Home / Uncategorized

Senin, 21 September 2026 - 09:55 WIB

JEJAK PANJANG PT DUTA ANDALAN SUKSES: Dari Era Jokowi Dicabut, Era Prabowo Dibekukan, Aktivitas Janggal Masih Berjalan di Sanggau*

SANGGAU, Senin 21/09/2026

suaraanakkolong.co.id

Nama PT. Duta Andalan Sukses (DAS) kembali menjadi sorotan di tengah pekatnya kabut asap yang menyelimuti Kalimantan Barat. Perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Tanaman seluas 31.080 Ha di Kabupaten Sanggau ini tercatat sebagai salah satu dari 5 perusahaan yang dibekukan izinnya oleh negara.

Dari Jokowi ke Prabowo: Dua Kali Kena Sanksi Negara

Bukan kali pertama PT. DAS berurusan dengan negara.

Era Presiden Joko Widodo:
Berdasarkan data KLHK, PT. DAS dengan SK Menhut RI No. 716/Menhut-II/2014 tanggal 29 Agustus 2014 seluas 31.080 Ha masuk dalam daftar *204 perusahaan yang izinnya DICABUT pada 5 Januari 2022.* Saat itu Presiden Jokowi mencabut jutaan hektare izin HPH/HTI yang telantar dan tidak produktif.

*Era Presiden Prabowo Subianto:*
Setelah sempat aktif kembali, PT. DAS kembali tersandung. Pada *3 September 2026*, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto *MEMBEKUKAN 5 PBPH di Kalbar* dengan total luas 371.560 Ha.

Kelima perusahaan tersebut adalah:
1. PT. Mahkota Rimba Utama (74.480 Ha) – Ketapang, terbakar 1.275,87 Ha
2. PT. Hutan Ketapang Industri (100.150 Ha) – Ketapang, terbakar 670,76 Ha
3. PT. Mayawana Persada (136.710 Ha) – Ketapang, terbakar 326,93 Ha
4. *PT. Duta Andalan Sukses (31.080 Ha) – Sanggau, terbakar 247,3 Ha*
5. PT. Wana Lestari Jaya (29.140 Ha) – Sanggau

Baca Juga  Yuliansyah Tinjau Program SPAM di Singkawang, Dorong Akses Air Bersih Merata bagi Masyarakat

Dasar pembekuan adalah dugaan pembiaran Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di dalam konsesi.

*Siapa di Balik PT. DAS? Direksi dan Komisaris Tertutup*

Hasil penelusuran, PT. DAS berkantor pusat di Gedung Tifa, Jakarta Selatan dan terafiliasi dengan *PT. Bumi Madani Lestari* sebagai pemegang saham pengendali.

Namun hingga berita ini diturunkan, *susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT. DAS tidak dipublikasikan secara terbuka* baik di website perusahaan maupun di sistem publik. Data tersebut hanya tercatat di *Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham RI.*

Media ini telah melayangkan surat resmi permohonan informasi ke AHU Kemenkumham dan Dirjen PHL Kemenhut untuk membuka siapa penanggung jawab sebenarnya di balik PT. DAS.

*Fakta Lapangan Janggal: Karyawan Masih Beraktivitas & Muncul Plang Kemenhut di Luar Konsesi*

Inilah yang menjadi kejanggalan terbesar.

Meski status PBPH sudah dibekukan, warga di sekitar areal Sanggau melaporkan masih melihat *aktivitas karyawan PT. DAS di lapangan.* Aktivitas tersebut dinilai janggal karena seharusnya setelah pembekuan, segala kegiatan operasional wajib dihentikan total untuk kepentingan pemulihan lingkungan.

Baca Juga  H. Yuliansyah: Pers Harus Di Garda Terdepan Dalam Menyampaikan Informasi Akurat dan Berimbang

Yang lebih mengejutkan, warga juga menemukan *plang bertuliskan “Di Bawah Pengawasan Kementerian Kehutanan” terpasang di lahan masyarakat bekas kebakaran yang berada DI LUAR area konsesi resmi 31.080 Ha.*

Muncul pertanyaan besar:
1. Mengapa plang pengawasan Kemenhut dipasang di lahan masyarakat, bukan di dalam konsesi PT. DAS yang terbakar 247,3 Ha?
2. Apakah ada upaya perluasan penguasaan lahan dengan dalih pengawasan pasca-karhutla?
3. Siapa yang memberi perintah pemasangan plang tersebut dan atas dasar hukum apa lahan masyarakat di luar konsesi ikut diawasi?

Kondisi ini diperparah dengan terbitnya *Surat Gubernur Kalbar No. 100.3.2/579/RO-KUM tanggal 16 September 2026* yang memerintahkan semua Bupati/Wali Kota mencabut Perkada yang membolehkan pembakaran lahan berbasis kearifan lokal. Artinya, tidak ada lagi celah hukum untuk pembakaran, baik oleh masyarakat maupun korporasi.

*Pakar: Harus Diusut Tuntas, Jangan Hanya Bekukan*

“Pembekuan saja tidak cukup. Jika terbukti ada kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan Karhutla, harus naik ke penyidikan pidana. Dan jika ada aktivitas di luar konsesi serta pemasangan plang di lahan rakyat, itu harus diperiksa BPKH dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” ujar sumber aparat penegak hukum yang enggan disebutkan namanya.

Penulis: Tim Redaksi Editor: Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Gubernur Kalbar, Ria Norsan” Perintahkan Cabut Semua Perkada Bakar Lahan Kearifan Lokal, Pergub 103/2020 Resmi Tidak Berlaku

Uncategorized

Waspada Jebakan “Minimum Order” Siluman di Kafe dan Resto Pontianak, Konsumen Baru Tahu Setelah Duduk Tidak Ada Tulisan di Pintu Masuk, Tiba-Tiba Ditagih Minimal Belanja, Pengamat: Itu Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

Uncategorized

MEMANAS! SENGKETA TANAH ULAYAT 5.000 HEKTAR DHARMASRAYA: GUGATAN RP1,3 TRILIUN DIAJUKAN, MAFIA TANAH DIUSUT HABIS-HABISAN

Uncategorized

H. Yuliansyah Salurkan Air Bersih Gratis untuk Warga Desa Rengas Kubu Raya

Uncategorized

Bongkar Skandal Hibah Mujahidin Rp22 Miliar: Diskresi Bypass OPD, Konflik Kepentingan Keluarga, dan Kejanggalan RAB 4 Lantai

Uncategorized

Yuliansyah Salurkan Air Bersih Gratis untuk Warga Pal 13 Dusun Garuda, Sungai Kakap

Uncategorized

Pergudangan di Ampera Raya Sei Ambawang Diduga Jadi Sarang Oli Palsu dan Barang Ilegal, Satpol PP dan Polres Kubu Raya Didesak Bertindak

Uncategorized

STOP TUMPUK BANSOS BERAS DI KELURAHAN! Anggaran Pengiriman Sudah Dibayar Negara, Warga Tak Seharusnya Mengambil Sendiri!