Wali Kota Pontianak Berlakukan Jam Malam untuk Anak di Bawah 18 Tahun, Berlaku Mulai Pukul 22.00 WIB

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak secara resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Bawah Usia 18 Tahun. Peraturan ini mulai diterapkan sejak ditandatangani pada 6 Mei 2025 dan berlaku efektif per 6 Juni 2025.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari berbagai pengaruh negatif yang dapat mengganggu masa depan mereka, termasuk ancaman kekerasan, kenakalan remaja, dan aktivitas berisiko lainnya.

“Aturan ini adalah bagian dari langkah preventif. Kita ingin memastikan anak-anak Pontianak mendapatkan ruang tumbuh yang aman dan produktif,” ujar Edi saat memberikan keterangan pers, Jumat (6/6/2025).

Baca Juga  Perkuat Kerjasama Antara Polda Kalbar Dengan PDRM Guna Keamanan Di Wilayah Perbatasan Dan Melakukan Kunjungan Ke IPK Sarawak Polis Diraja Malaysia

Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa anak-anak di bawah usia 18 tahun yang berada di luar rumah tanpa pendamping orang tua atau wali pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB akan dikenai sanksi pembinaan di tempat rehabilitasi.

Pemkot Pontianak menggandeng berbagai instansi dan lembaga terkait dalam pengawasan dan pelaksanaan Perwa ini, antara lain:

  • Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD)
  • Dinas Sosial
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP2KBP3A)
  • Satpol PP
  • Dinas Kesehatan
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  • Camat dan Lurah setempat
Baca Juga  May Day, Serikat Buruh Dan Petani Serta Mahasiswa Bersatu Melakukan Aksi Damai Menuntut Kesejahteraan Dan Jaminan Sosial.

“Peraturan ini hanya akan efektif jika ada sinergi dari semua pihak — keluarga, sekolah, RT/RW, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah. Mari kita jaga anak-anak kita bersama,” tutur Edi menutup pernyataannya.

Kebijakan ini mendapat sambutan beragam dari masyarakat, namun sebagian besar mendukung sebagai langkah perlindungan terhadap anak di tengah meningkatnya kekhawatiran akan kenakalan remaja dan potensi eksploitasi anak.


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial