PONTIANAK Minggu 11/10/2026
suaraanakkolong.co.id
Kasus dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan SMA Mujahidin Pontianak terus bergulir di PN Pontianak. Ada dua pertanyaan krusial yang muncul di persidangan: terkait legalitas penerima hibah dan perubahan RAB di tengah pelaksanaan.
Tim https://suaraanakkolong.co.id* mencoba menelusuri dari sisi akte pendirian yayasan dan peraturan perundang-undangan tentang dana hibah.
1. SOAL AKTE PENDIRIAN: YAYASAN MUJAHIDIN vs YAYASAN PENDIDIKAN MUJAHIDIN – DUA BADAN HUKUM BERBEDA*
Berdasarkan penelusuran akte pendirian, *Yayasan Mujahidin* dan *Yayasan Pendidikan Mujahidin* adalah *dua subjek hukum yang berbeda*, meskipun namanya mirip dan memiliki keterkaitan historis.
Yayasan Mujahidin secara akte memiliki ruang lingkup kegiatan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Sementara Yayasan Pendidikan Mujahidin secara spesifik bergerak di bidang pendidikan.
Dalam hukum yayasan, setiap yayasan memiliki AD/ART, organ yayasan (Pembina, Pengurus, Pengawas), dan NPWP serta rekening yang berbeda.
“Secara hukum, hibah tidak boleh dialihkan. Siapa yang tercantum dalam SK Gubernur tentang Penerima Hibah dan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), maka dia yang bertanggung jawab penuh,” ujar sumber praktisi hukum di Pontianak.
2. DANA HIBAH DIALIHKAN, APAKAH DIBENARKAN?*
Merujuk pada *Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah* dan *Pergub Kalbar tentang Hibah*, dana hibah memiliki prinsip:
– Harus diberikan kepada penerima yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
– Harus digunakan sesuai peruntukan yang tercantum dalam NPHD dan Proposal.
– *Tidak boleh dialihkan kepada pihak lain atau yayasan lain*, meskipun masih satu kelompok.
Jika dalam NPHD tertulis penerima adalah *Yayasan Mujahidin*, maka pembangunan, pertanggungjawaban, dan pelaporan harus dilakukan oleh Yayasan Mujahidin. Jika yang membangun dan mengelola adalah *Yayasan Pendidikan Mujahidin*, maka secara administrasi ini menjadi cacat hukum.
> “Kecuali ada perubahan NPHD dan persetujuan dari Pemerintah Daerah sebagai pemberi hibah. Kalau tidak ada addendum NPHD, pengalihan itu tidak dibenarkan dan bisa menjadi temuan kerugian negara,” jelas praktisi.
Hal ini yang menjadi salah satu materi pertanyaan JPU kepada Ahli BPKP dan Ahli Administrasi di persidangan.
3. PEMBANGUNAN GEDUNG BERMASALAH KETIKA RAB BERUBAH DI PELAKSANAAN?*
Pertanyaan kedua, apakah jika RAB berubah di tengah jalan, pembangunan menjadi bermasalah?
Jawabannya: *Tergantung prosedurnya.*
Dalam proyek pemerintah yang menggunakan dana hibah, RAB (Rencana Anggaran Biaya) adalah dokumen yang mengikat yang dilampirkan dalam NPHD.
Jika di lapangan terjadi perubahan volume, spesifikasi, atau metode kerja:
– *Seharusnya ada CCO (Contract Change Order) atau Addendum RAB.*
– Perubahan harus disetujui oleh Pemberi Hibah (Pemprov) dan dituangkan dalam Addendum NPHD.
– Harus ada justifikasi teknis dari konsultan pengawas.
Jika perubahan RAB dilakukan *sepihak tanpa persetujuan, tanpa addendum, dan mengurangi volume/mutu* (contoh: balok seharusnya 40 cm jadi 35 cm, atau mutu beton K-250 jadi K-200), maka itu menjadi masalah hukum dan dapat dikategorikan sebagai penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.
Hal ini selaras dengan keterangan *Ahli Struktur di persidangan* yang menyatakan:
> “Pelaksanaan pekerjaan harus memenuhi kelengkapan data-data, shop drawing harus ditandatangani Direksi, dan sebelum PHO harus 100% sesuai prosedur. Tidak bisa serah terima kalau masih ada kekurangan.”
“RAB boleh berubah, tapi harus ada dasarnya. Kalau berubah tanpa dasar dan merugikan keuangan negara, itu yang menjadi temuan BPKP sebesar Rp 9 Miliar lebih,” ujar *JPU Kejati Kalbar Ade Ibnu* dalam sidang sebelumnya.
*KESIMPULAN SEMENTARA:*
1. Secara akte, Yayasan Mujahidin dan Yayasan Pendidikan Mujahidin adalah dua entitas berbeda.
2. Pengalihan dana hibah dari satu yayasan ke yayasan lain *tidak dibenarkan tanpa Addendum NPHD dan persetujuan Gubernur.*
3. Perubahan RAB di tengah pelaksanaan *harus melalui prosedur Addendum*, jika tidak, maka pembangunan tersebut secara hukum bermasalah dan berpotensi menjadi temuan kerugian negara.
Majelis Hakim PN Pontianak masih akan mendalami hal ini dengan menghadirkan ahli administrasi hibah dan ahli yayasan di sidang selanjutnya.
Liputan Investigasi: https://suaraanakkolong.co.id – Pontianak*
Editor: Denny







