Home / Organisasi/Komunitas / Uncategorized

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:14 WIB

SERUAN AKSI DPC AKPERSI KABUPATEN BOGOR — KAWAL TRANSPARANSI, TEGAKKAN HUKUM, BELA MASYARAKAT

BOGOR, 6 OKTOBER 2026 — Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Bogor menggelar seruan aksi tegas dan terencana, yang akan dilaksanakan pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bupati Bogor, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, hingga Polres Bogor. Langkah ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., didukung penuh Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.EJ., C.BJ., CFLE., C.ILJ., sebagai wujud nyata pengawalan transparansi, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat.

DELAPAN TUNTUTAN TEGAS, SATU TUJUAN BERSAMA

Aksi ini bukan reaksi sesaat — berangkat dari laporan dugaan intimidasi terhadap anggota AKPERSI saat menjalankan tugas jurnalistik pada tahun 2021–2024, serta temuan pengelolaan keuangan daerah yang memerlukan klarifikasi menyeluruh. DPC AKPERSI Kabupaten Bogor menyampaikan delapan pokok tuntutan yang lugas dan berlandaskan fakta:

Baca Juga  H. Yuliansyah Salurkan Air Bersih Gratis untuk Warga Desa Rengas Kubu Raya

1. Kawal laporan dugaan intimidasi terhadap awak media yang menjalankan tugas jurnalistik
​
2. Audit dan periksa anggaran desa — pengelolaan keuangan desa harus terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan
​
3. Kawal dana ketahanan pangan desa — pastikan manfaatnya sampai tepat sasaran kepada warga
​
4. Kawal dana kesehatan desa — pastikan dialokasikan dan disalurkan secara tepat guna
​
5. Kawal dana keadaan mendesak desa — pastikan tidak disalahgunakan, tercatat secara transparan
​
6. Kawal pembangunan infrastruktur desa — pantau kualitas, kemajuan, dan pemanfaatannya oleh masyarakat
​
7. Transparansi upah pungut pajak dan retribusi — setiap rupiah pendapatan daerah wajib dicatat dan dipublikasikan
​
8. Kawal pengadaan barang dan jasa lingkungan Pemkab Bogor — proses harus terbuka, bebas dari praktik yang merugikan rakyat

TEGAKKAN UU PERS, LINDUNGI TUGAS JURNALISTIK

Baca Juga  Sy Dwi Agustina Alkadrie Resmi Nahkodai Laskar Alfakar Indonesia Kota Pontianak

AKPERSI menegaskan: kebebasan pers adalah hak konstitusional yang dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999. Setiap pihak yang menghalangi, mengintimidasi, atau menindas awak media saat menjalankan tugas resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 2 tahun dan denda Rp500.000.000,00.

“Siapa saja yang menghalangi tugas jurnalistik, bersiaplah menghadapi sanksi tegas. Kami tidak menakut-nakuti — kami menegakkan hukum.”

Aksi ini dijalankan bersama rakyat, untuk Indonesia yang lebih baik:
✅ Kawal transparansi — anggaran rakyat milik rakyat, bukan milik segelintir orang
✅ Tegakkan hukum — tidak ada yang kebal hukum, tidak ada yang diistimewakan
✅ Bela masyarakat — suara warga yang terabaikan, kami kawal sampai didengar
✅ Lindungi pers — jurnalisme bukan kejahatan, mengintimidasi awak media adalah pelanggaran hukum

Reporter: Asep Iskandar
Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Majalengka, Jawa Barat

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tim Hukum Nyumarno Cs Keberatan atas Tuntutan 10 Bulan, Minta Hakim Putus Berdasarkan Fakta Persidangan

Uncategorized

INNALILLAHI — DPC PPP MAJALENGKA TURUT BERDUKA CITA ATAS BERPULANGNYA KERAHMATULLAH HJ. MACHFUDHOH ALY UBAID, PUTRI SULUNG KH. WAHAB HASBULLAH

Organisasi/Komunitas

DPP AKPERSI UCAPKAN DIRGAHAYU KE-81 TNI — TEGUH JAGA KEDAULATAN, MENJADI KEBANGGAAN SELURUH RAKYAT INDONESIA

Uncategorized

Sidang Lapangan Yayasan Mujahiddin: Tandai Titik Cor Drill & Hammer Test, Besok Giliran Ahli Beri Keterangan

TNI

HUT TNI ke-81 di Parungpanjang, Danramil Tegaskan TNI Hadir untuk Masyarakat

TNI

Ahmad Syarifudin C.BJ., C.EJ. Ucapkan Selamat HUT TNI ke-81 untuk Koramil 11 Pebayuran Semoga TNI Semakin Jaya Dan Dicintai Rakyat

TNI

ADE ALIA LISDA, S.T.: DIRGAHAYU KE-81 TNI — TEGAK BENTENG NEGARA, BERSAMA RAKYAT MEWUJUDKAN INDONESIA MAJU

Uncategorized

Kabar Cirebon Award 2026: BAZNAS Majalengka Dinobatkan Lembaga Filantropi Islam Paling Proaktif dan Responsif