Lhokseumawe, 26 April 2026 — Dinamika pemerintahan di Lhokseumawe kembali menuai sorotan. Pergantian pejabat yang terus berlangsung dinilai belum mampu menjawab persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Pengamat kebijakan publik, Sofyan S.Sos, menilai arah kebijakan yang dijalankan Wali Kota Sayuti Abubakar cenderung menitikberatkan pada pendekatan legal-formal. Setiap langkah dinilai memiliki dasar hukum yang kuat, namun berpotensi mengabaikan aspek kebermanfaatan dan efektivitas kebijakan.
“Secara normatif tidak salah, tetapi ketika hukum menjadi satu-satunya kacamata, kebijakan bisa menjadi kaku dan reaktif,” ujarnya.
Dalam perspektif Administrasi Publik, kondisi tersebut mengarah pada gejala patologi birokrasi, yakni pola sistemik yang ditandai dengan formalisme berlebihan, respons cepat tanpa penyelesaian akar masalah, serta kecenderungan personalisasi dalam pengambilan keputusan.
Ia menilai pergantian pejabat, termasuk di sektor strategis, tidak selalu menjadi solusi. Pasalnya, persoalan yang sama berpotensi terus berulang jika tidak diiringi dengan pembenahan sistem secara menyeluruh.
Sejumlah indikator turut memperkuat penilaian tersebut. Di antaranya keterlambatan pembayaran gaji ASN, kekosongan jabatan strategis seperti Direktur PDAM, belum terisinya sejumlah posisi Kepala OPD, hingga ketidakpastian status tenaga PPPK.
Selain itu, pergeseran anggaran penanggulangan bencana serta pergantian komisaris di PT RS Arun Medical yang dinilai tidak konsisten juga menjadi perhatian.
Menurut Sofyan, kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi tidak lagi sekadar terkait individu, melainkan menyangkut sistem pemerintahan yang belum berjalan optimal.
Dalam konsep Kaizen, setiap persoalan seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan berkelanjutan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, di mana masalah ditangani secara cepat tetapi kembali berulang dalam pola yang sama.
Dampaknya, lanjut dia, mulai terasa pada stabilitas organisasi dan kinerja aparatur. ASN bekerja dalam situasi yang tidak pasti, sementara arah pembangunan berisiko kehilangan konsistensi implementasi.
Sofyan menegaskan, pemerintah daerah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola yang berjalan saat ini.
“Pemerintahan tidak cukup hanya berjalan sesuai hukum, tetapi juga harus mampu membangun sistem yang kuat dan berkelanjutan. Ukurannya bukan pada seberapa sering pejabat diganti, melainkan seberapa serius sistem diperbaiki,” tegasnya.
Penulis: Rudi Priyatna
Editor: Denny








