Home / Organisasi/Komunitas / Uncategorized

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:52 WIB

PERDA KEPEMUDAAN MAJALENGKA SEGERA DISAHKAN — FONDASI HUKUM STRATEGIS UNTUK GENERASI PEMBANGUNAN

PERDA KEPEMUDAAN MAJALENGKA SEGERA DISAHKAN — FONDASI HUKUM STRATEGIS UNTUK GENERASI PEMBANGUNAN

MAJALENGKA, 8 OKTOBER 2026 — Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan Kabupaten Majalengka kini memasuki tahap akhir pengesahan. Langkah ini disambut positif oleh berbagai elemen pemuda dan pemangku kepentingan, dinilai menjadi tonggak hukum yang memberikan kepastian arah pembinaan dan pemberdayaan pemuda secara terintegrasi dan berkelanjutan.

ANTO FEBRIANTO: PERDA INI PONDASI KERJA BERSAMA

Ketua DPD KNPI Kabupaten Majalengka, Anto Febrianto, M.Pd., menyambut baik langkah tersebut:

“Perda Kepemudaan menjadi fondasi hukum yang memberikan kepastian bagi organisasi kepemudaan untuk bermitra dengan pemerintah. Dengan regulasi yang jelas, potensi pemuda di Majalengka bisa lebih maksimal mendukung pembangunan daerah.”

Ia menegaskan pemuda bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek utama pembangunan. Perda ini diharapkan menyatukan langkah pemerintah, dunia pendidikan, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan — tidak lagi berjalan sendiri-sendiri atau sektoral.

Baca Juga  Desak Bupati Konsel, Inspektorat dan Kejati Sultra Periksa Dugaan Penyimpangan DD dan Pengadaan Pokir DPRD di Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto

Anto juga menekankan dua hal penting:
✅ Membangun karakter pemuda madani — berintegritas, peduli sosial, berpikir kritis, dan menjadi solusi bagi masyarakat
✅ Membangun jiwa kewirausahaan dan kemandirian — pemuda tidak hanya mencari pekerjaan, tetapi menciptakan lapangan kerja dari potensi lokal Majalengka

MUH. FAJAR SHIDIK: PEMUDA HARUS MENJADI MITRA KRITIS PEMERINTAH

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Majalengka, Muh. Fajar Shidik, CH., S.Pd.I., M.A.P., menegaskan:

“Pemuda tidak boleh hanya menjadi penonton. Pemuda harus didorong mengambil peran aktif — menjadi kelompok kritis yang beretika, menyampaikan gagasan, memberikan masukan yang membangun, dan ikut mengawal kebijakan.”

Kritik yang disampaikan harus berbasis data, solutif, dan konstruktif. Perda Kepemudaan bukan akhir dari proses, melainkan awal dari implementasi nyata: peningkatan kapasitas, pendidikan, kewirausahaan, kepemimpinan, dan ruang partisipasi yang luas bagi pemuda.

Baca Juga  Viral Jawaban Serupa di LCC Empat Pilar, Yuliansyah dari Fraksi Gerindra Usulkan SMAN 1 Sambas dan SMAN 1 Pontianakbisa Wakili Kalbar ke Tingkat Nasional

MUFliH NASTAIN: RUANG BERPARTISIPASI YANG NYATA

Ketua PMII Kabupaten Majalengka, Muflih Nastain, menyampaikan dukungannya:

“Perda Kepemudaan bukan sekadar aturan di atas kertas. Ini soal bagaimana pemerintah memberikan ruang yang cukup bagi pemuda untuk berproses, berkarya, dan ikut membangun daerah.”

Pemuda dan mahasiswa berfungsi sebagai mitra kritis sekaligus kontrol sosial — konstruktif, solutif, dan tetap menjaga persatuan. Kolaborasi nyata adalah kunci: pemerintah, DPRD, organisasi kepemudaan, dunia pendidikan, dan dunia usaha bersatu melahirkan generasi muda Majalengka yang mandiri, kreatif, berkarakter, dan berdaya saing.

Pungkasnya, seluruh pihak berharap Perda Kepemudaan benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya — menjadikan pemuda sebagai kekuatan utama mewujudkan Majalengka Langkung Sae.

Reporter: Asep Iskandar
Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Majalengka, Jawa Barat

Share :

Baca Juga

Politik

SELAMAT KEPADA LETJEN TNI IWAN SETIAWAN — DILANTIK MENJADI PANGKOSTRAD, KOMANDAN STRATEGIS PENJAGA KEDAULATAN NEGARA

Uncategorized

L-Gatra 24 Ajak Pecandu Narkoba Berani Pulih dan Menata Masa Depan

Anak kolong

PROFIL KEHIDUPAN MAYJEN TNI (PURN) Dr. H. TUBAGUS HASANUDDIN — BERAKAR SEDERHANA, MENJULANG PENGABDIAN

Anak kolong

MAYJEN TNI (PURN) Dr. TB HASANUDDIN — PUTRA MAJALENGKA, PAHLAWAN NEGARA, PENEGUH AMANAT RAKYAT

Anak kolong

MAYJEN TNI (PURN) Dr. H. TUBAGUS HASANUDDIN — PUTRA MAJALENGKA, PENJAGA NEGARA, SUARA RAKYAT

Anak kolong

PERJALANAN HIDUP MAYJEN TNI (PURN) Dr. H. TUBAGUS HASANUDDIN — DARI MAJALENGKA HINGGA GEDUNG NEGARA

Uncategorized

Sidang Lanjutan Yayasan Mujahidin di PN Pontianak: JPU Hadirkan Keterangan Ahli BPKP Soal Kerugian Negara Rp 9 Miliar, PH Beri Tanggapan Soal Dasar Hukum NPHD*

Organisasi/Komunitas

ADE ALIA LISDA, S.T. MEMIMPIN KARANG TARUNA KECAMATAN CIGASONG: SATUKAN PEMUDA, BERGERAK BERSAMA, BERDAMPAK NYATA