SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Pontianak — Rabu, 4 Maret 2026.
Tim kuasa hukum Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak berinisial RD menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024 memiliki dasar yang lemah. Pihak kuasa hukum menilai perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi pengelolaan anggaran, bukan tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum RD, Rusliyadi, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak. Dana tersebut disalurkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 900/80/NPHD-XI/2023 antara Pemerintah Kota Pontianak dan Bawaslu Kota Pontianak.
Menurut Rusliyadi, seluruh penggunaan anggaran dalam kegiatan pengawasan pemilihan telah dilengkapi dengan dokumen pendukung, mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga dokumentasi kegiatan.
“Dalam penyidikan, Kejaksaan Negeri Pontianak menyebut terdapat penggunaan dana sekitar Rp1,7 miliar yang dinilai tidak sesuai peruntukan,” kata Rusliyadi kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa sekitar Rp600 juta telah dikembalikan ke kas daerah, sementara penyidik menyebut masih terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar. Namun menurut tim kuasa hukum, kesimpulan tersebut belum mencerminkan keseluruhan fakta yang ada.
“Semua kegiatan memiliki dokumen. Tidak ada uang yang digunakan tanpa pertanggungjawaban,” ujarnya.
Rusliyadi menambahkan bahwa pengelolaan dana hibah pemilihan telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, pengawasan penggunaan dana hibah tidak serta-merta masuk ke ranah pidana, melainkan melalui mekanisme pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti Inspektorat.
“Dalam aturan disebutkan bahwa sisa dana hibah dapat disetorkan paling lambat tiga bulan setelah penetapan calon terpilih,” jelas Rusliyadi.
Selain itu, pedoman teknis pengelolaan dana hibah juga diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan anggaran bersifat kolektif kolegial di antara para komisioner.
Artinya, keputusan penggunaan anggaran tidak diambil secara personal oleh ketua lembaga.
“Semua keputusan melalui rapat pleno komisioner. Ketua bertanggung jawab secara kelembagaan, bukan sebagai pelaksana teknis anggaran,” ungkap Rusliyadi.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan administrasi anggaran berada pada pihak sekretariat, termasuk koordinator sekretariat dan bendahara.
Tim hukum RD juga menilai pengembalian sebagian dana yang menjadi temuan penyidikan menunjukkan tidak adanya niat untuk memperkaya diri.
“Kalau ada niat memperkaya diri, tentu dana itu tidak akan dikembalikan,” katanya.
Menurut Rusliyadi, mekanisme penggunaan dana hibah yang dijalankan Bawaslu Kota Pontianak pada dasarnya sama dengan yang dilakukan oleh Bawaslu di daerah lain.
“Jika penggunaan anggaran untuk pengawasan Pilkada dianggap melawan hukum, maka logikanya seluruh komisioner, koordinator sekretariat, bahkan bendahara juga harus ikut dipersoalkan,” ujarnya.
Rusliyadi menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun meminta agar penegakan hukum dilakukan secara proporsional.
“Kami menghormati proses hukum. Tetapi hukum harus ditegakkan secara proporsional dengan melihat seluruh fakta dan aturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa RD telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak selama hampir enam jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 16.30 WIB.
“Sekitar 75 pertanyaan diajukan dan semuanya dijawab secara terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tutup Rusliyadi.
Konstruksi Perkara

Kejaksaan Negeri Pontianak sebelumnya menetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak RD dan Koordinator Sekretariat (Korsek) TK sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo mengatakan bahwa penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak November 2025.
“Perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Agus Eko Purnomo, Senin (2/3/2026).
Penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, menyita dokumen penting, serta memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan tersangka.
Dari total dana hibah sekitar Rp10 miliar, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran sekitar Rp1,7 miliar. Sebagian dana sekitar Rp600 juta telah dikembalikan, sehingga masih terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.
Namun demikian, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi.
Kejaksaan juga menyatakan bahwa penyidikan perkara tersebut masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Amarizar
Editor:
Red. Tim Redaksi
Layanan Aduan dan Hak Jawab:
Media Suara Anak Kolong membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan pengaduan bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.
Alamat: Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
WhatsApp: +62 895-2372-9167 (Admin Office)
Redaksi: +62 812-5673-5176
Penulis Dhanas
Editor Denny









