SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Jakarta – 17 Juni 2025 Proses ekstradisi atas nama PT dari Singapura ke Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah Singapura melalui Attorney-General’s Chambers (AGC) secara resmi menyampaikan bahwa pengadilan telah menolak permohonan penangguhan penahanan (bail) yang diajukan oleh PT dan memutuskan agar yang bersangkutan tetap ditahan.
“Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura, yaitu AGC, mudah-mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT,” jelas Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, Senin (16/6).
Menteri Hukum juga menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Singapura terhadap pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang telah disepakati bersama dengan Indonesia.
“Kita patut bersyukur, ini adalah langkah awal yang penting dalam hubungan kedua negara, terutama dalam penegakan hukum. Saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan permintaan ekstradisi atas nama PT pada 22 Februari 2025, sebagai tindak lanjut dari permintaan penangkapan sementara (provisional arrest/PA) yang telah disampaikan oleh Kepolisian RI pada 18 Desember 2018.
PT kemudian ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Usai penangkapan, PT mengajukan permohonan bail yang kemudian ditolak oleh pengadilan Singapura.
Sebagai lanjutan proses, pada 18 Maret 2025, Minister for Law Singapura mengeluarkan notifikasi resmi kepada Magistrate Court sebagai respons terhadap permohonan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia. Pelaksanaan committal hearing atas ekstradisi PT dijadwalkan berlangsung pada 23–25 Juni 2025.
Ekstradisi PT menjadi kasus pertama yang ditangani setelah penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, yang menandai babak baru kerja sama bilateral di bidang hukum dan pemberantasan korupsi.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Redaksi
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








