Pontianak, selasa 11/08/2026
suaraanakkolong.co.id
Keresahan para pelaku usaha angkutan sungai dan angkutan Danau pedalaman terjadi akhir-akhir ini. Rentetan keresahan terjadi sejak adanya surat edaran Ditjen Perhubungan laut yang mengambil alih kewenangan dari dinas Perhubungan provinsi Kalimantan Barat terkait penerbitan SPOG surat persetujuan olah gerak untuk kapal angkutan sungai, Danau dan Pedalaman.
Berdasarkan surat edaran tersebut juga mengatur tentang migrasi surat-menyurat kapal yang tadinya diterbitkan di Dinas Perhubungan kota/Kabupaten dan provinsi Kalimantan Barat berpindah ke KSOP PONTIANAK.
Sebelumnya para pengusaha angkutan sungai danau dan pedalaman dengan kebijakan baru ini merasa keberatan namun pada akhirnya 90% dari mereka mengikuti himbauan tersebut
Ditemui awak media Kasi sertifikasi kapal Eko menerangkan proses migrasi dijanjikan akan dipermudah tanpa melalui proses pencalonan bahkan beliau dapat turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran kapal.
![]()
Beliau juga mengatakan pemilik kapal dibantu untuk mengisi formulir secara online oleh petugas yang ada di KSOP Kelas II Pontianak. Bahkan pemilik kapal dalan mengurus dokumen kapal boleh didampingi oleh siapapun asal datang langsung di kantor pelayanan KSOP Pontianak.
Sebelumnya tim awak media di Pelabuhan Senghie Pontianak, juga Meliput aksi Jumat 7 Agustus 2026. Aksi yang masih Damai dilakukan oleh gabungan pengusaha angkutan sungai dan danau pedalaman (Gapasdap) Kota Pontianak juga turut hadir pengamat kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar dan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat Syarif Ishak Ali Mutahar. Mereka mengkritisi kinerja KSOP Pontianak dan dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat terkait menjadi biasnya wewenang dan tanggung jawab dikeluarkannya surat rekomendasi untuk ditujukan ke Pertamina sebagai dasar mendapatkan BBM subsidi, padahal minyaknya ada namun mereka tidak bisa mendapatkannya. Dampaknya terpantau beberapa kapal tidak beroperasi, dikhawatirkan distribusi barang akan terhambat ke pedalaman Kalimantan Barat.
Keberatan juga di sampaikan terkait spesifikasi mesin tempel yang boleh mendapatkan BBM subsidi, sedang mesin tanam tidak. Terkait proses migrasi dokumen kapal dari Dinas Perhubungan ke KSOP Pontianak sebenarnya sudah tidak menjadi masalah ini terbukti sudah 90℅ kapal mendaftar. Namun yang menjadi masalah baru terjadinya perubahan aturan sungai pedalaman menjadi aturan laut.
![]()
Saat tim awak media berusaha mengkonfirmasi ke KSOP Pontianak kami tidak dapat menemui Kepala Kantor Kapten Dian, melalui bagian humas Bp. Heri kami diarahkan menemui kasi sertifikasi Bp. Eko dan Kasi bimus Bp. Kaulam. Namun ditengah pembicaraan Kaulam meninggakan tempat, setelah Tim awak media menyinggung Pertanyaan terkait Izin PMKU dan RKPM. walau sempat dijawabnya izin PMKU itu mudah. Namun kita ketahui PMKU inikan terkait legalitas Dermaga, itulah yang mungkin sulit untuk diwujudkan mengingat kebiasaan, kondisi geografis Kalbar dan sejarah terjadinya Dermaga di sepanjang Sungai pedalaman dan Danau.
Kesimpulannya dari polemik yang terjadi setelah terbitnya surat edaran Ditjen Perhubungan laut apakah akan benar-benar dilaksanakan secara tegak lurus atau mempertimbangkan kebijakan kearifan lokal.
Tanggal 17 Agustus 2026 Republik Indonesia merayakan HUT yang ke 81 semoga burung Garuda yang mencengkram Selempang Bhinneka Tunggal Ika bukanlah satu bentuk cengkraman yang menyakitkan namun pegangan erat yang hangat untuk menjadi pemersatu dalam meraih kemerdekaan yang sesungguhnya dari penjajah. Mengejar Pajak jangan menjadi bumerang terhadap keutuhan Bangsa. Aturan Berlayar melintas laut, jangan dipaksakan untuk Angkutan Sungai Pedalaman. Aturan dibuat memang bukan untuk dilanggar namun Bijaksana membuat rasa keadilan. Kami di daerah pengusaha angkutan sungai, danau dan pedalaman memiliki historis melayani distribusi arus barang ke Pedalaman bahkan sebelum Indonesia ada, demikian statment dari seorang pelaku usaha angkut Kapal pedalaman yang sudah terlihat Sepuh dan tidak mau disebutkan namanya.
Penulis: Rudi Priyatna
Editor: Denny








