Pontianak, suaraanakkolong.co.id – Bapenda atau Dispenda bertugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendapatan daerah serta tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah berdasar ketentuan pemerintah pusat maupun daerah.
Fungsi Bapenda adalah merumuskan, melaksanakan, membina, dan mengevaluasi kebijakan pengelolaan pendapatan daerah yang mencakup pajak daerah, retribusi, dan pendapatan asli daerah lainnya, serta memastikan ketersediaan pendanaan untuk program pembangunan daerah melalui pemungutan dan penatausahaan pendapatan.
Beberapa fungsi Bapenda dalam meningkatkan pendapatan daerah Kota Pontianak antara lain, pertama Merancang dan menyusun kebijakan terkait pengelolaan pendapatan daerah, termasuk perencanaan strategis dan rencana kerja tahunan.
Kedua Melaksanakan pemungutan pajak daerah, seperti pajak hotel, restoran, parkir, reklame, dan lainnya. Ketiga melakukan penatausahaan, pengelolaan, dan pengembangan pendapatan daerah, termasuk pendapatan lain-lain yang sah.
Keempat Memberikan pembinaan teknis kepada unit pelaksana di daerah mengenai pengelolaan pendapatan. Kelima Memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas-tugas terkait pengelolaan pendapatan daerah.
Keenam Mengelola barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya terkait tugas dan fungsi Bapenda. Ketujuh Melaksanakan administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan pendapatan daerah.
Salah satu tugas Bapenda Kota Pontianak adalah melaksanajan pemungutan atas Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral nukan logam dan batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Penerangan Jalan.
Untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui Pajak dan Retribusi daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak memperkenalkan inovasi terbaru dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat melalui program Pajak Daerah Go Kecamatan (Gokatan).
Program yang menyasar edukasi langsung ke tingkat kecamatan itu bertujuan menanamkan pemahaman bahwa kontribusi pajak masyarakat merupakan pondasi penting pembangunan kota.
Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruly Sudira menjelaskan, melalui Gokatan pihaknya ingin merubah paradigma masyarakat yang masih memandang pajak sebagai beban. “Setiap rupiah pajak yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan berbagai layanan publik lainnya,” tegas Ruly usai kegiatan Gokatan di Aula Kantor Camat Pontianak Tenggara, Selasa (22/7/2025) yang lalu.
Program ini tidak hanya menyediakan layanan pembayaran pajak yang lebih dekat dengan warga, tetapi juga memberikan pemahaman komprehensif tentang manfaat nyata pajak bagi kemajuan kota. “Banyak warga belum paham bahwa jalan yang mereka lewati setiap hari, puskesmas tempat berobat, atau sekolah anak-anak mereka dibiayai dari pajak,” tambah Ruly.
Camat Pontianak Tenggara Muhammad Yatim menyambut positif inisiatif ini. Menurutnya, Gokatan menjadi solusi efektif meningkatkan literasi keuangan masyarakat. “Kami sudah menginstruksikan seluruh RT dan RW untuk menggalakkan kesadaran pajak. Edukasi ini akan kami teruskan melalui berbagai kanal komunikasi,” ujar Yatim.
![]()
“Program Gokatan menandai komitmen Pemkot Pontianak dalam membangun kesadaran kolektif bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi investasi bersama untuk kemajuan kota. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mendanai pembangunan daerah sekaligus memperkuat basis penerimaan pajak yang berkelanjutan.” Ungkap Ruly Sudira, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak.
“Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pontianak ke-254, Sesuai dengan SK Wali Kota Pontianak Nomor 827/Bapenda/Tahun 2025. Pemerintah Kota Pontianak
memberikan penghapusan denda dan sanksi administratif kepada wajib pajak sampai dengan November 2025.”
![]()
Program penghapusan denda ini berlaku untuk STPD, SKPDKB, SKPD Reklame, dan SPPT PBB. Jangan tunda lagi! Ayo bayar pajak sekarang! Untuk info lebih lanjut dan untuk penerbitan STPD bagi Pajak Barang dan Jasa Tertentu, dapat menghubungi TanJak ya ( +62 813-5116-4128 ) Pajakku Untukmu Kota Pontianakku.(Nam)
Editor : Denny Purwanto, S.Sos
Layanan Aduan dan Hak Jawab
Alamat: Jl. Pangeran Natakusuma Gg. Bambu No.10, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113
📧 Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📱 WhatsApp Admin Office: +62 895-2372-9167
📱 WhatsApp Tim Redaksi: +62 812-5673-5176
Media Sosial Resmi Suara Anak Kolong
📘 Facebook: @suaraanakkolong.co.id
📸 Instagram: @suaraanakkolong.co.id
🎵 TikTok: @suaraanakkolong.co.id
🐦 Twitter (X): @suaraanakkolong
▶️ YouTube: Suara Anak Kolong Channel
🌐 Website: www.suaraanakkolong.co.id








