Home / Tak Berkategori

Senin, 29 Januari 2024 - 15:47 WIB

Kurang Dari 24 Jam Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dirumah Kos Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota

Suaraanakkolong.co.id – Pontianak,Polda Kalbar – Pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi dirumah kos jl. Ilham Kecamatan Pontianak kota pada 27 Januari 2024 yang lalu berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Pontianak Kota di Desa Kuala Dua Kabupaten Kubu Raya Sabtu (27/1/2024) sore.

Kapolsek Pontianak kota AKP Eeng suwenda saat ditemui dikantornya menjelaskan, “Pengungkapan ini berawal dari laporan korban saudara Ahmad (30) yang melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir didalam garasi rumah kos tempat korban tinggal dengan kondisi tidak dikunci stang dan baru diketahui pada pagi harinya saat korban hendak menggunakan sepeda motor miliknya sudah hilang dan korban membuat laporan ke Polsek Pontianak Kota.

Baca Juga  Himbauan Dewan Pers Kepada Seluruh Jurnalis di Indonesia

Berbekal laporan dan keterangan korban dan keterangan dari beberapa saksi disekitar tempat kejadian kami berhasil mengidentifikasi identitas yang diduga pelaku,dan saya perintahkan anggota Reskrim untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.Jelasnya.

Tak perlu waktu lama anggota reskrim mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah Desa Kuala Dua Kabupaten Kubu Raya dan pelaku berinisial F alias IKI (19) berhasil kami amankan pada hari sabtu (27/1/2024) pukul 16.00 wib bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatannya.tutur Eeng Suwenda.

Baca Juga  Kapolresta Pontianak Minta Warga Pontianak Timur IkhlasTerdampak Permendagri 52 Tahun 2020

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor dan rencananya sepeda motor ini akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku,saat ini pelaku kami tahan dipolsek Pontianak Kota untuk kami lakukan pengembangan apakah pelaku juga melakukan pencurian dilokasi lain,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kami jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.Pungkasnya.(Dj).

Publis : Peru

Share :

Baca Juga

Anak kolong

Media Investigasi, Pilar Demokrasi dan Pengungkap Fakta Tersembunyi

Tak Berkategori

Lili Santi Hasan, pelapor kasus mafia tanah yang melibatkan PT Bumi Indah Raya, meminta bantuan publik untuk mengawal kasusnya agar dapat sampai ke Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri

Tak Berkategori

Jumat Berkah, Satbinmas Polres Ketapang Berikan Paket Sembako ke Warga yang Tidak Mampu

Tak Berkategori

Tantangan Besar, Asta Cita, dan Keberlanjutan Pembangunan

Tak Berkategori

Irwasum Polri Audiensi dengan Kompolnas RI, Bahas Kerjasama dan Penguatan Pengawasan Internal Polri

Kalimantan Barat

Hasil Perolehan Suara Paslon Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kalimantan Barat Pilkada 2024 menurut Jaga Suara 2024

Tak Berkategori

Apel Pegeseran Pasukan dalam Rangka Pilkada 2024, Kaopsda Mantap Praja Kapuas 2024 Pimpin Persiapan Keamanan

Polri

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana