Home / Uncategorized

Sabtu, 19 September 2026 - 12:22 WIB

MEMANAS! SENGKETA TANAH ULAYAT 5.000 HEKTAR DHARMASRAYA: GUGATAN RP1,3 TRILIUN DIAJUKAN, MAFIA TANAH DIUSUT HABIS-HABISAN

DHARMASRAYA, 19 September 2026  Tegas, berani, tak kenal mundur! Masyarakat adat Nagari Jao, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, kini bangkit menuntut keadilan. Melalui kuasa hukumnya, mereka resmi menggugat penguasaan tanah ulayat seluas ±5.000 hektar yang diduga dirampas secara tidak sah. Nilai gugatan mencatat angka fantastis: Rp1,3 triliun — bukti nyata kerugian besar yang dialami masyarakat adat selama ini.

PT DITEG, Bupati Dharmasraya, serta Dinas Perkebunan dan Pertanian Kabupaten Dharmasraya menjadi pihak tergugat dalam perkara ini. Penggugat menuntut: pengembalian tanah ulayat seutuhnya, penghentian total aktivitas perkebunan di lokasi sengketa, serta sita jaminan atas seluruh aset tergugat guna menjamin pelaksanaan putusan pengadilan.

Baca Juga  Serap Aspirasi Warga Pontianak Barat, Yuliansyah Salurkan Bantuan Bedah Rumah (BSPS

Tak hanya itu, persoalan tanah ulayat Nagari Koto Padang juga digugat habis-habisan. Hibah 25 hektar yang seharusnya untuk fasilitas publik, diduga dibengkokkan dan diperluas secara sepihak hingga mencapai 360 hektar — sebuah penyimpangan yang mencederai hukum dan hak rakyat.

Kuasa hukum penggugat, Adv. Arce Sagitarius, S.H., M.Ad., berbicara tegas tanpa ragu:

“Kami persoalkan dasar penguasaan, legalitas perkebunan, dan hak masyarakat adat. Biarkan semua diuji dan dibuktikan di pengadilan. Kebenaran dan keadilan JANGAN DIKORBANKAN! Kami tak akan diam membiarkan tanah ulayat dirampas oleh mafia tanah!”

Baca Juga  Yuliansyah Serahkan Usulan Strategis Pembangunan Infrastruktur Kalimantan Barat kepada Menteri PU

Gugatan ini berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh: UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2), UUPA Pasal 3, KUHPerdata Pasal 1365, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 — landasan yang membuktikan: tanah ulayat adalah hak konstitusional masyarakat adat, bukan komoditas untuk dirampas.

Perkara kini telah masuk ke Pengadilan Negeri Pulau Punjung. Proses hukum harus berjalan lurus, tanpa intervensi, tanpa rekayasa. Mata rakyat dan seluruh bangsa kini tertuju: keadilan harus ditegakkan, tanah ulayat harus kembali! (Asep Iskandar)

Penulis: Asep Iskandar
Editor: Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

H. Yuliansyah Salurkan Air Bersih Gratis untuk Warga Desa Rengas Kubu Raya

Uncategorized

Bongkar Skandal Hibah Mujahidin Rp22 Miliar: Diskresi Bypass OPD, Konflik Kepentingan Keluarga, dan Kejanggalan RAB 4 Lantai

Uncategorized

Yuliansyah Salurkan Air Bersih Gratis untuk Warga Pal 13 Dusun Garuda, Sungai Kakap

Uncategorized

Pergudangan di Ampera Raya Sei Ambawang Diduga Jadi Sarang Oli Palsu dan Barang Ilegal, Satpol PP dan Polres Kubu Raya Didesak Bertindak

Uncategorized

STOP TUMPUK BANSOS BERAS DI KELURAHAN! Anggaran Pengiriman Sudah Dibayar Negara, Warga Tak Seharusnya Mengambil Sendiri!

Uncategorized

Turut berduka cita atas musibah yang menimpa KM Virgo Transport 8.

Uncategorized

KETUA UMUM DAN SEKJEN DPP GPNI: PERGANTIAN MENTERI KEUANGAN LANGKAH TEPAT PRESIDEN, AWAL PEMULIHAN KEUANGAN NEGARA

Uncategorized

Pergantian Menteri Keuangan: Ketua Umum BRN Regen Sebut Langkah Sangat Tepat, Harap Penyelesaian Adil Dana Daerah Segera Terwujud!