SUARAANAKKOLONG.CO.ID – Kendari, 9 Juli 2025 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Konawe Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ATR Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, Senin (7/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk perlawanan moral terhadap dugaan pembiaran oleh aparat pertanahan terhadap aktivitas perusahaan perkebunan ilegal yang marak beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam aksinya, massa HMI MPO menyuarakan desakan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI untuk segera mencopot Kepala BPN Kabupaten Konawe Selatan. Mereka menilai pejabat tersebut gagal menjalankan fungsi pelayanan publik, pengawasan, serta tanggung jawab hukum atas tanah negara dan hak masyarakat.
“Kami datang membawa jeritan masyarakat adat dan pemilik hak ulayat yang tanahnya dirampas tanpa perlindungan negara. BPN seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kepastian hukum agraria, bukan malah menjadi institusi yang terkesan tutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi,” teriak Koordinator Lapangan HMI MPO Konsel dalam orasinya.
Selain itu, HMI MPO juga menyinggung Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tenggara yang dianggap turut bertanggung jawab karena lalai melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kantor pertanahan di bawah wilayah kerjanya.
Sorotan Tajam: Kinerja Pejabat BPN Dinilai Lemah dan Tidak Transparan
Dalam pernyataan tertulis yang dibacakan saat aksi, HMI MPO Konsel menyampaikan bahwa BPN saat ini menghadapi krisis kepercayaan publik. Mereka menilai banyak pejabat pertanahan lebih condong melayani kepentingan modal daripada rakyat.
“Ketika lembaga seperti BPN lebih berpihak kepada kekuatan modal dan abai terhadap legalitas dan etika agraria, maka yang lahir adalah ketimpangan struktural dan perampasan hak masyarakat atas ruang hidupnya,” seru salah satu orator aksi.
Mereka menyoroti maraknya aktivitas perusahaan perkebunan di Kecamatan Angata dan sekitarnya yang diduga tidak mengantongi HGU (Hak Guna Usaha) maupun IUP (Izin Usaha Perkebunan), namun tetap dibiarkan beroperasi oleh BPN setempat.
HMI MPO Konsel: Negara Bisa Dituntut atas Kelalaian Tata Kelola Agraria
HMI MPO Konsel menegaskan bahwa dugaan pembiaran ini melanggar sejumlah aturan hukum nasional, di antaranya:
- Pasal 42 dan Pasal 105 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan memiliki izin usaha dan memberikan sanksi pidana terhadap pelaku ilegal.
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, yang menjamin tanah digunakan berdasarkan alas hak yang sah.
- PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mewajibkan kejelasan status hukum atas tanah.
Menurut mereka, kelalaian pejabat BPN dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pembiaran negara terhadap pelanggaran hukum, dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menuntut keadilan secara hukum dan publik.
Ultimatum Aksi Jilid II: Mosi Tidak Percaya Terhadap Kepala BPN Konsel
Menutup aksinya, HMI MPO Konsel mengultimatum akan kembali menggelar aksi lanjutan (jilid II) dengan jumlah massa yang lebih besar jika Kepala BPN Konawe Selatan tidak segera dicopot dari jabatannya.
“Ini baru awal. Bila tak ada respons serius dari pusat, kami akan kembali dengan kekuatan mahasiswa, masyarakat adat, dan seluruh simpul perlawanan rakyat. Kami tidak akan membiarkan negara tunduk pada kekuasaan modal dan korporasi,” tegas Koordinator Aksi.
Aksi berlangsung secara damai dengan orasi intelektual, pembacaan sikap resmi, dan penyerahan dokumen tuntutan ke Kantor Wilayah BPN ATR Sulawesi Tenggara di Kendari.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Indra Dapa Saranani
Editor: Amarizar.MD
Red. Denny Purwanto
📢 Layanan Aduan dan Hak Jawab
Media Suara Anak Kolong menghormati prinsip keberimbangan dan hak jawab. Apabila terdapat pihak-pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini, silakan hubungi:
📍Alamat Redaksi: Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
📧 Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📞 Telepon/WhatsApp:
Admin Office: +62 895-2372-9167
Tim Redaksi: +62 812-5673-5176
📲 Ikuti Media Sosial Resmi Kami:
Instagram: @suaraanakkolong
Facebook: Media Suara Anak Kolong
YouTube: Suara Anak Kolong TV
TikTok: @suaraanakkolong.co.id
Website Resmi: www.suaraanakkolong.co.id









