Home / Uncategorized

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:45 WIB

DPW Pemuda LIRA Sultra Minta Bareskrim Polri Tahan Oknum Pengusaha Tambang Jika Resmi Tersangka

Kendari SuaraAnakKolong– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda LIRA Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya sebagai organisasi kepemudaan dan lembaga kontrol sosial dalam mengawal proses penegakan hukum terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.

Terkait pemberitaan mengenai penetapan tersangka terhadap oknum pengusaha tambang berinisial AT oleh Kepolisian Republik Indonesia, DPW Pemuda LIRA Sultra menilai langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang wajar, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

DPW Pemuda LIRA Sultra juga mendorong aparat penegak hukum untuk tetap bertindak tegas dan profesional dalam mengusut kasus pertambangan ilegal, serta menjaga integritas dalam menegakkan supremasi hukum di daerah.

Baca Juga  Tim Kuasa Hukum Nilai Penetapan Ketua Bawaslu Pontianak sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 Lemah

Mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, prosedur penetapan tersangka dan penahanan kini diperketat guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia. Penetapan tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti sah, dituangkan secara tertulis, serta diberitahukan dalam waktu satu hari kerja.

Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra, Indra Dapa Saranani, menyampaikan bahwa kasus ini diduga melibatkan tokoh berpengaruh di Sulawesi Tenggara dengan indikasi kerugian negara yang cukup besar.

“Oleh karena itu, kami meminta Bareskrim Polri segera melakukan konferensi pers terkait penetapan tersangka berinisial AT, serta melakukan penahanan apabila seluruh unsur hukum telah terpenuhi,” ujarnya.

Baca Juga  Presiden Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja Hun Sen, Bahas Perdamaian dan Stabilitas Asia Tenggara

Ia juga menegaskan bahwa Mabes Polri tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan. Kasus ini merupakan kasus strategis yang membutuhkan penanganan serius di Sulawesi Tenggara,” tambahnya.

Menurutnya, siapa pun yang terbukti atau diduga kuat melakukan pelanggaran hukum yang merugikan negara harus ditindak tegas tanpa terkecuali.

DPW Pemuda LIRA Sulawesi Tenggara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Mabes Polri dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan di Bumi Anoa.

Penulis : Indra Dapa
Editor : Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Arus Mudik Pontianak Membeludak, Ketum Anak Kolong Denny Purwanto Serukan Pemudik roda dua, ‘Serbu’ Bus Gratis Dishub!

Uncategorized

Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra Dukung Mabes Polri dan Polda Sultra atas Penetapan Tersangka Oknum Pengusaha Tambang dalam Kasus Dugaan Ilegal Mining di Konawe Utara

Uncategorized

Kelola Dana Desa Rp2,17 Miliar, DPW Pemuda LIRA Sultra Desak Aparat Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Karoonua

Uncategorized

Dugaan Penganiayaan oleh WNA Malaysia, Polres Metro Jaksel Agendakan Gelar Perkara Hari Ini

Uncategorized

Wujud Kepedulian Nyata, H. Yuliansyah S.E. Rangkul Penyandang Disabilitas di Pontianak

Uncategorized

Mempererat Ukhuwah dalam Kehangatan Berbagi di Bulan Suci Ramadhan Bersama KJ. MJP di Kediaman H. Robby Susandi, S.E.

Uncategorized

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kalbar Gelar Buka Puasa ​

Uncategorized

Ketua Pergerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (PERAK SULTRA), Adi Saputra Jaya, mengecam keras tindakan brutal penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang merupakan bagian dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).