Home / Daerah / Kalimantan Barat / Kubu Raya / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:27 WIB

Modus Sadis! Ibu Gunakan Anak 10 Tahun untuk Selundupkan Sabu dalam Pembalut ke Lapas Perempuan Pontianak

SUARAANAKKOLONG.CO.ID KUBU RAYA — Upaya penyelundupan sabu seberat 2,06 gram ke dalam Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak berhasil digagalkan petugas pada Selasa (10/6/2025). Ironisnya, pelaku menggunakan anak perempuan berusia 10 tahun (JA) sebagai kurir, dengan menyembunyikan sabu dalam pembalut wanita dan berpura-pura sedang menstruasi.

Petugas curiga terhadap gerak-gerik JA saat hendak membesuk warga binaan SN (44). Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan lima paket sabu dalam pembalut yang dikenakannya.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan mentolerir penyelundupan dalam bentuk apa pun,” tegas Jayanta, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalbar.

Hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Kubu Raya mengungkap bahwa JA diperintahkan oleh kakaknya, SA (24), untuk menyelundupkan sabu kepada ibunya SN, yang saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus narkotika selama 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga  Bupati Sujiwo dan Keluarga Berkurban 5 Sapi, Pemkab Kubu Raya Salurkan Total 20 Ekor Qurban Idul Adha

“SA kami amankan di sebuah kamar hotel di wilayah Kubu Raya. Ia yang menyuruh adiknya membawa sabu ke dalam lapas,” ungkap AIPTU Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Rabu (11/6/2025).

Sabu tersebut dibeli oleh SA dari pria berinisial USU, di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, seharga Rp950 ribu, dengan dana sebesar Rp1,7 juta yang ditransfer oleh SN dari dalam lapas.

Petugas menduga bahwa SN telah berulang kali menggunakan metode serupa untuk menyelundupkan narkoba ke dalam lapas. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan memburu USU, pengedar sabu yang memasok barang haram tersebut.

Baca Juga  Peduli Sesama, Polres Kubu Raya Gelar Donor Darah: “Setetes Darah Selamatkan Jiwa”

“Kami mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan akan memperkuat koordinasi dengan pihak lapas agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegas AIPTU Ade.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima paket sabu, satu unit ponsel milik SA, serta pembalut yang digunakan untuk menyembunyikan sabu. SA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SN, warga binaan sekaligus ibu dari kedua anak tersebut, kini diperiksa intensif terkait peran pengendalian narkoba dari balik jeruji.


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53