Home / Nasional / Tak Berkategori

Jumat, 2 Februari 2024 - 19:34 WIB

Kapolresta Pontianak Minta Warga Pontianak Timur IkhlasTerdampak Permendagri 52 Tahun 2020

Suaraanakkolong.co.id , Pontianak,Polda Kalbar – Polemik terkait terbitnya permendagri Nomor 52 tahun 2020 tentang batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya menimbulkan berbagai reaksi masyarakat,hal ini membuat Kapolresta Pontianak terjun langsung kemasyarakat untuk memastikan tidak menggangu stabilitas keamanan.

Kapolresta Pontianak bersama Forkopimcam Kecamatan Pontianak Timur,penyelenggara pemilu dan masyarakat perumnas 4 dan sekitarnya menggelar dialog yang bertajuk Jum’at Curhat di di Jl. Tani Warung Makan Solo Berseri Kelurahan Saigon Kec. Pontianak Timur Jum’at (2/2/2024).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH meminta warga untuk ikhlas menerima keputusan pemerintah,untuk warga yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Pontianak saya minta tidak memaksakan diri untuk mencoblos diwilayah kota pontianak”. Tegasnya.

Baca Juga  Satgas Yonif 715/Motuliato dan Apkam Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa Bersama Masyarakat Puncak Jaya

Dan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan diwilayah ini,saya akan menempatkan personel Brimob disekitar lokasi Kelurahan Saigon,dan para penyelenggara Pemilu tidak segan untuk berkoordinasi dengan kami apabila terjadi gangguan keamanan dilokasi Tempat Pemungutan Suara.Pungkasnya.

Kegiatan ini dihadiri selain dari kepolisian tampak hadir Ketua KPU Kota Pontianak David Teguh Marpaung,Ketua Bawaslu Kota Pontianak Ridwan,Camat Pontianak Timur M. Akif. SH.,Danramil Pontianak Timur Mayor Cba. Jumri,Lurah se Kecamatan Pontianak Timur,Ketua PPK Pontianak Timur Ketua PPK Pontianak Timur Agus Samsiar, S.Pd,dan Ketua Panwascam Pontianak Timur Harry Azhary, SP.

Ketua KPU Kota Pontianak David Teguh Marpaung Dalam Sambutannya mengatakan, “Permendagri nomor 52 terbit pada bulan juni 2020, dengan hal tsb pemerintah kota pontianak membatasi pelayanan kepada masyarakat kabupaten kuburaya, sama hal nya dengan KPU Kota Pontianak kita tidak bisa bekerja diluar wilayah sehingga untuk pencoklitan di perum 4 yang sudah masuk ke kuburaya di coklit oleh petugas KPU kubu raya.

Baca Juga  Polri Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi Jangan Jadi Korban

Untuk masyarakat perum 4 diharapkan memilih sesuai DPT yang telah ditentukan, untuk pindah memilih itu tidak bisa sembarangan untuk warga perum 4 itu sudah tidak bisa untuk melakukan pindah memilih dengan alasan tidak mau memilih di TPS Kabupaten kuburaya.Pungkasnya.(Dj)

Publis : Peru

Share :

Baca Juga

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
Strategi Peningkatan Daya Saing Lulusan SMK di Dunia Kerja

Artikel

Strategi Peningkatan Daya Saing Lulusan SMK di Dunia Kerja

Anak kolong

Anak kolong

H. Yuliansyah Sampaikan Doa dan Harapan di Hari Ulang Tahun H. Ria Norsan
Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak

Anak kolong

Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak
Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah

Artikel

Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah