SUARAANAKKOLONG.CO.ID SINGKAWANG – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi perhatian serius di sejumlah wilayah Kalimantan Barat, termasuk Kecamatan Singkawang Selatan. Menyikapi hal ini, unsur tiga pilar yang terdiri dari Polri, TNI, dan pemerintah kecamatan, melakukan pemasangan benner imbauan pencegahan karhutla pada Selasa (10/6/2025) di Jl. Raya Pasir Panjang RT. 63 RW. 10, Kelurahan Sedau — kawasan strategis yang menjadi akses menuju Bandara Kota Singkawang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Singkawang Kompol Eko Andi Sutejo, S.H., M.M. bersama Kasat Samapta Polres Singkawang AKP Rusmail, sebagai bentuk respons cepat dan kolaboratif menghadapi musim kering yang rawan karhutla.
“Pemasangan benner ini adalah bagian dari edukasi publik, agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” tegas Kompol Eko.
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Singkawang Selatan Apriyanto, S.Sos., Kapolsek AKP R. Moh. Walidu, S.H., Danramil 1202-02 Singkawang Selatan Peltu Kemal Lukmansyah, Lurah Sagatani Bpk. M. Naziri, serta personel Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan anggota Manggala Agni Kota Singkawang.
Anggota Manggala Agni Kota Singkawang melaporkan bahwa terdapat sembilan titik api yang terpantau dalam satu hamparan di wilayah Jl. Raya Pasir Panjang. Kawasan ini dianggap sangat rawan karena berada pada jalur strategis menuju bandara, sehingga langkah pencegahan dan penyuluhan semakin diperkuat.
“Kolaborasi ini menunjukkan bahwa pencegahan karhutla adalah tanggung jawab bersama. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan,” kata Camat Apriyanto.
Dengan adanya kegiatan bersama ini, aparat berharap masyarakat lebih waspada dan sadar akan dampak buruk karhutla, baik terhadap lingkungan, kesehatan, hingga keselamatan penerbangan.
Aparat tiga pilar menekankan bahwa pencegahan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemasangan spanduk imbauan, patroli bersama, hingga penyuluhan kepada warga di titik-titik rawan.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keselamatan warga. Aparat juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenai sanksi hukum berat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Humas Polres Singkawang
Editor: Amarizar.MD
Red. Andi Tarigan








