DHARMASRAYA, 19 September 2026 Tegas, berani, tak kenal mundur! Masyarakat adat Nagari Jao, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, kini bangkit menuntut keadilan. Melalui kuasa hukumnya, mereka resmi menggugat penguasaan tanah ulayat seluas ±5.000 hektar yang diduga dirampas secara tidak sah. Nilai gugatan mencatat angka fantastis: Rp1,3 triliun — bukti nyata kerugian besar yang dialami masyarakat adat selama ini.
PT DITEG, Bupati Dharmasraya, serta Dinas Perkebunan dan Pertanian Kabupaten Dharmasraya menjadi pihak tergugat dalam perkara ini. Penggugat menuntut: pengembalian tanah ulayat seutuhnya, penghentian total aktivitas perkebunan di lokasi sengketa, serta sita jaminan atas seluruh aset tergugat guna menjamin pelaksanaan putusan pengadilan.
Tak hanya itu, persoalan tanah ulayat Nagari Koto Padang juga digugat habis-habisan. Hibah 25 hektar yang seharusnya untuk fasilitas publik, diduga dibengkokkan dan diperluas secara sepihak hingga mencapai 360 hektar — sebuah penyimpangan yang mencederai hukum dan hak rakyat.
Kuasa hukum penggugat, Adv. Arce Sagitarius, S.H., M.Ad., berbicara tegas tanpa ragu:
“Kami persoalkan dasar penguasaan, legalitas perkebunan, dan hak masyarakat adat. Biarkan semua diuji dan dibuktikan di pengadilan. Kebenaran dan keadilan JANGAN DIKORBANKAN! Kami tak akan diam membiarkan tanah ulayat dirampas oleh mafia tanah!”
Gugatan ini berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh: UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2), UUPA Pasal 3, KUHPerdata Pasal 1365, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 — landasan yang membuktikan: tanah ulayat adalah hak konstitusional masyarakat adat, bukan komoditas untuk dirampas.
Perkara kini telah masuk ke Pengadilan Negeri Pulau Punjung. Proses hukum harus berjalan lurus, tanpa intervensi, tanpa rekayasa. Mata rakyat dan seluruh bangsa kini tertuju: keadilan harus ditegakkan, tanah ulayat harus kembali! (Asep Iskandar)
Penulis: Asep Iskandar
Editor: Denny








