Home / Uncategorized

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Sidang Lapangan Yayasan Mujahiddin: Tandai Titik Cor Drill & Hammer Test, Besok Giliran Ahli Beri Keterangan

PONTIANAK, Senin 5/10/2026
suaraanakkolong.co.id

Fakta baru terungkap dalam sidang lapangan (Pemeriksaan Setempat) kasus Yayasan Mujahiddin Pontianak yang digelar Senin, 5 Oktober 2026.

Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, *Bpk. Robinson*, memberikan penjelasan resmi terkait agenda sidang di lapangan tersebut.

Dalam rekaman suara yang diterima suaraanakkolong.co.id, Robinson menjelaskan bahwa sidang lapangan hari ini fokus pada penandaan titik-titik pemeriksaan fisik bangunan.

“Sidang di lapangan hari ini kami dari Tim JPU tentunya atas arahan hakim ya kita menandai titik-titik tersebut,” ujar Robinson.

“Tujuannya apa? teman-teman hakim, teman-teman PH pun membawa ahli untuk memastikan bahwa memang di titik itu dilakukan *cordir (core drill), dilakukan hammer test*,” jelasnya.

Baca Juga  Strategi Perpustakaan dalam Menyediakan Informasi Online yang Akurat

Menurut Robinson, hal ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pembuktian. Baik JPU maupun PH Terdakwa sama-sama membawa ahli masing-masing ke lokasi.

“Nah, tinggal besok pembuktian terhadap keahliannya dari ahli kami, dari ahli mereka. Karena cara menguji hakim kan bukan hanya dari keterangan saksi saja, bukan hanya dari alat bukti surat saja, tapi dari ahli,” tegasnya.

“Mungkin besok kesempatannya ahli memberikan statement terkait keahliannya di titik-titik mana yang diperiksa, hakim kan sudah tahu baik dari ahlinya si terdakwa maupun dari ahli kami JPU. Nanti tinggal kita mengeluarkan pendapat dari ahli, hakim yang menilai,” tutup Robinson.

Poin Penting Sidang Lapangan:*

1. *Agenda Hari Ini:* Penandaan titik sampel beton untuk diuji.
2. *Metode Uji:* *Hammer Test* (uji kekerasan permukaan beton) dan *Core Drill* (uji sampel beton di lab untuk kekuatan tekan).
3. *Agenda Besok:* Adu pembuktian keahlian antara Ahli dari JPU Kejati Kalbar vs Ahli dari pihak Terdakwa di persidangan PN Pontianak.
4. *Prinsip Hakim:* Hakim tidak hanya menilai saksi dan surat, tapi juga keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga  PB HMI MPO Akan Laporkan dan Gelar Demonstrasi di KPK RI, Desak Pemeriksaan Kepala BPJN Sultra Terkait Proyek Rp7,84 Miliar

Sidang lapangan yang dihadiri lengkap Majelis Hakim, JPU, dan PH Terdakwa di komplek Yayasan Mujahiddin ini berjalan kondusif.

Tim Redaksi
Editor: Denny

#KejatiKalbar #YayasanMujahiddin #SidangLapangan #HammerTest #Pontianak #Kalbar #inspirasikalbar

Share :

Baca Juga

TNI

HUT TNI ke-81 di Parungpanjang, Danramil Tegaskan TNI Hadir untuk Masyarakat

TNI

Ahmad Syarifudin C.BJ., C.EJ. Ucapkan Selamat HUT TNI ke-81 untuk Koramil 11 Pebayuran Semoga TNI Semakin Jaya Dan Dicintai Rakyat

TNI

ADE ALIA LISDA, S.T.: DIRGAHAYU KE-81 TNI — TEGAK BENTENG NEGARA, BERSAMA RAKYAT MEWUJUDKAN INDONESIA MAJU

Uncategorized

Kabar Cirebon Award 2026: BAZNAS Majalengka Dinobatkan Lembaga Filantropi Islam Paling Proaktif dan Responsif

Uncategorized

H. Dadan Sobara, Ketua OKK DPC Hanura Kabupaten Bandung Ucapkan Selamat dan Sukses atas Dilantiknya Irjen Pol Hengki Sebagai Kapolda Jawa Barat.

SUARAANAKKOLONG.CO.ID

MAYJEN TNI (PURN) Dr. TB HASANUDDIN: DIRGAHAYU KE-81 TNI — BENTENG NEGARA, SAHABAT RAKYAT, MENUJU INDONESIA BERDAULAT ADIL DAN MAKMUR

Daerah

KARHUTLA TAK KUNJUNG TUNTAS, KETUM DPP AKPERSI NILAI GUBERNUR SUMSEL GAGAL LINDUNGI RAKYAT *PM2.5 TEMBUS 903,6 µg/m³, 40.555 KASUS ISPA, SEKOLAH TERGANGGU — DPP AKPERSI DESAK KEMENDAGRI EVALUASI HERMAN DERU*

Artikel

KIKI ASTON: MEDIA SOSIAL SERU, TETAPI TETAP PADA BATAS — UTAMAKAN FAKTA, HINDARI FITNAH, TEGAKKAN HUKUM TANPA STANDAR GANDA