SUARAANAKKOLONG.CO.ID JAKARTA, 15 Juli 2025 – Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa (15/7/2025) di Jakarta. MoU ini bertajuk “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.”
Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara penegak hukum dan insan pers. MoU ini menegaskan komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan akuntabel, serta menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian dari demokrasi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dalam sambutannya menegaskan bahwa Kejaksaan tidak bisa bekerja secara tertutup. Sebagai lembaga negara yang menjalankan kewenangan penuntutan, Kejaksaan membutuhkan peran serta masyarakat melalui kontrol sosial yang dilakukan media.
“Pers adalah jembatan antara Kejaksaan dan masyarakat. Ia berperan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjadi penyalur suara publik,” ujar Jaksa Agung.
Menurutnya, kehadiran pers sangat penting sebagai alat evaluasi diri yang objektif. Ia berharap kerja sama ini akan menciptakan ruang komunikasi dua arah yang lebih hangat, terbuka, dan membangun, sehingga Kejaksaan dan Dewan Pers dapat bersinergi secara produktif.
Kerja sama ini, kata Jaksa Agung, akan memperkuat kolaborasi strategis kedua institusi demi kemajuan penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, serta pendidikan hukum yang mencerdaskan publik.
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho, serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Turut hadir pula Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti, pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, para tenaga ahli, dan jajaran ketua tim dari Dewan Pers.
Kerja sama ini diharapkan menjadi awal dari upaya jangka panjang yang mendalam antara aparat penegak hukum dan insan pers dalam membangun sistem keadilan dan demokrasi yang sehat di Indonesia.
Layanan Aduan dan Hak Jawab
Media Suara Anak Kolong berkomitmen menjaga prinsip jurnalistik yang berimbang dan akurat. Kami membuka layanan aduan masyarakat dan hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan kami.
Silakan kirim aduan, hak jawab, atau klarifikasi Anda ke:
Alamat Redaksi: Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
Telepon/WhatsApp:
Admin Office: +62 895-2372-9167
Tim Redaksi: +62 812-5673-5176
Ikuti Media Sosial Resmi Kami:
Instagram: @suaraanakkolong.co.id
Facebook: Media Suara Anak Kolong
YouTube: Suara Anak Kolong TV
TikTok: @suaraanakkolong.co.id
X (Twitter): @suaraanakkolong
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Kontributor
Editor: Amarizar.MD
Red. Widodo









