Home / Uncategorized

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:00 WIB

TUNJANGAN DPRD KUNINGAN: PENEGAK HUKUM WAJIB TEGAKKAN KEBENARAN BERDASARKAN BUKTI, BUKTI ASUMSI

 TUNJANGAN DPRD KUNINGAN: PENEGAK HUKUM WAJIB TEGAKKAN KEBENARAN BERDASARKAN BUKTI, BUKTI ASUMSI

KUNINGAN, 22 Oktober 2026 — Dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan daerah dalam penetapan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan kini tengah diteliti secara mendalam oleh Kejaksaan Negeri Kuningan. Penegakan hukum ini patut diapresiasi, namun harus tetap berjalan pada jalur yang benar: berdasarkan bukti yang sah, tidak pada asumsi yang berkembang di tengah masyarakat.

 

HADIR RAPAT SAJA BELUM CUKUP JADI BUKTI PIDANA

Penting ditegaskan secara tegas: kehadiran dalam rapat, tidak menyampaikan keberatan, atau memberikan persetujuan administratif tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Pertanggungjawaban pidana tetap memerlukan pembuktian yang ketat mengenai adanya perbuatan konkret, unsur kesalahan, serta hubungan kausalitas langsung antara tindakan yang dilakukan dengan kerugian keuangan daerah yang diderita.

“Supremasi hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, bukan asumsi. Setiap kebijakan yang menggunakan uang rakyat wajib memiliki dasar hukum yang jelas, perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan proses pengambilan keputusan yang transparan.”

Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap setiap pihak yang terlibat harus dilakukan secara individual — berdasarkan peran, kewenangan, pengetahuan, dan kontribusi nyata masing-masing dalam proses penetapan tunjangan tersebut. Asas praduga tidak bersalah wajib dijunjung tinggi, dan setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum.

 

 ENAM PIHAK YANG PATUT DITELUSURI SECARA OBJEKTIF

1️⃣ PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN KUNINGAN

Dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti:

– Meminta, menekan, atau bersepakat dengan pihak eksekutif menetapkan tunjangan yang tidak wajar demi keuntungan pribadi
​
– Mengetahui tunjangan tidak memiliki dasar hukum namun tetap menyetujui dan menerimanya
​
– Terjadi kesepakatan tersembunyi antara legislatif dan eksekutif yang merugikan keuangan daerah

“Ketiadaan kajian independen tidak dengan sendirinya bukti korupsi. Namun jika disertai bukti kesepakatan melawan hukum, maka pertanggungjawaban pidana patut dijalankan.”

2️⃣ BADAN ANGGARAN DAN PIMPINAN KOMISI TERKAIT

Perlu ditelusuri secara cermat: bagaimana proses pembahasan berjalan, data apa yang dijadikan dasar, dan apakah ada pihak yang sengaja mengabaikan ketidakwajaran nilai tunjangan tersebut. Kesadaran atas ketidakwajaran adalah kunci penentuan tanggung jawab.

3️⃣ BUPATI KABUPATEN KUNINGAN

Kepala Daerah memegang peran sentral. Pemeriksaan difokuskan pada:

– Apakah Surat Keputusan Bupati digunakan menggantikan Peraturan Bupati yang seharusnya berlaku?
​
– Apakah penetapan dilakukan tanpa data pembanding yang objektif dan kajian yang memadai?
​
– Apakah terdapat kesepakatan yang tidak wajar dengan pihak DPRD?

“Keputusan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dapat berpotensi menjadi awal mula kerugian yang harus ditanggung oleh rakyat.”

4️⃣ SEKRETARIS DAERAH DAN KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH

Sebagai garda terdepan verifikasi anggaran, keterlibatan mereka patut didalami. Namun perbedaan antara kelalaian administratif dan tindak pidana yang disengaja harus dipisahkan dengan tegas.

5️⃣ KEPALA BAGIAN HUKUM DAN TIM PENYUSUN PRODUK HUKUM

Jika terbukti menyusun atau mempertahankan bentuk produk hukum yang salah secara sengaja demi meloloskan tunjangan yang tidak sah, pertanggungjawaban hukum patut dijalankan.

6️⃣ KONSULTAN, PENILAI, DAN PIHAK TERKAIT

Independensi data dan kajian harus diperiksa. Jika ditemukan rekayasa data atau penilaian yang dimanipulasi, pihak yang terlibat tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukumnya.

 

 TEGAS: TRANSPARANSI, AKUNTABILITAS, DAN KEPASTIAN HUKUM HARUS BERJALAN BERSEBUTAN

Apabila ditemukan pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan secara profesional, objektif, dan menyeluruh. Namun demikian, tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah sebelum terbukti secara sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Keadilan tidak boleh ditawar-tawar. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum, harus berani bertanggung jawab di hadapan hukum. Dan siapa pun yang tidak terbukti bersalah, berhak dibebaskan dengan terhormat.”

Penegakan hukum yang benar adalah penegakan hukum yang menjaga keseimbangan: menindak tegas pelaku pelanggaran sekaligus melindungi hak-hak setiap warga negara. Inilah jaminan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus terus dijaga.

 

Sumber Analisis Hukum:
Dadan Somantri Indra Santana, S.H.
Advokat – Pengacara & Konsultan Hukum
Pimpinan Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana, S.H. & Partners

Reporter: Asep Iskandar
Redaksi Media Suara Anak Kolong 

#Kuningan #TunjanganDPRD #PenegakanHukum #TransparansiAnggaran #KeadilanHukum #DadanSomantriIndraSantana

Share :

Baca Juga

Uncategorized

SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 2026 — KEPALA SMAN 1 MAJALENGKA: SANTRI PEMIMPIN MASA DEPAN, PENERUS NEGERI EMAS

Uncategorized

PUPR Pontianak Bergerak! Normalisasi Parit Cahaya Baru, Perkuat Ketahanan Kota dari Ancaman Karhutla dan Genangan

Uncategorized

KONI Kota Pontianak Gelar Rapat Pleno Penting: Bahas Dana TC Atlet Porprov XIV Kalbar & Tali Asih Atlet Berprestasi

Uncategorized

HUT ke-62 Golkar Jadi Momentum Konsolidasi, Asep Eka Bidik 12 Kursi DPRD Majalengka

Uncategorized

SAH! DPR Ketok Palu UU Reforma Agraria: Negara Wajib Kembalikan Hak Rakyat, Hentikan Birokrasi yang Menyiksa. Mafia Tanah Tamat!

Uncategorized

HEBOH KASUS GANG ANGKET PONTIANAK: PN PONTIANAK BANTAH TERIMA SUAP, KAPOLRESTA SEBUT ADA LOBI MILIARAN RUPIAH

Uncategorized

Yuliansyah Salurkan 2.000 Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Karhutla di Ketapang

Uncategorized

PN Majalengka: Gugatan DPC PDI Perjuangan Tidak Dapat Diterima — Pengadilan Negeri Dinyatakan Tidak Berwenang