Home / Uncategorized

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:45 WIB

DPW Pemuda LIRA Sultra Minta Bareskrim Polri Tahan Oknum Pengusaha Tambang Jika Resmi Tersangka

Kendari SuaraAnakKolong– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda LIRA Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya sebagai organisasi kepemudaan dan lembaga kontrol sosial dalam mengawal proses penegakan hukum terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.

Terkait pemberitaan mengenai penetapan tersangka terhadap oknum pengusaha tambang berinisial AT oleh Kepolisian Republik Indonesia, DPW Pemuda LIRA Sultra menilai langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang wajar, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

DPW Pemuda LIRA Sultra juga mendorong aparat penegak hukum untuk tetap bertindak tegas dan profesional dalam mengusut kasus pertambangan ilegal, serta menjaga integritas dalam menegakkan supremasi hukum di daerah.

Baca Juga  Bolak-balik diperiksa KPK Kinerja Gubernur KalBar, Ria Norsan terasa kurang maksimal

Mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, prosedur penetapan tersangka dan penahanan kini diperketat guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia. Penetapan tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti sah, dituangkan secara tertulis, serta diberitahukan dalam waktu satu hari kerja.

Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra, Indra Dapa Saranani, menyampaikan bahwa kasus ini diduga melibatkan tokoh berpengaruh di Sulawesi Tenggara dengan indikasi kerugian negara yang cukup besar.

“Oleh karena itu, kami meminta Bareskrim Polri segera melakukan konferensi pers terkait penetapan tersangka berinisial AT, serta melakukan penahanan apabila seluruh unsur hukum telah terpenuhi,” ujarnya.

Baca Juga  Serap Aspirasi Warga Pontianak Barat, Yuliansyah Salurkan Bantuan Bedah Rumah (BSPS

Ia juga menegaskan bahwa Mabes Polri tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan. Kasus ini merupakan kasus strategis yang membutuhkan penanganan serius di Sulawesi Tenggara,” tambahnya.

Menurutnya, siapa pun yang terbukti atau diduga kuat melakukan pelanggaran hukum yang merugikan negara harus ditindak tegas tanpa terkecuali.

DPW Pemuda LIRA Sulawesi Tenggara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Mabes Polri dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan di Bumi Anoa.

Penulis : Indra Dapa
Editor : Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jova Adhli Salurkan Air Bersih Gratis untuk Warga Sungai Raya Desa Sungai Raya

Uncategorized

Deny Purwanto Sampaikan Selamat atas Promosi Jabatan Letkol Laut (H) Hukum Santana Dipura sebagai Kadiskum Kodaeral XII

Uncategorized

Serap Aspirasi di Pontianak, Yuliansyah Tegaskan Infrastruktur Harus Bermuara pada Kesejahteraan Rakyat

Uncategorized

Pangkogabwilhan I dan BRGM Kalbar Kolaborasi Kelola Lahan Gambut dengan Bios 44 untuk Cegah Karhutla

Uncategorized

Atlet Singel Putra Chinese Taipe, Wang Po Wei Menjuarai Polytron Pontianak Indonesia masters 2026 super 100

Uncategorized

Di Semi Final Atlet Cina, Pin Yie dan Zhang Jia Han tumbangkan R.H Kusharjianto dan M.D Oktavianti dari Indonesia

Uncategorized

Peduli Karhutla, Hadir Bersama Masyarakat

Uncategorized

Masuk Babak Perempat final, Dedi Taklukkan Atlet Malaysia, Cheam Juni Wel