait dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
Dalam pernyataan resminya, Penanggung Jawab KOMNAS SULTRA, Fauzan Dermawan, menegaskan bahwa kasus dugaan pungli tersebut dinilai telah cukup lama bergulir dan seharusnya segera ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. Ia menyebutkan bahwa berkas perkara tersebut sudah sepatutnya mencapai tahap lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
![]()
Ketua Umum KOMNAS SULTRA, Fauzan Dermawan, S.H., juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan laporan resmi disertai dokumen fisik sebagai data pendukung atas dugaan tindak pidana tersebut. Menurutnya, sebagai bentuk akuntabilitas, Polda Sultra telah menyerahkan berkas perkara kepada Kejati Sultra untuk ditindaklanjuti.
Namun demikian, KOMNAS SULTRA menilai bahwa proses tersebut belum berjalan sesuai harapan, karena pihak Kejati Sultra diduga beberapa kali mengembalikan berkas perkara dengan alasan belum memenuhi ketentuan formil dan materil.
Fauzan menambahkan, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait adanya dugaan ketidaksinkronan dalam proses penegakan hukum. Ia juga menyebut adanya dugaan potensi praktik yang tidak transparan, sehingga berpotensi menghambat penuntasan perkara yang dinilai merugikan negara dan masyarakat, khususnya di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, laporan yang telah diajukan ke Polda Sultra dinilai telah memenuhi unsur atas dugaan tindak pidana pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Mandiodo terhadap pihak perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, KOMNAS SULTRA mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah tegas dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional, mengingat dalam kasus ini disebutkan telah ada penetapan tersangka sejak 12 November 2025.
Melalui pernyataan ini, KOMNAS SULTRA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum di Sulawesi Tenggara agar berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari berbagai dugaan praktik menyimpang.
(Selasa, 14 April 2026)
Sumber: KOMNAS SULTRA
Editor: Denny








