Home / Daerah / Kalimantan Barat / Landak / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Selasa, 7 Januari 2025 - 02:03 WIB

Berbekal Informasi Masyarakat, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Landak

Satresnarkoba Polres Landak Amankan Pengedar Shabu di Ngabang Serta Barang Bukti

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Satresnarkoba ~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 02.45 WIB.

Penangkapan dilakukan di teras rumah pelaku di Dusun Ria Sinir, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis shabu menggunakan sepeda motor Honda BEAT Street Garage berwarna hitam dari Pontianak menuju Ngabang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan penyelidikan dan pembuntutan, ” Senin (6/1/2025)

Tersangka, yang berinisial B berhasil diamankan di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti berupa Satu kotak rokok merk Kalbaco berisi delapan plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu dan Satu kantong plastik klip transparan kosong di saku celana kiri. Serta Satu unit ponsel merk VIVO Y91C warna Fusion Black di saku celana kanan.Berdasarkan hasil penyelidikan awal, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Ngabang dan sekitarnya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak.

Baca Juga  Polres Sambas Gelar Zoom Meeting dan Baksos Polri Presisi Sambut Ramadhan 1446 H

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Rinto, S.Sos., S.H. menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat yang memberikan informasi awal terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Berbekal Informasi Masyarakat, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Landak
Berbekal Informasi Masyarakat, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Landak

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap tersangka. Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini, serta tersangka telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka kini telah kami amankan bersama barang bukti di Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan mendalami keterlibatan tersangka dengan jaringan lainnya,” jelas Iptu Rinto.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Landak.”Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Landak. Penangkapan tersangka B ini menjadi bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Iptu Rinto.

Baca Juga  Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama di Semarang Bersama Gus Iqdam

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan memperluas penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. “Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan ini, tetapi juga akan mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan narkotika lain yang mungkin beroperasi di wilayah ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Iptu Rinto mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan segera menindaklanjuti setiap informasi yang diterima,”Langkah ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika,” tutup Iptu Rinto.

 

Red. Sri Sundari.
Publisher: Amarizar.MD

Share :

Baca Juga

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53