Home / Aceh / Nasional / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:41 WIB

Polres Lhokseumawe Bongkar Praktik Prostitusi Online, Tiga Orang Diamankan

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil membongkar praktik prostitusi online yang beroperasi secara tersembunyi di sebuah rumah kawasan Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (1/5/2025) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku diamankan aparat kepolisian.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (25) sebagai penyedia layanan prostitusi, ISK (28) sebagai pekerja seks komersial, dan MR (26) yang berperan sebagai pengantar dan pengawas lokasi.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Wirasatya, Senin (5/5/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya praktik prostitusi berbasis daring. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Tipidter Reskrim melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.

“Petugas memesan layanan PSK melalui aplikasi WhatsApp kepada MS, yang menetapkan tarif sebesar Rp700 ribu, termasuk biaya kamar. Setelah uang ditransfer melalui aplikasi DANA, petugas diarahkan ke lokasi, di mana ISK sudah berada dalam kamar, sementara MR mengawasi di luar,” ungkap Kapolres.

Baca Juga  Cegah Balap Liar dan Curanmor, Satlantas Kubu Raya Edukasi Pemilik Bengkel Motor

Setelah berhasil mengamankan ISK, petugas segera memburu MS dan MR yang sempat mencoba kabur. Ketiganya akhirnya diamankan beserta barang bukti berupa tiga unit ponsel, bukti percakapan digital, bukti transfer, satu unit sepeda motor, dan uang tunai Rp550 ribu.

Dari pengakuan MS, praktik ini telah dijalankan sejak Januari 2025 dengan tarif bervariasi antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara ISK mengaku telah menjalani profesi sebagai PSK sejak 2023 dan beberapa kali menerima pelanggan melalui MS.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka terancam hukuman ‘Uqubat Ta’zir berupa hukuman cambuk hingga 100 kali, denda hingga 1000 gram emas murni, atau penjara hingga 100 bulan.

Baca Juga  Berikan Rasa Aman kepada Warga, Polres Ketapang Patroli Antisipasi Balap Liar di Kota

Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M., Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, S.H., Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M., serta Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe Tgk. Ikhwansyah.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan maraknya praktik asusila yang kini bermigrasi ke ranah digital. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi pelanggaran syariat sangat diperlukan demi menjaga marwah dan ketertiban di tengah masyarakat.


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Redaksi
Editor: Amarizar.MD
Red. Tim Redaksi

Share :

Baca Juga

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
Strategi Peningkatan Daya Saing Lulusan SMK di Dunia Kerja

Artikel

Strategi Peningkatan Daya Saing Lulusan SMK di Dunia Kerja

Anak kolong

Anak kolong

H. Yuliansyah Sampaikan Doa dan Harapan di Hari Ulang Tahun H. Ria Norsan
Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak

Anak kolong

Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak
Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah

Artikel

Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah