Home / Tak Berkategori

Kamis, 1 Februari 2024 - 16:44 WIB

Tim Tabur Kejaksaan Agung  Berhasil Mengamankan Buronan DPO Terpidana ANDI WELLO T 

Suaraanakkolong.co.id – Jakarta , Kamis 01 Februari 2024, sekitar pukul 15.20 WIB bertempat di Apartemen Kalibata City, Jl. Raya Kalibata, Rawajati, Pancoran, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama : Andi Wello T

Tempat lahir : Pare-pare

Usia/tanggal lahir : 52 tahun / 18 Mei 1971

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Tempat Tinggal : Jl. Mustaga Dg. Sirua, Kel. Simboro, Kab. Mamuju, Sulawesi Barat

Andi Wello T merupakan TERPIDANA tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kalukku dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar, dimana Terpidana Andi Wello T selaku pelaksana lapangan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7620 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Desember 2022, Terpidana Andi Wello T divonis dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.

Baca Juga  Apel Kesiapan Satbrimob Polda Kalbar Dalam Operasi Kepolisian Terpusat Mantap Brata Kapuas 2023-2024

Adapun tahun 2018 dilaksanakan pembangunan LPP Kelas III Mamuju menggunakan anggaran bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPP. Pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT MJK dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar.

Dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100% dan telah dibayarkan seluruhnya, tetapi terdapat kekurangan baik kuantitas maupun kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,6 miliar.

Baca Juga  Dandim 1204/Sgu memaparkan program unggulan kepada Kasad di Jagoi Babang, Bengkayang

Saat diamankan, Terpidana Andi Wello T bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA

Share :

Baca Juga

Anak kolong

Media Investigasi, Pilar Demokrasi dan Pengungkap Fakta Tersembunyi

Tak Berkategori

Lili Santi Hasan, pelapor kasus mafia tanah yang melibatkan PT Bumi Indah Raya, meminta bantuan publik untuk mengawal kasusnya agar dapat sampai ke Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri

Tak Berkategori

Jumat Berkah, Satbinmas Polres Ketapang Berikan Paket Sembako ke Warga yang Tidak Mampu

Tak Berkategori

Tantangan Besar, Asta Cita, dan Keberlanjutan Pembangunan

Tak Berkategori

Irwasum Polri Audiensi dengan Kompolnas RI, Bahas Kerjasama dan Penguatan Pengawasan Internal Polri

Kalimantan Barat

Hasil Perolehan Suara Paslon Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kalimantan Barat Pilkada 2024 menurut Jaga Suara 2024

Tak Berkategori

Apel Pegeseran Pasukan dalam Rangka Pilkada 2024, Kaopsda Mantap Praja Kapuas 2024 Pimpin Persiapan Keamanan

Polri

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana