Home / Uncategorized

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:35 WIB

BPH Migas diminta sidak SPBU nakal di wilayah Caringin kabupaten Bogor

 

*BPH Migas diminta sidak SPBU nakal di wilayah Caringin kabupaten Bogor*

Kabupaten bogor
Operator Akui Terima Kelebihan Uang Rp2–5 Ribu, APH dan BPH Migas Diminta Turun Tangan!
CARINGIN, KABUPATEN BOGOR, Dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 34.167.17, Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, semakin menjadi sorotan.

Sebelumnya, terpantau dugaan pengisian Pertalite berulang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 23.15 WIB. Operator bernama Aziz juga mengakui menerima kelebihan uang berkisar Rp2.000 hingga Rp5.000 pada setiap pengisian.

Menanggapi temuan tersebut, General Manager (GM) Sudarminto menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan melalui rekaman CCTV dan dashboard transaksi komputer selama tiga bulan terakhir.

Menurut Sudarminto, banyaknya transaksi setiap jam membuat proses pemeriksaan membutuhkan waktu dan harus dilakukan secara real-time.

Pernyataan tersebut justru menjadi perhatian serius. Sebab, sistem pencatatan transaksi seharusnya dapat menjadi instrumen pengawasan untuk mendeteksi pola pembelian tidak wajar, termasuk pengisian berulang menggunakan kendaraan yang sama.

APH DAN BPH MIGAS DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

Aparat Penegak Hukum (APH), BPH Migas, serta Pertamina diminta segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara independen dan menyeluruh.

Jangan sampai dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi hanya diselesaikan melalui pemeriksaan internal tanpa kejelasan hasil dan pertanggungjawaban.

Penelusuran perlu mencakup rekaman CCTV, riwayat transaksi, identitas kendaraan, pola pengisian, hingga dugaan aliran keuntungan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan.

Dugaan tersebut perlu ditelaah berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar apabila unsur pidananya terpenuhi.

JANGAN BIARKAN BBM SUBSIDI MENJADI LADANG PENYIMPANGAN!

Pengawasan distribusi Pertalite bukan sekadar tanggung jawab operator dan pengelola SPBU, tetapi juga menjadi bagian penting dari pengawasan negara terhadap penyaluran energi bersubsidi.

Publik menunggu ketegasan APH, BPH Migas, dan Pertamina untuk mengungkap apakah aktivitas tersebut merupakan pelanggaran SOP atau mengarah pada penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan internal menurut GM Sudarminto masih berlangsung. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

(Redaksi)

AKPERSI 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Rakorcab Gerindra Sanggau 2026: Yuliansyah Tegaskan Kekuatan Partai Harus Hadir dalam Pengabdian Nyata untuk Rakyat

Uncategorized

TURUT BERDUKA CITA: KEHILANGAN BAPAK SLAMET RIYADI, SOSOK PEJUANG DAN SAHABAT DARI TANAH TALAGA

Hukum

MEDIASI BUKAN PUTUSAN PENGADILAN, SEHINGGA ADANYA PERNYATAAN TERGUGAT I TELAH “CLEAR & CLEAN” PERLU DILURUSKAN SECARA HUKUM

Uncategorized

TIGA SRIKANDI FRAKSI PDI PERJUANGAN DPRD MAJALENGKA: Perempuan, Perjuangan, dan Pengabdian untuk Rakyat

Artikel

SATIA — SAHABAT TITA JUWITA: Setia pada Amanah, Hadir untuk Rakyat

Organisasi/Komunitas

ALIANSI MADURA INDONESIA: TEGUH MENGUNGKAP KASUS KORUPSI BESAR, TIDAK AKAN MUNDUR SEDIKITPUN

Organisasi/Komunitas

ALIANSI MADURA INDONESIA SIAP GELAR AKSI DEMONSTRASI AKBAR, TEGASKAN KOMITMEN PERTAHANKAN KEADILAN DAN NKRI HARGA MATI

Olahraga

SIAP BERJUANG  TIM VOLI PASIR PUTRI MAJALENGKA RILIS JADWAL PORPROV XV JAWA BARAT 2026