Oleh : Prihandoyo Kuswanto .
Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila
SUARAANAKKOLONG.CO.ID, 4 Mei 2025 – Semakin mengkaji dan mendalami UUD 1945 semakin kita mengetahui banyak hal dilakukan oleh MPR tanpa dasar hukum dan tanpa kewenangan .
Jika kita kaji UUD 1945 dari pembukaan dan batang tubuh nya serta penjelasan nya adalah sebuah sistem satu dengan lain nya berhubungan dan saling mengikat ,luar biasa bapak pendiri negeri ini .
Selama ini yang dilakukan banyak pihak kaji ulang UUD 1945 hasil amandemen hanya pasal pasal yang dikaji bahkan ada yang mengkaji pasal sebelum dan sesudah amandemen .
Tetapi tidak ada yang membahas tentang Philosophy Groundslag keterkaitan nya dengan amandemen .
Memang benar MPR dalam pasal 37 Aturan tambahan UUD 1945 diberi kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945.
Tetapi apakah MPR boleh mengamandemen Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945.
Apakah MPR boleh mengamandemen asas berbangsa dan bernegara Pancasila ?
Apakah MPR boleh mengamandemen kedaulatan rakyat dengan menghilangkan utusan -utusan golongan ? Pada MPR.
Apakah MPR mempunyai kewenangan menghilangkan NKRI menganti dengan NRI.
MPR MELAKUKAN MAL PRAKTEK
Jadi dalam kajian Rumah Pancasila MPR telah melakukan mal praktek dalam Amandemen akibat nya amandemen yang dilakukan empat kali itu telah membubarkan NKRI yang di proklamasikan 17Agustus 1945.
Dengan demikian Megawati Yang Menandatangani UUD 2002 Hasil Amandemen secara otomatis mencabut gelar Proklamator pada Soekarno Hatta.
Mosi Integral Natsir sebenarnya merupakan mosi yang diajukan oleh Mohammad Natsir pada tanggal 3 April 1950 di Parlemen Sementara Republik Indonesia Serikat (RIS) .
Mosi Integral Natsir bertujuan untuk mengembalikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan cara mengajak semua negara bagian untuk membubarkan diri dan bergabung kembali menjadi satu negara Yang di Proklamasikan 17Agustus 1945 berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Mosi ini diterima secara aklamasi oleh Parlemen RIS dan menjadi langkah penting dalam proses pengembalian NKRI .
NKRI DIAMANDEMEN
Amandemen UUD 1945 yang mengubah nama negara dari “Negara Kesatuan Republik Indonesia” (NKRI) menjadi “Negara Republik Indonesia” (NRI) memang dapat dianggap sebagai perubahan yang signifikan.
Namun, perlu diperjelas bahwa perubahan ini tidak secara eksplisit mengubah nama negara menjadi “Negara Republik Indonesia” (NRI), melainkan hanya menghilangkan kata “Kesatuan” dari nama negara.
Perubahan ini dapat dilihat sebagai upaya untuk menyederhanakan nama negara dan menghilangkan kata yang dianggap tidak lagi relevan.
Namun, perubahan ini juga dapat dianggap sebagai upaya untuk menghilangkan sejarah dan makna yang terkandung dalam nama negara aslinya.
Penghapusan kata “Kesatuan” dapat dianggap sebagai penghapusan makna yang terkandung dalam nama negara, yaitu konsep kesatuan dan keutuhan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, perubahan ini dapat dilihat sebagai bentuk menghilangkan sejarah dan identitas bangsa Indonesia.
Konsep “Kesatuan” dalam NKRI memiliki makna yang sangat mendalam dan filosofis. Kesatuan bukan hanya sekedar menyatukan wilayah geografis, tetapi juga menyatukan berbagai suku, budaya, dan agama dalam satu identitas bangsa.
Kesatuan juga bermakna kolektif, gotong royong, dan kebersamaan, yang merupakan nilai-nilai dasar budaya Indonesia.
Dengan demikian, penghapusan kata “Kesatuan” dapat dianggap sebagai penghapusan makna dan nilai-nilai tersebut.
Individualisme yang menjadi ciri masyarakat Barat dapat mempengaruhi nilai-nilai kolektif dan kebersamaan yang selama ini menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai kesatuan dan kebersamaan masyarakat dalam Indonesia.
Kesatuan memang memiliki makna yang sangat erat dengan konsep Bhinneka Tunggal Ika, yaitu semboyan negara Indonesia yang berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu”.
Kesatuan dalam konteks NKRI memang mengacu pada nilai-nilai kebersamaan, kegotong-royongan, dan keharmonisan di antara berbagai kelompok masyarakat yang berbeda-beda.
Nilai-nilai ini sangat penting dalam membangun dan mempertahankan negara yang kuat dan berkeadilan.
MENGHAPUS KESATUAN BANGSA
Dengan Penghapusan kata “Kesatuan” dari nama negara dapat dianggap sebagai menghilangkan makna dan nilai-nilai yang sangat penting dalam berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, penting untuk terus mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai kesatuan dan kebersamaan dalam masyarakat Indonesia.
Para elit politik memang memiliki peran yang sangat penting dalam membangun dan mempertahankan kesadaran terhadap nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan.
Nilai-nilai kesatuan, kebersamaan, dan kegotong-royongan merupakan fondasi yang kuat bagi negara Indonesia.
Jika nilai-nilai ini tidak dipertahankan, maka negara Indonesia dapat menuju pada kehancuran.
KESIMPULAN
Karena itu, para elit politik harus memprioritaskan untuk mengembalikan UUD 1945 dan Pancasila dengan pembangunan kesadaran terhadap nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan, serta memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil tidak merusak nilai-nilai tersebut.
Selain itu, para elit politik juga harus memastikan bahwa pendidikan dan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Harus dilakukan secara efektif dan menyeluruh, sehingga masyarakat Indonesia dapat memahami dan menghargai nilai-nilai tersebut.
Dengan demikian, negara Indonesia dapat terus mempertahankan kesatuan dan keutuhan bangsa, serta menuju pada kemajuan dan kejayaan yang lebih baik.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Prihandoyo Kuswanto
Editor: Amarizar.MD
Red. Laisah








