SUARAANAKKOLONG.CO.ID, LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil membongkar praktik prostitusi online yang beroperasi secara tersembunyi di sebuah rumah kawasan Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (1/5/2025) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku diamankan aparat kepolisian.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (25) sebagai penyedia layanan prostitusi, ISK (28) sebagai pekerja seks komersial, dan MR (26) yang berperan sebagai pengantar dan pengawas lokasi.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Wirasatya, Senin (5/5/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya praktik prostitusi berbasis daring. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Tipidter Reskrim melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.
“Petugas memesan layanan PSK melalui aplikasi WhatsApp kepada MS, yang menetapkan tarif sebesar Rp700 ribu, termasuk biaya kamar. Setelah uang ditransfer melalui aplikasi DANA, petugas diarahkan ke lokasi, di mana ISK sudah berada dalam kamar, sementara MR mengawasi di luar,” ungkap Kapolres.
Setelah berhasil mengamankan ISK, petugas segera memburu MS dan MR yang sempat mencoba kabur. Ketiganya akhirnya diamankan beserta barang bukti berupa tiga unit ponsel, bukti percakapan digital, bukti transfer, satu unit sepeda motor, dan uang tunai Rp550 ribu.
Dari pengakuan MS, praktik ini telah dijalankan sejak Januari 2025 dengan tarif bervariasi antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara ISK mengaku telah menjalani profesi sebagai PSK sejak 2023 dan beberapa kali menerima pelanggan melalui MS.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka terancam hukuman ‘Uqubat Ta’zir berupa hukuman cambuk hingga 100 kali, denda hingga 1000 gram emas murni, atau penjara hingga 100 bulan.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M., Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, S.H., Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M., serta Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe Tgk. Ikhwansyah.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan maraknya praktik asusila yang kini bermigrasi ke ranah digital. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi pelanggaran syariat sangat diperlukan demi menjaga marwah dan ketertiban di tengah masyarakat.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Redaksi
Editor: Amarizar.MD
Red. Tim Redaksi









