SUARAANAKKOLONG.CO.ID KONAWE SELATAN – 08 Juni 2025 Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Konawe Selatan, Indra Dapa Saranani, menegaskan telah menyerahkan dokumen legalitas penguasaan tanah adat (Ulayat) di wilayah Desa Sandey kepada Wakil Bupati Konawe Selatan untuk diteruskan ke Bupati.
Dokumen tersebut merupakan legalitas kepemilikan tanah berdasarkan PPAT Agraria Tahun 1953, yang menurut Indra telah diakui sejak lama dan merupakan hak delapan rumpun keluarga dari Kepala Kampung Sandey saat itu, atas nama Beretungo.
“Saya telah menyerahkan kepada Wakil Bupati untuk diteruskan kepada Bupati Konawe Selatan terkait legalitas tanah kami berdasarkan PPAT Agraria 1953. Tanah tersebut dikuasai oleh kepala kampung atas nama Beretungo dan delapan rumpun pemilik lahan,” tegas Indra saat memberikan keterangan kepada media.
Indra menambahkan, legalitas tanah tersebut telah diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR dan mencakup beberapa desa di wilayah Ulayat Desa Sandey. Ia menilai bahwa keabsahan tersebut menjadi bukti nyata hak masyarakat atas tanah tersebut.
“Legalitas kami diakui BPN/ATR. Ini bukan hanya soal kepemilikan, tapi bukti sejarah bahwa masyarakat pemilik ulayat sah secara hukum. Penyerahan dokumen ini adalah bentuk tanggung jawab kami atas sejarah keluarga,” katanya.
Indra juga menuding bahwa keberadaan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni PT MS, diduga kuat melanggar Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 serta melakukan tindakan yang tergolong sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
“Saya secara tegas menyatakan, pihak perusahaan diduga telah melanggar UUPA No. 5 Tahun 1960. Ini kami anggap sebagai pelanggaran HAM berat karena diduga merampas hak masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Indra mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sultra, untuk segera menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam perampasan lahan tersebut.
“Jika instansi pemerintah tidak segera bertindak, maka kami akan menggeruduk Polda Sultra dan Kejati Sultra karena mereka kami nilai tidak sanggup menyelesaikan kasus-kasus pertanahan di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Konawe Selatan, Polda Sultra, maupun pihak PT MS terkait pernyataan tersebut.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Redaksi Konawe Selatan
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








