Home / Uncategorized

Selasa, 14 April 2026 - 20:33 WIB

PERMAHI Tekankan Pentingnya Etika dan Kode Etik Jurnalistik dalam Polemik Sampul Tempo

BANDA ACEH – Polemik laporan utama Majalah Tempo edisi 13–16 April 2026 yang menampilkan judul sampul “PT NasDem Indonesia Raya Tbk” mendapat perhatian dari kalangan mahasiswa hukum. Ketua Bidang Komunikasi dan Digital (Komdigi) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Rifqi Maulana, menekankan pentingnya menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam setiap produk pemberitaan.

Dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026), Rifqi menyampaikan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab moral, akurasi informasi, serta prinsip keberimbangan.

“Pers memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi dan pengontrol sosial. Oleh karena itu, setiap pemberitaan harus berlandaskan pada Kode Etik Jurnalistik agar tidak menimbulkan persepsi yang menyesatkan atau merugikan pihak tertentu,” ujar Rifqi.

Baca Juga  H. Yuliansyah: Pers Harus Di Garda Terdepan Dalam Menyampaikan Informasi Akurat dan Berimbang

Menurutnya, penggunaan judul dan visualisasi yang berpotensi menggiring opini publik perlu dikaji secara mendalam dari perspektif etika jurnalistik. Ia menegaskan bahwa Pasal 1 KEJ menuntut wartawan Indonesia untuk bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Selain itu, Pasal 3 KEJ mengharuskan wartawan menguji informasi dan menerapkan asas praduga tak bersalah.

Rifqi menilai bahwa polemik ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi insan pers untuk memperkuat komitmen terhadap profesionalitas dan integritas jurnalistik. Ia juga mendorong penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme yang telah diatur dalam hukum pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, yang merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan informasi.

“Pendekatan melalui hak jawab dan hak koreksi adalah langkah yang elegan dan demokratis. Mekanisme ini tidak hanya melindungi pihak yang merasa dirugikan, tetapi juga menjaga kredibilitas media sebagai pilar demokrasi,” tambahnya.

Baca Juga  Sambangi Bengkayang, H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Merawat Keberagaman lewat 4 Pilar

Lebih lanjut, Rifqi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan literasi media agar mampu menyikapi setiap informasi secara kritis dan objektif. Menurutnya, masyarakat yang cerdas secara informasi akan berkontribusi pada terciptanya ekosistem pers yang sehat dan bertanggung jawab.

PERMAHI, lanjut Rifqi, berkomitmen untuk terus menjadi mitra kritis dalam mengawal praktik jurnalisme yang berintegritas serta sesuai dengan nilai-nilai hukum dan etika. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap media bukanlah bentuk pembatasan kebebasan pers, melainkan upaya konstruktif untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.

“Kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral dan kebenaran faktual. Dengan menjunjung tinggi etika dan Kode Etik Jurnalistik, pers dapat terus menjadi sumber informasi yang edukatif, mencerdaskan, dan terpercaya,” tutup Rifqi.

Sumber: PERMAHI
Editor: Denn

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kabar Gembira! Biaya Haji 2026 Dipastikan Tidak Naik, H. Yuliansyah Puji Kebijakan Presiden Prabowo

Uncategorized

Antisipasi Kemarau Panjang, Yuliansyah Ingatkan BMKG Perkuat Persiapan

Uncategorized

Bolak-balik diperiksa KPK Kinerja Gubernur KalBar, Ria Norsan terasa kurang maksimal

Uncategorized

PERMAHI Aceh Kritik Arah Pokir DPRA: Transparansi dan Keberpihakan Harus Diperjelas

Uncategorized

Ketum DPP East Indonesia : Desak Presiden RI Dan Menteri ESDM RI Evaluasi Total Serta Cabut IUP PT SCM Di Konawe Diduga Tak Berkomitmen Bangun Smelter

Uncategorized

PERMAHI Hadir kawal RUU Perampasan Aset

Uncategorized

DPP East Indonesia Malaka: Hak Ulayat Routa Bagian Integral, Identitas Sejarah Tolaki — PT SCM Diingatkan

Uncategorized

Suara Rakyat Kalbar Bergema di Senayan: Perjuangan Yuliansyah untuk Tanah Kelahiran