PERDA KEPEMUDAAN MAJALENGKA SEGERA DISAHKAN — FONDASI HUKUM STRATEGIS UNTUK GENERASI PEMBANGUNAN
MAJALENGKA, 8 OKTOBER 2026 — Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan Kabupaten Majalengka kini memasuki tahap akhir pengesahan. Langkah ini disambut positif oleh berbagai elemen pemuda dan pemangku kepentingan, dinilai menjadi tonggak hukum yang memberikan kepastian arah pembinaan dan pemberdayaan pemuda secara terintegrasi dan berkelanjutan.
ANTO FEBRIANTO: PERDA INI PONDASI KERJA BERSAMA
Ketua DPD KNPI Kabupaten Majalengka, Anto Febrianto, M.Pd., menyambut baik langkah tersebut:
“Perda Kepemudaan menjadi fondasi hukum yang memberikan kepastian bagi organisasi kepemudaan untuk bermitra dengan pemerintah. Dengan regulasi yang jelas, potensi pemuda di Majalengka bisa lebih maksimal mendukung pembangunan daerah.”
Ia menegaskan pemuda bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek utama pembangunan. Perda ini diharapkan menyatukan langkah pemerintah, dunia pendidikan, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan — tidak lagi berjalan sendiri-sendiri atau sektoral.
Anto juga menekankan dua hal penting:
✅ Membangun karakter pemuda madani — berintegritas, peduli sosial, berpikir kritis, dan menjadi solusi bagi masyarakat
✅ Membangun jiwa kewirausahaan dan kemandirian — pemuda tidak hanya mencari pekerjaan, tetapi menciptakan lapangan kerja dari potensi lokal Majalengka
MUH. FAJAR SHIDIK: PEMUDA HARUS MENJADI MITRA KRITIS PEMERINTAH
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Majalengka, Muh. Fajar Shidik, CH., S.Pd.I., M.A.P., menegaskan:
“Pemuda tidak boleh hanya menjadi penonton. Pemuda harus didorong mengambil peran aktif — menjadi kelompok kritis yang beretika, menyampaikan gagasan, memberikan masukan yang membangun, dan ikut mengawal kebijakan.”
Kritik yang disampaikan harus berbasis data, solutif, dan konstruktif. Perda Kepemudaan bukan akhir dari proses, melainkan awal dari implementasi nyata: peningkatan kapasitas, pendidikan, kewirausahaan, kepemimpinan, dan ruang partisipasi yang luas bagi pemuda.
MUFliH NASTAIN: RUANG BERPARTISIPASI YANG NYATA
Ketua PMII Kabupaten Majalengka, Muflih Nastain, menyampaikan dukungannya:
“Perda Kepemudaan bukan sekadar aturan di atas kertas. Ini soal bagaimana pemerintah memberikan ruang yang cukup bagi pemuda untuk berproses, berkarya, dan ikut membangun daerah.”
Pemuda dan mahasiswa berfungsi sebagai mitra kritis sekaligus kontrol sosial — konstruktif, solutif, dan tetap menjaga persatuan. Kolaborasi nyata adalah kunci: pemerintah, DPRD, organisasi kepemudaan, dunia pendidikan, dan dunia usaha bersatu melahirkan generasi muda Majalengka yang mandiri, kreatif, berkarakter, dan berdaya saing.
Pungkasnya, seluruh pihak berharap Perda Kepemudaan benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya — menjadikan pemuda sebagai kekuatan utama mewujudkan Majalengka Langkung Sae.
Reporter: Asep Iskandar
Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Majalengka, Jawa Barat








