PONTIANAK suaraanakkolong.co.id— Kabar mengejutkan datang dari pucuk pimpinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Gubernur Kalbar, Ria Norsan, dikabarkan mendapat surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (3/4/2026). Pemanggilan ini merupakan babak lanjutan dari proses penyidikan dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah yang merugikan uang rakyat dalam jumlah fantastis.
Meski saat ini status Ria Norsan masih sebagai saksi, kasus yang menyeret namanya bukanlah perkara kecil. Dugaan korupsi tersebut menyasar proyek peningkatan Jalan Sekabuk – Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama – Sei Sederam pada Tahun Anggaran 2015. Pada masa itu, Ria Norsan masih memegang tongkat komando sebagai Bupati Mempawah.
Menghilang dari Agenda Krusial Daerah
Di tengah kabar pemanggilan oleh lembaga antirasuah tersebut, manuver sang Gubernur justru menimbulkan tanda tanya. Ria Norsan dilaporkan telah meninggalkan Kota Pontianak sejak Kamis, 2 April 2026—tepat sehari sebelum jadwal pemanggilan KPK.
Absennya orang nomor satu di Kalbar ini berdampak langsung pada roda pemerintahan. Buntut dari ketidakhadirannya, agenda penting Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya terpaksa gagal dibuka oleh Gubernur.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media. Pada Sabtu (4/4/2026) siang pukul 12.32 WIB, pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Norsan terkait keberadaan dan pemanggilan dirinya sama sekali belum mendapat balasan.
Jejak Kasus dan Kerugian Negara Rp 40 Miliar
Kasus dugaan korupsi jalan ini diduga kuat telah menelan kerugian negara hingga mencapai angka Rp 40 miliar.
Berikut adalah beberapa fakta penyidikan yang mengarah pada sang Gubernur:
– Pemeriksaan Berulang: KPK telah memeriksa Ria Norsan sebanyak dua kali pada tahun lalu, tepatnya pada Agustus dan Oktober 2025. Pemeriksaan ini difokuskan untuk memetakan peran Norsan saat menjabat sebagai Bupati Mempawah.
– Penggeledahan Aset: Penyidik KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan lisan, tetapi juga telah melakukan tindakan paksa berupa penggeledahan di rumah pribadi serta rumah dinas Ria Norsan.
– Merembet ke Istri: Penggeledahan KPK turut menyasar rumah dinas istri Norsan, Erlina, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Mempawah aktif. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen krusial.
KPK Masih Irit Bicara
Dikonfirmasi terpisah mengenai perkembangan penyidikan dan pemanggilan saksi-saksi, KPK belum mau membuka kartu terlalu jauh.
Kini, publik Kalimantan Barat menanti transparansi dan ketegasan. Akankah status saksi ini berujung pada babak baru yang lebih terang benderang, atau sekadar rutinitas penyidikan semata?
[16.49, 11/4/2026] Bg Deni Boxer: Hilangnya Gubernur dari agenda krusial daerah hanya karena panggilan saksi dari KPK memunculkan pertanyaan mendasar di mata publik:
Bagaimana sebenarnya aturan main bagi pejabat negara yang terseret pusaran kasus korupsi? Apakah ia harus mengambil cuti, atau justru mundur dari jabatannya?
Jika kita membedah payung hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, aturan terkait pemberhentian atau cuti kepala daerah memiliki tahapan yang sangat bergantung pada status hukumnya di mata penegak hukum:
– Status Saksi atau Tersangka (Tanpa Penahanan): Secara hukum ketatanegaraan, jika seorang Kepala Daerah masih berstatus saksi atau bahkan sudah naik menjadi tersangka namun tidak ditahan, undang-undang tidak mewajibkan yang bersangkutan untuk mundur atau mengambil cuti. Ia masih sah memegang kendali pemerintahan.
– Status Tersangka (Ditahan): Jika KPK menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan fisik, maka otomatis sang pejabat dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya. Roda pemerintahan akan diambil alih oleh Wakil Kepala Daerah sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
– Status Terdakwa (Masuk Persidangan): Merujuk pada Pasal 83 UU Pemda, seorang Kepala Daerah akan diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
– Status Terpidana (Inkrah): Berdasarkan Pasal 84, jika pengadilan telah menjatuhkan vonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap, barulah pejabat tersebut diberhentikan secara permanen.
Fakta Hukum vs. Etika Pejabat
Secara legal-formal, selama Ria Norsan masih berstatus saksi dan belum ditahan, ia memang tidak diwajibkan mundur atau cuti. Namun, hukum adalah batas minimum dari etika.
Mangkirnya seorang Gubernur dari kewajiban konstitusionalnya—seperti membuka Musrenbang yang menjadi urat nadi pembangunan daerah—hanya karena menghindari atau mempersiapkan diri menghadapi panggilan KPK, adalah preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan.
Bagi pejabat publik yang memiliki integritas, mengambil inisiatif untuk cuti atau bahkan mundur demi fokus menghadapi proses hukum adalah langkah kesatria, ketimbang menyandera kepentingan jutaan rakyat di Kalimantan Barat. Roda pemerintahan tidak boleh mandek hanya karena urusan hukum pribadi sang kepala daerah. Hukum memang bicara bukti dan status, tapi rakyat menilai dari etika dan tanggung jawab.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Denny








