Pos-pos Terbaru

Home / Ekonomi / Energi / Finansial / Jakarta / Nasional / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:57 WIB

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan PT

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Jakarta – 17 Juni 2025 Proses ekstradisi atas nama PT dari Singapura ke Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah Singapura melalui Attorney-General’s Chambers (AGC) secara resmi menyampaikan bahwa pengadilan telah menolak permohonan penangguhan penahanan (bail) yang diajukan oleh PT dan memutuskan agar yang bersangkutan tetap ditahan.

“Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura, yaitu AGC, mudah-mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT,” jelas Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, Senin (16/6).

Menteri Hukum juga menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Singapura terhadap pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang telah disepakati bersama dengan Indonesia.

Baca Juga  Brigjen Pol (Purn) Rudy Tranggono Terpilih Aklamasi Pimpin IKAL Lemhannas Kalbar 2025–2030

“Kita patut bersyukur, ini adalah langkah awal yang penting dalam hubungan kedua negara, terutama dalam penegakan hukum. Saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan permintaan ekstradisi atas nama PT pada 22 Februari 2025, sebagai tindak lanjut dari permintaan penangkapan sementara (provisional arrest/PA) yang telah disampaikan oleh Kepolisian RI pada 18 Desember 2018.

PT kemudian ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Usai penangkapan, PT mengajukan permohonan bail yang kemudian ditolak oleh pengadilan Singapura.

Baca Juga  Gubernur Kalbar Lepas Kontingen KORMI untuk FORNAS VIII NTB: Harumkan Nama Daerah

Sebagai lanjutan proses, pada 18 Maret 2025, Minister for Law Singapura mengeluarkan notifikasi resmi kepada Magistrate Court sebagai respons terhadap permohonan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia. Pelaksanaan committal hearing atas ekstradisi PT dijadwalkan berlangsung pada 23–25 Juni 2025.

Ekstradisi PT menjadi kasus pertama yang ditangani setelah penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, yang menandai babak baru kerja sama bilateral di bidang hukum dan pemberantasan korupsi.


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Redaksi
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Anak kolong

H. Yuliansyah Sampaikan Doa dan Harapan di Hari Ulang Tahun H. Ria Norsan
Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak

Anak kolong

Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak
Oleh: Nabilah Syakib Mahasiswi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah

Anak kolong

Strategi Peningkatan Daya Saing Lulusan SMK di Dunia Kerja
Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah

Artikel

Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah

Anak kolong

Yuliansyah, S.E Tinjau Perencanaan Normalisasi Sungai di Muara Kakap

Anak kolong

Kuliah Umum STBHB Kupas Peran Strategis Generasi Muda Dalam Pembangunan NKRI, Pendidikan Jadi Senjata Mengubah Bangsa

Anak kolong

DPD Hanura Kalbar Tampil dengan Semangat Perubahan, “Daerah Berjaya, Indonesia Sejahtera”

Anak kolong

Yuliansyah, S.E Lakukan Kunjungan Dapil Bahas Penanggulangan Banjir di Pontianak dan Kubu Raya