SuaraAnakKolongKonawe Selatan 22/02/2026 – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi Konawe Selatan (HMI MPO KONSEL) secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Amoito terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Total Dana Desa yang diterima Desa Amoito selama tiga tahun tersebut mencapai Rp 2.004.049.000, dengan rincian:
2023: Rp 663.513.000
2024: Rp 669.725.000
2025: Rp 670.811.000
Dasar Hukum Pengawasan & Penindakan
HMI MPO Konsel menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa wajib tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum sebagaimana diatur dalam:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
Pasal 23 UUD 1945, yang menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya kewajiban kepala desa mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sorotan Website Desa & Sistem Informasi
HMI MPO Konsel menyoroti anggaran terkait sistem informasi dan keterbukaan publik yang bersumber dari Dana Desa:
2023 – Pengelolaan & Instalasi Komunikasi/Informasi Lokal Desa: Rp 2.784.485
2024 – Pengembangan Sistem Informasi Desa: Rp 7.460.000
2025 – Pengembangan Sistem Informasi Desa: Rp 5.000.000
2024 – Penyelenggaraan Informasi Publik Desa: Rp 10.380.400
Menurut Ketua HMI MPO Konsel, Indra Dapa Saranani, operator aplikasi desa atau pengelola website desa perlu diperiksa efektivitas dan keberadaannya secara nyata. Jika anggaran dialokasikan setiap tahun, maka masyarakat berhak mendapatkan akses informasi APBDes, LPJ, dan program desa secara terbuka.
Pos Anggaran Signifikan Lainnya
Selain website desa, HMI MPO Konsel juga menyoroti:
Keadaan Mendesak (2023–2025): Rp 247.500.000
Pembangunan/Rehab Kantor Desa (2024): Rp 168.691.390
Pembangunan/Rehab Balai Desa (2025): Rp 160.020.950
Peningkatan Produksi Peternakan (2024): Rp 134.000.000
Bantuan Perikanan (2023): Rp 132.737.000
Anggaran dengan nominal besar tersebut dinilai perlu audit administrasi dan audit fisik untuk memastikan kesesuaian laporan dengan realisasi di lapangan.
Desakan HMI MPO KONSEL
HMI MPO Konsel mendesak:
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan supervisi dan pengawasan.
Kejaksaan Negeri Konawe Selatan segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Amoito beserta pihak terkait.
“Dana Desa adalah uang rakyat. Jika ada indikasi penyimpangan, maka penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Indra Dapa Saranani.
HMI MPO Konsel menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban terbuka kepada masyarakat Desa Amoito.
Penulis : Indra Dapa
Editor : Denny








