SUARAANAKKOLONG.CO.ID Ketapang, 07 Februari 2025 Polda Kalbar – Tim Gabungan Polres Ketapang, bersama anggota LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa) dan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan), bertindak cepat dengan mendatangi lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang. Tim gabungan ini melakukan pengecekan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Langkah ini diambil setelah menerima informasi dari LPHD Wana Gambut Desa Sungai Pelang. Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., langsung menurunkan tim gabungan yang terdiri dari petugas Polres Ketapang, KPH Ketapang, dan LPHD Desa Sungai Pelang, untuk melakukan penindakan di lokasi tambang yang telah merambah kawasan hutan desa. Akses menuju lokasi yang berupa lahan gambut dan jalan yang kurang memadai memaksa petugas untuk berjalan kaki menuju tempat tersebut.
Sesampainya di lokasi, petugas hanya menemukan beberapa pondok kosong yang ditinggalkan para pekerja, serta sejumlah peralatan tambang yang ditinggalkan di sekitar lokasi. Hal ini menunjukkan bahwa para pekerja mungkin sudah mengetahui kedatangan petugas sebelumnya.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya menindak PETI melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan represif guna menekan penambangan liar di wilayah Ketapang. “Kami bersama jajaran Satuan Reskrim, LPHD, dan KPH turun langsung untuk menindak tegas kegiatan pertambangan ilegal ini,” ujarnya.
Kapolsek Matan Hilir Selatan, AKP Helwani, menambahkan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warga agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan menimbulkan dampak negatif bagi sumber air, ekonomi negara, serta melanggar hukum. Namun, jika himbauan tidak diindahkan, penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas.

Kapolres Ketapang menyatakan, pihaknya akan terus bersinergi dengan LPHD dan instansi terkait lainnya untuk mencegah serta mengurangi kegiatan PETI di wilayah Desa Sungai Pelang. “Kami sudah melakukan sosialisasi sebelumnya, namun sebagian masyarakat lebih mementingkan kebutuhan pribadi ketimbang kelestarian lingkungan,” tambahnya.
Kapolsek Matan Hilir Selatan mengungkapkan bahwa saat ini, upaya penindakan yang dapat dilakukan adalah dengan menyita dan memusnahkan alat serta mesin yang digunakan untuk penambangan dengan cara dibakar, agar tidak dapat digunakan kembali oleh para pekerja ilegal. Ia berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan meminta masyarakat untuk secara sadar menghentikan kegiatan pertambangan ilegal.
“Jika masih tidak mengindahkan, tindakan tegas akan diambil sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
Red. Agus Pepso
Edit. Amarizar.MD








