SUARAANAKKOLONG.CO.ID Jakarta – 23 Juli 2025 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mengakhiri dualisme kepengurusan di tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang telah berlangsung sejak 2017. Kabar ini disambut antusias jutaan pendekar PSHT di seluruh penjuru tanah air.
Melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum, Widodo, atas nama Menteri Hukum RI, tertanggal 1 Juli 2025, Kemenkumham mencabut Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022, yang mengesahkan badan hukum versi Moerdjoko cs. Surat tersebut merujuk pada Akta Nomor 118 tertanggal 25 Januari 2022 yang dibuat oleh notaris Muhammad Ali Fauszi, SH, di Kabupaten Madiun.
Pemerintah kemudian mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025, yang secara resmi mengesahkan Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate dengan kepengurusan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc. Akta pendirian tersebut tercatat dalam Akta Nomor 02 tanggal 11 Juli 2025, dibuat oleh notaris Raden Reina Raf’aldini, SH di Kabupaten Bandung.
Dengan keputusan ini, pemerintah hanya mengakui satu-satunya kepengurusan PSHT yang sah secara hukum, yaitu di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum, Edy Asmanto sebagai Ketua Majelis Luhur, dan Ir. RB Wiyono sebagai Ketua Majelis Ajar.
Dalam konferensi pers di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Senin (21/07/2025), Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq menyampaikan apresiasi mendalam kepada Presiden RI Prabowo Subianto, serta Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, atas keberanian dan ketegasannya dalam menyelesaikan konflik internal organisasi pencak silat terbesar di Indonesia ini.
“Kami menghaturkan terima kasih kepada Bapak Presiden Republik Indonesia atas perhatiannya terhadap PSHT. Kader beliau, Bapak Supratman Andi Agtas, dan Mas Beni selaku Ketua Harian PB IPSI, telah memberikan ruang dan solusi konkret dalam mengakhiri dualisme ini,” tegas Taufiq.
Ia menambahkan, dengan keluarnya keputusan ini, maka tidak ada pihak lain yang berhak mengklaim nama, logo, atau atribut PSHT selain kepengurusan resmi. Hal ini sesuai dengan Pasal 59 Ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang melarang penggunaan identitas yang sama atau mirip dengan ormas yang telah sah terdaftar.
“Bapak Menteri Hukum RI telah menghidupkan kembali status Badan Hukum PSHT dan memulihkan pencatatan resmi dalam sistem administrasi hukum nasional,” tutupnya.
![]()
Layanan Pengaduan & Hak Jawab
Media Suara Anak Kolong memberi ruang hak jawab dan aduan masyarakat terhadap setiap konten yang dimuat, sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip jurnalistik yang berimbang.
Silakan hubungi:
📍 Alamat Redaksi: Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
📩 Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📞 WhatsApp/Telepon: +62 895-2372-9167 (Admin Office) / +62 812-5673-5176 (Tim Redaksi)
Ikuti dan Terhubung dengan Media Suara Anak Kolong:
🌐 Website: www.suaraanakkolong.co.id
📘 Facebook: Suara Anak Kolong Official
📸 Instagram: @suaraanakkolong.co.id
🎵 TikTok: @suaraanakkolong.co.id
🐦 Twitter (X): @suaraanakkolong
▶️ YouTube: Suara Anak Kolong TV
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Redaksi
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








