Pos-pos Terbaru

Polres Ketapang Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Diduga Mencuri di Sandai

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, KETAPANG – Polres Ketapang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang diduga melakukan pencurian di sebuah warung milik warga di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Kejadian terjadi pada Minggu dini hari (1/6/2025) dan sempat menghebohkan publik setelah video kejadian viral di media sosial.

Dua tersangka berinisial AP (58) dan anak laki-lakinya R (20), diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun, yang saat itu tertangkap tangan mencuri di warung milik R. Korban ditemukan dalam kondisi terikat di tiang bangunan dengan luka di wajah dan tubuhnya.

“Kami telah menerima laporan dari orang tua korban, melakukan visum, memeriksa sejumlah saksi, serta menggelar perkara. Hasilnya, dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti seperti pakaian korban dan seutas tali yang digunakan untuk mengikat korban sudah diamankan di Mapolres Ketapang,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., Selasa (3/6/2025) malam.

Baca Juga  Yuliansyah : Anggota Komisi V DPR RI Serahkan Proposal Irigasi Pertanian Kalbar kepada Wamen Pertanian

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara atau lebih, mengingat kondisi korban yang mengalami luka fisik dan trauma psikologis.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Agoesdjam Ketapang. Sementara itu, Polres Ketapang juga bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum terhadap korban.

Baca Juga  Penangkapan Diduga Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Salatiga, Sambas

“Kami memprioritaskan pemulihan fisik dan mental korban melalui pendampingan medis dan psikososial. Untuk dugaan korban sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), proses hukum tetap akan mengikuti sistem peradilan pidana anak, yang menekankan prinsip perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi anak,” tambah AKP Ryan.

Peristiwa ini menarik perhatian luas setelah rekaman video amatir menunjukkan kondisi korban yang diikat di sebuah tiang dalam keadaan lemah, dengan luka di bagian wajah. Warga yang melihat kejadian itu turut mengecam tindakan main hakim sendiri. Orang tua korban pun segera melapor ke Polsek Sandai untuk penanganan lebih lanjut.


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Redaksi Ketapang
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Anak kolong

H. Yuliansyah Sampaikan Doa dan Harapan di Hari Ulang Tahun H. Ria Norsan

Anak kolong

H. Yuliansyah,SE Anggota DPR RI Komisi V, Hadiri Pertemuan Bersama Pengurus PARMUSI di Pontianak
Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak

Anak kolong

Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak
Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah

Artikel

Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah

Anak kolong

Yuliansyah, S.E Tinjau Perencanaan Normalisasi Sungai di Muara Kakap

Anak kolong

Dian Eka Muchairi hadiri kegiatan Workshop Digital Marketing, Level up Your AI Skill “Branding & Storytelling Di Era Kecerdasan Buatan”

Anak kolong

Kuliah Umum STBHB Kupas Peran Strategis Generasi Muda Dalam Pembangunan NKRI, Pendidikan Jadi Senjata Mengubah Bangsa

Anak kolong

DPD Hanura Kalbar Tampil dengan Semangat Perubahan, “Daerah Berjaya, Indonesia Sejahtera”