Home / Uncategorized

Selasa, 14 April 2026 - 20:33 WIB

PERMAHI Tekankan Pentingnya Etika dan Kode Etik Jurnalistik dalam Polemik Sampul Tempo

BANDA ACEH – Polemik laporan utama Majalah Tempo edisi 13–16 April 2026 yang menampilkan judul sampul “PT NasDem Indonesia Raya Tbk” mendapat perhatian dari kalangan mahasiswa hukum. Ketua Bidang Komunikasi dan Digital (Komdigi) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Rifqi Maulana, menekankan pentingnya menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam setiap produk pemberitaan.

Dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026), Rifqi menyampaikan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab moral, akurasi informasi, serta prinsip keberimbangan.

“Pers memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi dan pengontrol sosial. Oleh karena itu, setiap pemberitaan harus berlandaskan pada Kode Etik Jurnalistik agar tidak menimbulkan persepsi yang menyesatkan atau merugikan pihak tertentu,” ujar Rifqi.

Baca Juga  Tinjau Langsung Waduk Jatiluhur, Yuliansyah Dorong Potensi Wisata Kebanggaan Purwakarta

Menurutnya, penggunaan judul dan visualisasi yang berpotensi menggiring opini publik perlu dikaji secara mendalam dari perspektif etika jurnalistik. Ia menegaskan bahwa Pasal 1 KEJ menuntut wartawan Indonesia untuk bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Selain itu, Pasal 3 KEJ mengharuskan wartawan menguji informasi dan menerapkan asas praduga tak bersalah.

Rifqi menilai bahwa polemik ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi insan pers untuk memperkuat komitmen terhadap profesionalitas dan integritas jurnalistik. Ia juga mendorong penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme yang telah diatur dalam hukum pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, yang merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan informasi.

“Pendekatan melalui hak jawab dan hak koreksi adalah langkah yang elegan dan demokratis. Mekanisme ini tidak hanya melindungi pihak yang merasa dirugikan, tetapi juga menjaga kredibilitas media sebagai pilar demokrasi,” tambahnya.

Baca Juga  INSTRUKSI TEGAS: Pembatasan Operasional dan Larangan Parkir Truk Roda 6 atau lebih di Kota Pontianak Selama Lebaran 2026. Polresta Pontianak sediakan lahan Parkir bagi Pemudik.

Lebih lanjut, Rifqi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan literasi media agar mampu menyikapi setiap informasi secara kritis dan objektif. Menurutnya, masyarakat yang cerdas secara informasi akan berkontribusi pada terciptanya ekosistem pers yang sehat dan bertanggung jawab.

PERMAHI, lanjut Rifqi, berkomitmen untuk terus menjadi mitra kritis dalam mengawal praktik jurnalisme yang berintegritas serta sesuai dengan nilai-nilai hukum dan etika. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap media bukanlah bentuk pembatasan kebebasan pers, melainkan upaya konstruktif untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.

“Kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral dan kebenaran faktual. Dengan menjunjung tinggi etika dan Kode Etik Jurnalistik, pers dapat terus menjadi sumber informasi yang edukatif, mencerdaskan, dan terpercaya,” tutup Rifqi.

Sumber: PERMAHI
Editor: Denn

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jembatan Penghubung Antar Desa di Kecamatan Kubu Roboh, Warga Minta Pemerintah Segera Bertindak

Uncategorized

Proyek Kacau, Laporan Warga Menggantung: DPRD Majalengka Siapkan Perda Jasa Konstruksi 2026.

Uncategorized

Masyarakat Pondidaha Desak Kemendagri Evaluasi Sekda Konawe Terkait Sengketa Tapal Batas 17 Tahun

Uncategorized

Yuliansyah Serap Aspirasi Warga Mempawah, Dorong Program Rumah Layak Huni

Uncategorized

KOMISI III DPRD MAJALENGKA DORONG TAMBAHAN ANGGARAN DINAS LH Cek Langsung Kondisi Kantor, Truk Sampah, dan Lab yang Belum Berfungsi

Uncategorized

Viral Jawaban Serupa di LCC Empat Pilar, Yuliansyah dari Fraksi Gerindra Usulkan SMAN 1 Sambas dan SMAN 1 Pontianakbisa Wakili Kalbar ke Tingkat Nasional

Uncategorized

GROUP DANCE LITTLE CHERRY IKUT MEMERIAHKAN ACARA PEKAN RAYA PONTIANAK 2026.

Uncategorized

Diduga lakukan aktivitas dan penjualan ore nikel tanpa RKAB Corak Sultra Resmi Laporkan PT. TMM, Inisial TFA Diduga Jadi Oktor Utama Dari Aktivitas Tersebut.