Home / Bisnis / Ekonomi / Industri / Jakarta / Nasional / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:47 WIB

BHR: Hadiah dan Apresiasi Prabowo bagi Ojol dan Kurir Online Sebagai Garda Terdepan Ekonomi, Simak Aturan Pemberian Sesuai Surat Edaran Kemnaker

BHR: Hadiah Apresiasi Prabowo bagi Ojol dan Kurir Online Sebagai Garda Terdepan Ekonomi, Simak Aturan Pemberian Sesuai Surat Edaran Kemnaker 2025

BHR: Hadiah Apresiasi Prabowo bagi Ojol dan Kurir Online Sebagai Garda Terdepan Ekonomi, Simak Aturan Pemberian Sesuai Surat Edaran Kemnaker 2025

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Jakarta, 14 Maret 2025 – Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan terkait Bonus Hari Raya (BHR) atau tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, yang mengimbau perusahaan aplikasi transportasi untuk memberikan BHR kepada mitra pengemudi dan kurir.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan para pengemudi dan kurir online. BHR ini juga dianggap sebagai bentuk kepedulian perusahaan aplikasi terhadap mitra mereka, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa aturan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan ekonomi bagi pekerja sektor informal, khususnya di sektor transportasi berbasis aplikasi. Prabowo menyebut bahwa pengemudi ojol dan kurir adalah garda terdepan dalam ekosistem logistik perkotaan dan harus mendapatkan apresiasi yang setimpal.

“Negara harus hadir untuk memastikan kesejahteraan para pekerja di semua sektor, termasuk para pengemudi dan kurir online. Mereka telah berkontribusi besar bagi perekonomian digital kita, dan sudah selayaknya mendapatkan hak berupa BHR yang adil,” ujar Prabowo dalam keterangannya di Istana Negara, Rabu (13/3).

Baca Juga  Kanit Lantas Polsek Mempawah Hulu Sampaikan Himbauan Kamseltibcarlantas

Lima Ketentuan dalam Pemberian BHR bagi Ojol dan Kurir

Mengacu pada JDIH Kemnaker, ada lima poin utama dalam kebijakan pemberian BHR:

1. BHR diberikan kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi.
2. Pembayaran dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
3. Besaran BHR dihitung sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra selama 12 bulan terakhir.
4. BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dan secara proporsional sesuai dengan produktivitas serta kinerja mitra pengemudi dan kurir.
5. Perusahaan aplikasi diharapkan menjalankan aturan ini untuk meningkatkan kesejahteraan mitra mereka.

Respons Perusahaan Aplikasi

Menindaklanjuti aturan ini, beberapa perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab telah mengonfirmasi kesiapan mereka dalam memberikan BHR kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria. Mitra yang aktif, memiliki tingkat penyelesaian pesanan yang tinggi, serta mendapat rating baik dari pelanggan, akan memperoleh BHR sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, perusahaan Maxim masih belum memberikan keputusan resmi terkait implementasi aturan ini. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan BHR masih bervariasi di antara perusahaan aplikasi transportasi.

BHR: Hadiah Apresiasi Prabowo bagi Ojol dan Kurir Online Sebagai Garda Terdepan Ekonomi, Simak Aturan Pemberian Sesuai Surat Edaran Kemnaker 2025
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol dan kurir menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, aturan ini juga menjadi wujud apresiasi atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat di sektor transportasi dan logistik berbasis aplikasi.

Baca Juga  Presiden Prabowo Imbau Perusahaan Transportasi Online Berikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi Pengemudi Ojol dan Kurir

Dukungan Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ojol dan Kurir

Pemerintahan Prabowo-Gibran terus menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja informal melalui berbagai kebijakan. Selain pemberian BHR bagi ojol dan kurir, pemerintah juga berencana untuk memperluas cakupan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, termasuk insentif bagi pengemudi ojol yang terdampak kebijakan ekonomi dan regulasi baru.

Menaker Yassierli juga menambahkan bahwa pemerintah akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar perusahaan aplikasi benar-benar menaati aturan yang telah ditetapkan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan jika ada perusahaan aplikasi yang tidak patuh, maka akan ada langkah tegas sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Yassierli.

Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menghadirkan kesejahteraan bagi pekerja sektor informal di era ekonomi digital. Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan BHR ini dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol dan kurir di Indonesia.

Editor: Amarizar.MD
Red: Aulia

Share :

Baca Juga

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
Strategi Peningkatan Daya Saing Lulusan SMK di Dunia Kerja

Artikel

Strategi Peningkatan Daya Saing Lulusan SMK di Dunia Kerja

Anak kolong

Anak kolong

H. Yuliansyah Sampaikan Doa dan Harapan di Hari Ulang Tahun H. Ria Norsan
Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak

Anak kolong

Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak
Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah

Artikel

Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah