MAJALENGKA, 4 OKTOBER 2026 — Di tengah riuh polemik yang menyeret nama Asep Nurdiansyah, tokoh masyarakat sekaligus penggiat sosial Kiki Aston tampil menegur kecenderungan berbahaya yang makin meluas: menjadikan ruang maya sebagai pengadilan opini yang menggantikan proses hukum yang sah. Dengan tegas namun berkelas, beliau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menata sikap, kembali pada pijakan kebenaran, dan menghormati tegaknya keadilan.
SERU DI RUANG MAYA, TETAPI TAK BOLEH KEBABLASAN
Kiki Aston menyampaikan pesan lugas yang menggetarkan hati setiap warga maya:
“Bermain media sosial itu seru, tetapi jangan sampai kebablasan — agar tidak berurusan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.”
Beliau meminta seluruh pihak menghentikan penyebaran gosip, rumor, dan narasi yang belum teruji kebenarannya — yang pada akhirnya hanya berujung pada fitnah serta kerugian kehormatan sesama warga. Alih-alih mengandalkan ungkapan “katanya-katanya” yang tak jelas sumbernya, Kiki mengajak:
“Utamakan data dan fakta yang sahih serta terverifikasi. Biarkan kebenaran yang berbicara, bukan asumsi yang dibesar-besarkan.”
Pesan mendalam mengiringi seruan tersebut:
“Ingatlah: jempolmu adalah harimaumu. Sekali ditekan, jejaknya tak mudah dihapus — dampaknya bisa melukai orang lain dan merugikan diri sendiri.”
MEDIA SOSIAL BUKAN PENGADILAN, SETIAP PERKARA PUNYA KONTEKSNYA
Kiki menegaskan prinsip keadilan yang tak boleh ditawar: kebenaran tidak lahir dari riuh komentar atau unggahan yang memanas. Keadilan hanya tegak melalui proses yang sah, transparan, dan berlandaskan bukti yang kuat.
“Jangan jadikan media sosial sebagai pengadilan opini. Setiap orang berhak didengar, berhak atas pembuktian, dan berhak dianggap tidak bersalah hingga putusan hakim menyatakan sebaliknya.”
Beliau menjelaskan pula bahwa mencampuradukkan dua perkara berbeda adalah tindakan yang keliru dan tidak adil:
✅ Pencatutan nama melalui akun palsu — identitas pelaku belum diketahui; klarifikasi publik bersifat pencegahan agar warga tidak tertipu
✅ Dugaan pencemaran nama baik — identitas pihak terkait jelas; pelaporan adalah hak sah yang dijalankan melalui jalur hukum yang berlaku
✅ Kesimpulan “standar ganda” belum tentu benar — dua hal berbeda tidak boleh dinilai dengan ukuran yang sama hanya karena muncul di ruang publik yang serupa
“Penegakan hukum tidak boleh mengenal standar ganda. Jika satu hal ditindak tegas, hal lain yang serupa pun harus ditangani sama tegasnya. Namun jangan mencampuradukkan persoalan yang berbeda hanya untuk memuaskan sentimen sesaat.”
BIARKAN HUKUM BERJALAN, KITA JAGA KEDAMAIAN BERSAMA
Kiki Aston mengajak seluruh masyarakat mengambil sikap yang beradab dan bertanggung jawab:
🔹 Hentikan penghakiman di ruang maya — biarkan aparat berwenang bekerja secara objektif, menyeluruh, dan tanpa tekanan
🔹 Hormati proses hukum — pemanggilan bukan berarti kesalahan sudah terbukti; itu adalah bagian dari upaya mencari kebenaran
🔹 Kritik boleh, tuduhan harus dibuktikan — jika memiliki bukti pelanggaran, serahkan kepada lembaga berwenang, bukan disebarkan lewat unggahan yang memanas
🔹 Tegakkan keadilan untuk semua — tanpa memandang kedudukan, tanpa memihak pada siapa pun
🔹 Jaga persatuan dan kedamaian — perbedaan pandangan tidak harus berujung perpecahan atau saling menjatuhkan
“Kita menginginkan keadilan, bukan sekadar keberpihakan. Keadilan sejati lahir dari kebenaran yang dibuktikan, bukan dari suara yang paling keras atau unggahan yang paling viral.”
Reporter: Asep Iskandar
Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Majalengka, Jawa Barat








