SUARAANAKKOLONG.CO.ID JAKARTA Senin, 2 Juni 2025 – Puluhan warga asal Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta. Mereka menuntut pengusutan dugaan permainan dan praktik mafia tanah dalam proyek Penyediaan Air Baku Pelabuhan Kijing senilai Rp 19 miliar, yang dibangun di atas dua bidang tanah milik almarhum Haymi.
Aksi ini menjadi bentuk protes atas mandeknya penyelesaian status Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 118 dan 119 atas nama Alm. Haymi. Padahal, lokasi tanah tersebut kini menjadi area vital proyek nasional strategis di Mempawah.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Mahadir, menegaskan bahwa warga menduga keras telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami menduga ada permainan dalam pengadaan lahan Proyek Air Baku Kijing. Ini bukan sekadar tumpang tindih administratif, tapi sudah mengarah pada mafia tanah. Kami minta KPK segera menyelidiki,” tegas Mahadir.
Massa aksi membawa spanduk bertuliskan “Tuntaskan Sertifikat Alm. Haymi” dan “Berantas Mafia Tanah Sampai ke Akar”. Mereka mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa pejabat ATR/BPN Mempawah serta pihak Pemkab yang dianggap lalai dan menyalahgunakan kewenangan.
Suryadi, kuasa hukum dan penerima kuasa ahli waris Alm. Haymi, juga turut menyampaikan kekecewaannya.
“Kami sudah mengikuti seluruh prosedur hukum. Sertifikat kami sah dan sudah dilakukan validasi termasuk balik batas. Tapi anehnya, justru muncul SPT di atas tanah yang sudah bersertifikat. Inilah sumber kekacauan proyek ini,” jelas Suryadi.
Ia menyebut, status lahan itu seharusnya tidak bisa diganti begitu saja karena telah memiliki alas hak hukum yang kuat. Namun, Pemkab Mempawah justru menjadikan SPT (Surat Pernyataan Tanah) sebagai dasar pembayaran ganti rugi dalam proyek tersebut.
“Kami sudah menyetor uang administrasi ke kas negara. Tapi justru pihak lain yang menerima pembayaran atas dasar SPT. Ini sangat janggal dan harus diusut tuntas,” imbuhnya.
Suryadi menilai penerbitan SPT di atas SHM sah sebagai indikasi kuat adanya praktek mafia tanah yang merugikan rakyat dan negara, sekaligus memperlambat progres proyek nasional strategis.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi dan laporan masyarakat tersebut. Namun, massa aksi menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan menyerahkan bukti-bukti lengkap ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK.
Aksi berlangsung damai dan tertib di bawah pengamanan kepolisian. Massa membubarkan diri usai menyampaikan petisi secara resmi.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








