Home / Uncategorized

Senin, 16 Maret 2026 - 22:30 WIB

Kelola Dana Desa Rp2,17 Miliar, DPW Pemuda LIRA Sultra Desak Aparat Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Karoonua

KONAWE SELATAN SUARAANAKKOLONG.CO.ID – Dewan Pimpinan Wilayah **Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara melalui Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra, Indra Dapa Saranani, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Karoonua, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Desakan tersebut disampaikan setelah pihaknya menelusuri data penyaluran Dana Desa yang menunjukkan bahwa Desa Karoonua menerima anggaran cukup besar dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2023 desa tersebut menerima Dana Desa sebesar Rp726.211.000, tahun 2024 sebesar Rp732.548.000, dan tahun 2025 sebesar Rp719.891.000.
Dengan demikian, total Dana Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa Karoonua dalam kurun waktu tiga tahun tersebut mencapai sekitar Rp2.178.650.000.

Baca Juga  INSTRUKSI TEGAS: Pembatasan Operasional dan Larangan Parkir Truk Roda 6 atau lebih di Kota Pontianak Selama Lebaran 2026. Polresta Pontianak sediakan lahan Parkir bagi Pemudik.

Menurut Indra, besarnya anggaran tersebut harus diiringi dengan transparansi dan realisasi pembangunan yang jelas serta dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa.

Namun berdasarkan informasi dan temuan awal yang diperoleh di lapangan, terdapat sejumlah kegiatan yang diduga tidak berjalan maksimal maupun tidak sesuai dengan perencanaan penggunaan anggaran.

Beberapa program yang menjadi sorotan antara lain pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani, pembangunan sistem pembuangan air limbah (drainase), bantuan sektor perikanan dan peternakan, serta berbagai program pelayanan kesehatan masyarakat seperti Posyandu dan Pos Kesehatan Desa.
“Dana Desa yang jumlahnya miliaran rupiah harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jika ada dugaan penyimpangan, maka harus diusut secara serius,” tegas Indra.

Baca Juga  Zubir H.T: Kehadiran Irsan Sosiawan Jadi Harapan Baru Warga Aceh Utara Pascabanjir

Karena itu, DPW Pemuda LIRA Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan agar segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Karoonua terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut.

Selain itu, pihaknya juga meminta dilakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh penggunaan Dana Desa di Desa Karoonua sejak tahun 2023 hingga tahun 2025 guna memastikan tidak adanya kerugian negara.

Indra menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemuda LIRA dalam mengawal penggunaan keuangan negara di tingkat desa agar tetap transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi masyarakat.

(Rilis – DPW Pemuda LIRA Sulawesi Tenggara)

Penulis: Indra Dapa
Editor: Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Satria Tetap Menyala untuk Indonesia Raya

Uncategorized

Wujud Kepedulian Sosial, PT Stargate Pasific Resources Distribusikan 21 Hewan Qurban ke Desa sekitar operasional Perusahaan.

Uncategorized

Indra Dapa Saranani Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO Tolak Penunjukan Warga Negara Asing Luke Thomas Mahony Sebagai Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia

Uncategorized

Bukti Nyata Program PPM, PT Stargate Pasific Resources Sabet Penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara

Uncategorized

Jembatan Penghubung Antar Desa di Kecamatan Kubu Roboh, Warga Minta Pemerintah Segera Bertindak

Uncategorized

Proyek Kacau, Laporan Warga Menggantung: DPRD Majalengka Siapkan Perda Jasa Konstruksi 2026.

Uncategorized

Masyarakat Pondidaha Desak Kemendagri Evaluasi Sekda Konawe Terkait Sengketa Tapal Batas 17 Tahun

Uncategorized

Yuliansyah Serap Aspirasi Warga Mempawah, Dorong Program Rumah Layak Huni