KONAWE SELATAN – East Indonesia Malacca Project Institute menyatakan akan melaporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, terkait dugaan pelaksanaan proyek irigasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Desa Puroe, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, yang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, adendum kontrak, standar Kementerian PUPR dan Balai Wilayah Sungai (BWS), serta mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Proyek irigasi dengan nilai anggaran sekitar Rp600 juta dan panjang pekerjaan kurang lebih 600 meter tersebut berada di bawah tanggung jawab Balai Wilayah Sungai (BWS) selaku owner, dengan PT Brantas sebagai kontraktor pelaksana, serta CV Project Lima Belas sebagai subkontraktor.
Dugaan Penyimpangan Teknis dan K3
Indra Dapa Saranani dari East Indonesia Malacca Project Institute mengungkapkan, hasil pemantauan di lapangan menemukan sejumlah dugaan kejanggalan serius, antara lain:
Pengecoran saluran irigasi diduga tidak menggunakan mesin molen, sehingga mutu beton diragukan;
Material batu dan agregat diduga tidak memenuhi standar mutu (SNI);
Tidak adanya papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi anggaran;
Pekerja diduga tidak dilengkapi perlengkapan K3, seperti helm proyek, sepatu safety, rompi, dan alat pelindung diri lainnya;
Peralatan kerja tukang dan alat keselamatan diduga tidak tersedia atau tidak sesuai standar, padahal item tersebut wajib dianggarkan dalam proyek APBN.
“Pengadaan dan penerapan K3 serta penyediaan alat kerja tukang bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban kontraktor yang dananya sudah melekat dalam anggaran APBN. Jika tidak dilaksanakan, patut diduga ada penyimpangan anggaran,” tegas Indra Dapa Saranani.
Standar Pembangunan Irigasi dan K3 Menurut PUPR & BWS
Berdasarkan ketentuan Kementerian PUPR dan BWS, pekerjaan irigasi yang benar wajib memenuhi standar, antara lain:
Pekerjaan beton sesuai mutu rencana (K-175/K-225 atau sesuai DED) dan menggunakan alat pencampur (molen);
Material bangunan wajib memenuhi SNI dan spesifikasi kontrak;
Dimensi dan konstruksi bangunan sesuai gambar rencana (DED);
Pengawasan teknis oleh konsultan dan PPK BWS dilakukan secara berkala;
Papan proyek wajib dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi;
Penerapan K3 wajib dilaksanakan, termasuk penyediaan:
Alat Pelindung Diri (APD);
Rambu keselamatan;
Peralatan kerja tukang yang layak dan aman.
Pengabaian standar tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, bangunan tidak berkualitas, dan kerugian keuangan negara.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
East Indonesia Malacca Project Institute menilai dugaan proyek tersebut berpotensi melanggar:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
→ Wajib menerapkan standar mutu, keselamatan, dan K3.
PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
→ Mengatur kewajiban penerapan Sistem Manajemen K3 Konstruksi.
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK Konstruksi
→ K3 dan peralatan kerja merupakan bagian biaya konstruksi yang wajib disediakan.
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah
→ Larangan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)
→ Dugaan pengurangan volume, mutu, atau item pekerjaan APBN dapat menimbulkan kerugian negara.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
→ Ketiadaan papan proyek melanggar prinsip transparansi.
Desakan Pemeriksaan Kejati Sultra
Atas dasar tersebut, East Indonesia Malacca Project Institute menegaskan bahwa aspek K3, pengadaan alat kerja tukang, serta mutu pekerjaan wajib menjadi objek pemeriksaan Kejati Sulawesi Tenggara. Lembaga ini juga mendesak BWS Sultra dan Dinas PU Pemprov Sultra segera melakukan audit teknis dan evaluasi lapangan.
“Kami meminta Kejati Sultra memeriksa secara menyeluruh, termasuk item K3 dan peralatan kerja yang dibiayai APBN. Jika terbukti tidak dilaksanakan, maka harus diproses hukum,” pungkas Indra.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Brantas, CV Project Lima Belas, maupun Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi.
Sumber:
Indra Dapa Saranani
East Indonesia Malacca Project Institute
Editor: Denny









