Kendari SuaraAnakKolong– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda LIRA Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya sebagai organisasi kepemudaan dan lembaga kontrol sosial dalam mengawal proses penegakan hukum terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.
Terkait pemberitaan mengenai penetapan tersangka terhadap oknum pengusaha tambang berinisial AT oleh Kepolisian Republik Indonesia, DPW Pemuda LIRA Sultra menilai langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang wajar, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
DPW Pemuda LIRA Sultra juga mendorong aparat penegak hukum untuk tetap bertindak tegas dan profesional dalam mengusut kasus pertambangan ilegal, serta menjaga integritas dalam menegakkan supremasi hukum di daerah.
Mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, prosedur penetapan tersangka dan penahanan kini diperketat guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia. Penetapan tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti sah, dituangkan secara tertulis, serta diberitahukan dalam waktu satu hari kerja.
Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra, Indra Dapa Saranani, menyampaikan bahwa kasus ini diduga melibatkan tokoh berpengaruh di Sulawesi Tenggara dengan indikasi kerugian negara yang cukup besar.
“Oleh karena itu, kami meminta Bareskrim Polri segera melakukan konferensi pers terkait penetapan tersangka berinisial AT, serta melakukan penahanan apabila seluruh unsur hukum telah terpenuhi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Mabes Polri tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan. Kasus ini merupakan kasus strategis yang membutuhkan penanganan serius di Sulawesi Tenggara,” tambahnya.
Menurutnya, siapa pun yang terbukti atau diduga kuat melakukan pelanggaran hukum yang merugikan negara harus ditindak tegas tanpa terkecuali.
DPW Pemuda LIRA Sulawesi Tenggara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Mabes Polri dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan di Bumi Anoa.
Penulis : Indra Dapa
Editor : Denny









