Anggota DPR RI Komisi V Yuliansyah, S.E., Melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Pontianak – Anggota DPR RI Komisi V, Yuliansyah, S.E., kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemahaman masyarakat tentang nilai-nilai kebangsaan. Pada Rabu, 30 Juli 2025, beliau melaksanakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Acara berlangsung di Aula Gedung Serba Guna, Jl. Sultan Syahrir No. 10, Akcaya, Kelurahan Parit Tokaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, perangkat kelurahan, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Yuliansyah, S.E. menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari tugas konstitusional yang diamanatkan untuk menanamkan dan memperkuat nilai-nilai luhur bangsa di tengah masyarakat.

Baca Juga  Muspika dan Tokoh Masyarakat Jongkong Gelar Razia dan Sosialisasi Pencegahan Peredaran Miras Ilegal di Desa Bontai

“Empat Pilar Kebangsaan adalah fondasi utama persatuan dan kesatuan bangsa. Di tengah perkembangan zaman dan tantangan global, kita semua wajib memahami, mengamalkan, dan menjaga nilai-nilai ini,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung interaktif, di mana para peserta diberi kesempatan berdialog langsung, mengajukan pertanyaan, serta berbagi pandangan terkait penerapan Empat Pilar dalam kehidupan sehari-hari.

Yuliansyah, S.E. juga mengajak seluruh peserta untuk tidak hanya memahami secara teoritis, tetapi mengimplementasikannya dalam tindakan nyata.

“Nilai-nilai ini harus kita bawa dalam setiap aspek kehidupan mulai dari keluarga, lingkungan, hingga kehidupan berbangsa dan bernegara,” tambahnya.

Sosialisasi diakhiri dengan sesi foto bersama dan penyerahan cenderamata kepada perwakilan peserta sebagai simbol persatuan dan komitmen menjaga keutuhan NKRI.

Baca Juga  Polsek Ella Hilir Sampaikan Himbauan PETI

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Pontianak semakin memahami dan menghayati pentingnya Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.


Layanan Aduan dan Hak Jawab
Media Suara Anak Kolong menerima layanan pengaduan dan hak jawab sesuai UU Pers.
Alamat: Jl. Pangeran Natakusuma Gg. Bambu No. 10, Kel. Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78117.
Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
Telepon/WhatsApp:
+62 895-2372-9167 (Admin Office)
+62 812-5673-5176 (Tim Redaksi).


Ikuti Media Suara Anak Kolong:
Website: https://suaraanakkolong.co.id
Facebook: Suara Anak Kolong
Instagram: @suaraanakkolong.co.id
Twitter (X): @S_AnakKolong
YouTube: Suara Anak Kolong Channel
TikTok: @suaraanakkolong.co.id


Media Suara Anak Kolong
Penulis: Farhan
Editor: Amarizar.MD

Share :

Baca Juga

Kalimantan Barat

Wujud Kepedulian, KBAK Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Pribadi Bapak Edi Kamtono untuk Anggota yang Membutuhkan

Artikel

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kalbar Gelar Safari Lebaran ke Kediaman Tokoh dan Pimpinan Daerah

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat