PONTIANAK, Minggu 1/11/2026 https://suaraanakkolong.co.id
Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Yayasan Mujahidin Pontianak Tahun Anggaran 2020-2022 terus menjadi perhatian publik. Perkara dengan terdakwa Ismuni dan Mulyadi Rahyono ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pontianak hingga Sabtu (1/11/2026).
Meski masa tahanan kedua terdakwa habis pada 17 Oktober 2026 dan kini berstatus Bebas Demi Hukum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan persidangan tetap berjalan sesuai hukum acara. Status bebas demi hukum bukan berarti perkara dihentikan atau terdakwa dinyatakan tidak bersalah.
Fakta persidangan yang paling menyita perhatian terjadi pada 6 dan 9 Oktober 2026 lalu, saat dua saksi ahli beton saling berhadapan.
Pada 6 Oktober 2026, JPU Kejati Kalbar menghadirkan ahli konstruksi Hendrie Joudi Palar. Ahli ini memberikan keterangan hasil pemeriksaan dan pengujian sampel fisik pekerjaan konstruksi Gedung SMA Mujahidin, yang sebelumnya dicek dalam Sidang Lapangan (PS) pada 5 Oktober 2026 di Komplek Mujahidin. Keterangannya menjadi dasar perhitungan kerugian negara oleh BPKP yang disebut mencapai Rp9,7 Miliar.
Keterangan Hendrie diprotes keras oleh Kuasa Hukum terdakwa, Herman Hofi. Menurut Herman, ahli JPU tidak memenuhi syarat sebagai ahli karena tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) sesuai UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan latar belakang pendidikannya http://S.Tr Sumber Daya Air, bukan Teknik Sipil Gedung. Di persidangan, ahli mengakui tidak punya STRI.
Tiga hari berselang, tepatnya 9 Oktober 2026, giliran Penasihat Hukum menghadirkan ahli tandingan, Ir. Hasan Husaini, ST, MT, ahli teknik bangunan gedung dan manajemen konstruksi.
Namun yang menjadi sorotan tajam, keterangan ahli dari Advokat ini dinilai tidak menyentuh substansi utama perkara.
“Ahli dari Advokat hanya mengulas tentang sertifikat STRI dan metodologi saja, tidak menyentuh akar masalah terkait mutu dan kuantitas bangunan,” ujar sumber yang mengikuti jalannya sidang.
![]()
Ir. Hasan Husaini lebih banyak menyoroti prosedur, SOP pemeriksaan, kompetensi profesional, dan kecukupan sampel. Ia tidak memberikan hasil uji tandingan yang menjelaskan berapa mutu beton aktual (K-225, K-250) yang terpasang, berapa volume besi, dan berapa volume fisik yang benar-benar ada di lapangan.
Padahal, dalam konstruksi, mutu beton tidak bisa dinilai dari surat sertifikat, tetapi dari hasil uji laboratorium sampel core drill, hammer test, dan hitungan volume opname.
Berikut tabel perbandingan yang dirangkum Tim Redaksi dari fakta persidangan:
Saksi Ahli Beton JPU – Hendrie Joudi Palar:
Fokus pada Mutu & Kuantitas Bangunan, Hasil Uji Sampel Fisik di Lapangan, Menjadi Dasar Hitungan Kerugian Negara BPKP, Dipersoalkan karena Tidak Memiliki STRI (versi Kuasa Hukum).
Saksi Ahli Struktur & Beton Advokat – Ir. Hasan Husaini ST MT:
Fokus pada STRI & Metodologi, Menyoroti SOP & Kompetensi, Membahas Kecukupan Sampel, Tidak Menyentuh Akar Masalah Mutu & Kuantitas Bangunan.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu pembuktian utuh dari hulu ke hilir dana hibah tersebut, mulai dari proposal, verifikasi, NPHD, pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban SPJ.
Majelis Hakim yang dipimpin Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara diharapkan dapat menilai secara objektif seluruh alat bukti. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Denny








