SUARAANAKKOLONG.CO.ID Kapuas Hulu, 5 Mei 2025 – Guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Muspika Kecamatan Jongkong bersama tokoh masyarakat (Tomas) menggelar razia dan sosialisasi pencegahan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Desa Bontai, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan berlangsung pada Senin (5/5/2025) mulai pukul 17.00 WIB hingga 23.30 WIB, bertepatan dengan acara hiburan Orgen Tunggal dalam rangka Launching Peningkatan Ruas Jalan Sekubah–Jongkong.
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Jongkong Yeddy Surahman, Sekcam Mahmudin, Kapolsek Jongkong IPTU Engki Hariani beserta jajaran, Babinsa Koramil Jongkong, Kepala Desa Bontai Zainudin, Ketua Adat Melayu Desa Bontai H. Zakaria, serta anggota Satpol PP Kecamatan Jongkong.
Razia ini merupakan bagian dari pelaksanaan Berita Acara Kesepakatan Bersama serta Surat Edaran Camat Jongkong Nomor: 300/191/K.JKG/TIBUM yang menegaskan pentingnya pencegahan dini terhadap peredaran minol ilegal di wilayah Kecamatan Jongkong.
Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil mengamankan sembilan orang dari Kecamatan Hulu Gurung yang kedapatan berdagang keliling menggunakan mobil dan menjual berbagai jenis minuman keras, seperti bir putih, arak putih, arak maram, dan anggur merah.
Ketua Adat Melayu Desa Bontai, H. Zakaria, memimpin langsung penyelesaian secara adat dengan memberi peringatan tegas dan meminta para pelanggar menandatangani surat pernyataan. Dalam surat tersebut, mereka menyatakan tidak akan lagi menjual, mengedarkan, atau mengonsumsi miras di wilayah Jongkong. Apabila melanggar kembali, mereka bersedia dikenakan sanksi hukum adat maupun hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan razia berlangsung tertib hingga berakhir pukul 23.50 WIB dalam situasi aman dan kondusif. Camat Jongkong menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga suasana masyarakat yang tertib, sehat, dan bermartabat.
“Ini langkah preventif untuk melindungi masyarakat, terutama saat ada kegiatan keramaian. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada celah bagi oknum untuk merusak tatanan sosial dengan menjual miras ilegal,” tegas Camat Jongkong.
Razia dan sosialisasi ini menjadi bukti keseriusan Muspika dan tokoh masyarakat dalam menciptakan lingkungan bebas miras dan menjaga generasi muda dari pengaruh buruk peredaran alkohol ilegal.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Salihin








