Home / Uncategorized

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:30 WIB

EVALUASI ANGGARAN MASJID AGUNG SULTAN ANUM RP 32 MILIAR: KASAT MATA SUDAH TIMPANG, PUBLIK SOROTI PERAN PLT INSPEKTUR KALBAR*

SEKADAU, Minggu 4/10/2026
suaraanakkolong.co.id

Pembangunan Masjid Agung Sultan Anum Sekadau dengan anggaran fantastis Rp 32,39 miliar dari APBD Kalbar dinilai tidak sesuai dengan hasil fisik di lapangan.

Hal itu disampaikan narasumber yang meninjau langsung kondisi masjid. Menurutnya, jika dihitung biaya per meter persegi, dengan dana Rp 32 miliar lebih, masjid tersebut seyogianya menjadi masjid agung yang representatif dan megah.

Namun faktanya, sejumlah fasilitas dinilai janggal.

“Setelah lihat di dalam, bangku, tempat wudhu, toiletnya, di dalam masjidnya, halamannya, tidak sesuai selayaknya jadi Masjid Agung dengan anggaran 32 miliar. Berarti per meter berapa pembangunannya?” ujar narasumber.

Ia mengakui masjid tersebut memiliki banyak ornamen seni di dalamnya yang terlihat wah, namun secara keseluruhan tidak terukur dan terkesan timpang jika dilihat kasat mata.

Baca Juga  Deny Purwanto Sampaikan Selamat atas Promosi Jabatan Letkol Laut (H) Hukum Santana Dipura sebagai Kadiskum Kodaeral XII

Peran Inspektorat Disorot

Yang menjadi sorotan lain adalah peran lembaga pengawas. Narasumberk menjelaskan, yang berwenang melakukan audit keuangan negara adalah BPK RI, sementara untuk pengawasan internal di daerah adalah Inspektorat.

Inspektorat merupakan bagian dari APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) bersama dengan BPKP dan Inspektorat Jenderal. Tugas utamanya adalah memastikan jalannya pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui audit, review, evaluasi, dan pemantauan.

Persoalannya, dana Masjid Agung Sultan Anum bersumber dari APBD berupa dana hibah dari Provinsi ke Kabupaten Sekadau. Sementara, salah satu pihak yang dulu terkait dengan pembangunan masjid tersebut kini menjabat sebagai Plt. Inspektur Provinsi Kalbar.

Baca Juga  AKPERSI Gelar Pelatihan Jurnalistik Menuju UKW, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

“Kita tahu APIP itu Inspektorat. Dia dipasang di provinsi jadi Plt. Inspektorat. Anggarannya sumber APBD, hibah. Tugasnya memastikan pemerintahan transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Kondisi ini yang memicu desakan publik agar audit tidak dilakukan oleh Inspektorat Provinsi, melainkan oleh lembaga independen seperti BPK RI atau KPK RI untuk menghindari konflik kepentingan.

Proyek ini sendiri diketahui sudah berjalan 2-3 tahun lalu, namun pertanggungjawabannya hingga kini masih menjadi pertanyaan.

Tim Redaksi
Editor: Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Yuliansyah Kukuhkan Kepengurusan DPC Gerindra Kota Pontianak, Perkuat Konsolidasi Menuju 2029

Daerah

RINNA SRI ISDIYATI, S.E.: TEGUH MENJAGA AMANAH, BERBENING MENGABDI UNTUK RAKYAT — DIRGAHAYU KE-81 TNI

Uncategorized

KARAWANG – MAFIA TANAH BERKELIARAN DI BPN KARAWANG! KAKAN BPN TAK BECUS, WAJIB DICOPOT!

Uncategorized

Ahmad Syarifudin C.BJ.,C.EJ, Ketua Akpersi DPD Jawa Barat Sambangi Yadi Penderita Penyandang disabilitas

Uncategorized

Menuju Porprov XIV Kalbar 2026, KONI Kota Pontianak gelar rapat Pleno. Hadir Kadisporapar berikan arahan…

Opini

KOPI KI PRABU CIPARAHU: HARUM GUNUNG CIREMAI, KEBANGGAAN DESA SAYANA KUNINGAN

Uncategorized

Hari Batik Nasional 2026, RA. Iwan Hidayat Ketua DPC LSM HARIMAU Kab. Bandung: Batik Identitas, Karya dan Kebanggaan Bangsa

Uncategorized

GUGUN SUGIANA, S.H.: TEGUH BERPRINSIP, ENERGIK BERKARYA — MENGABDI UNTUK MAJALENGKA