AMI DESAK PINDAHKAN MAS BECHI KE LAPAS NUSAKAMBANGAN — TUJUAN BESAR: BENAHI SISTEM PERLINDUNGAN NARAPIDANA
BANDUNG, 24 Oktober 2026 — Aliansi Masyarakat Independen (AMI) menegaskan sikap tegas terkait kasus perlakuan istimewa yang diduga diterima oleh salah satu tahanan, Mas Bechi. Melalui rencana aksi besar yang disiapkan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), AMI menuntut langkah konkret dan berani demi pemulihan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.
TIGA TUNTUTAN UTAMA YANG TIDAK BISA DITUNDA
Aliansi Masyarakat Independen menyampaikan tiga poin tegas yang menjadi dasar tuntutan mereka:
1. PINDAHKAN MAS BECHI KE LAPAS NUSAKAMBANGAN
AMI menuntut pemindahan segera Mas Bechi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Nusakambangan. Langkah ini dinilai mutlak diperlukan untuk menjamin proses hukum yang adil, setara, dan terlepas dari potensi intervensi pihak manapun. Semua warga negara sama di mata hukum — tanpa pengecualian.
2. EVALUASI DAN TINDAK LANJUT TINGKAT TERTINGGI
Terkait dugaan kelalaian maupun pelanggaran prosedur yang terjadi, AMI mendesak:
– Pemeriksaan mendalam terhadap Menteri Imipas terkait tanggung jawab kelembagaan atas insiden ini
– Pencopotan dan pemeriksaan Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur atas pengawasan yang dinilai lemah
– Penindakan tegas terhadap 6 oknum — terdiri dari 5 petugas Lapas Kelas I Malang dan 1 pegawai Bapas Kelas I Malang — yang terbukti melanggar aturan“Tidak boleh ada yang kebal dari pemeriksaan. Dari yang terendah hingga yang tertinggi — jika terbukti melanggar, harus bertanggung jawab secara hukum dan kelembagaan.”
PRINSIP DASAR: KEADILAN TANPA PANDANG BULU
AMI menegaskan bahwa tuntutan ini bukan dimotivasi kebencian terhadap individu tertentu, melainkan kepedulian terhadap integritas sistem pemasyarakatan negara. Jika satu orang diperlakukan istimewa di luar jalur hukum, maka keadilan bagi ribuan narapidana lain pun dipertaruhkan.
“Keadilan tidak bisa berjalan jika ada yang merasa lebih setara daripada yang lain. Satu standar untuk semua — itu adalah syarat utama negara hukum.”
Sistem perlindungan narapidana harus menjamin keamanan dan perlakuan yang manusiawi, tetapi tidak boleh dijadikan celah untuk perlakuan istimewa yang merugikan keadilan publik.
SIAP MENGGELAR AKSI BESAR DI DITJENPAS
Jika tuntutan ini tidak segera mendapat tanggapan yang jelas dan konkret, AMI bersama elemen masyarakat sipil lainnya telah menyiapkan aksi besar di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Masyarakat berhak menuntut sistem yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
“Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan. Kami menunggu — bukan selamanya, tetapi sampai ada langkah nyata yang diambil.”
AMI tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. Setiap pihak berhak memberikan penjelasan sesuai fakta yang dimiliki, demi terciptanya berita yang seimbang dan akuntabel.
Sumber& Pernyataan Resmi AMI
Reporter: Asep Iskandar








