SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak —
Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII menggelar konferensi pers terkait keberhasilan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) bersama Satgas Operasi Intelijen Terpilih Mamba-25K Tahun Anggaran 2025 dalam menggagalkan pengangkutan arang bakau ilegal di wilayah perairan Kalimantan Barat. Konferensi pers ini dilaksanakan di Gedung Malahayati Mako Satrol Lantamal XII, Pontianak, pada Senin (30/6/2025).
Komandan Lantamal XII, Laksamana Pertama TNI Dr. Hariyo Poernomo, M.Han., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua kapal, yaitu KM. Sumber Rejeki 168 dengan muatan sekitar 36 ton, dan KM. Tunas Baru 01 yang mengangkut sekitar 48 ton arang bakau. Total muatan mencapai 84 ton, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp16,8 miliar.
Dua kapal tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) dan tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tindakan penegakan hukum dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tegas Jalankan Perintah Kasal
Dalam pernyataannya, Laksma TNI Hariyo Poernomo menegaskan bahwa penindakan ini merupakan implementasi dari instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum di laut.
“Ini bagian dari komitmen TNI AL untuk menjaga ketertiban hukum di laut sekaligus mencegah aktivitas ilegal yang merugikan negara,” tegas Danlantamal XII.
Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Sejalan dengan perintah tersebut, Pangkoarmada I, Laksda TNI Fauzi, juga menyampaikan bahwa tugas TNI AL tidak semata menjaga kedaulatan wilayah laut, tetapi juga ikut mendukung ketahanan ekonomi nasional dengan memperketat pengamanan terhadap peredaran barang ilegal, terutama di wilayah perbatasan negara.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari instansi terkait, antara lain:
- Perwakilan Dirpolairud Polda Kalbar
- Aspidum Kejaksaan Tinggi Kalbar
- Kepala Pengadilan Negeri Pontianak
- Kepala KSOP Kelas I Pontianak
- Kasi III Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalbar
- UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kubu Raya
- Danlantamal XII beserta jajaran operasionalnya.

Lantamal XII menegaskan akan terus memperkuat sinergi antarinstansi dalam memutus rantai peredaran hasil hutan ilegal dan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan yang merugikan negara serta mencemari ekosistem.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Muhammad Dhanas Amarizar
Editor: Tim Redaksi
Layanan Pengaduan & Hak Jawab:
Apabila terdapat keberatan, permintaan klarifikasi, atau pengajuan hak jawab atas isi berita ini, dapat disampaikan melalui:
Alamat: Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
Telepon/WhatsApp: +62 895-2372-9167 (Admin Office), +62 812-5673-5176 (Tim Redaksi)
Ikuti dan Dukung Media Suara Anak Kolong di Media Sosial:
Facebook: Media Berita Suara Anak Kolong
Instagram: @suaraanakkolong.co.id
TikTok: @suaraanakkolong.co.id
Twitter: @suaraanakkolong.co.id
YouTube: Suara Anak Kolong News









