Polres Ketapang Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Diduga Mencuri di Sandai

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, KETAPANG – Polres Ketapang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang diduga melakukan pencurian di sebuah warung milik warga di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Kejadian terjadi pada Minggu dini hari (1/6/2025) dan sempat menghebohkan publik setelah video kejadian viral di media sosial.

Dua tersangka berinisial AP (58) dan anak laki-lakinya R (20), diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun, yang saat itu tertangkap tangan mencuri di warung milik R. Korban ditemukan dalam kondisi terikat di tiang bangunan dengan luka di wajah dan tubuhnya.

“Kami telah menerima laporan dari orang tua korban, melakukan visum, memeriksa sejumlah saksi, serta menggelar perkara. Hasilnya, dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti seperti pakaian korban dan seutas tali yang digunakan untuk mengikat korban sudah diamankan di Mapolres Ketapang,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., Selasa (3/6/2025) malam.

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Resmi Tutup Dikmata TNI AD Gelombang I Tahun 2025

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara atau lebih, mengingat kondisi korban yang mengalami luka fisik dan trauma psikologis.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Agoesdjam Ketapang. Sementara itu, Polres Ketapang juga bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum terhadap korban.

Baca Juga  Polres Ketapang Berikan Rasa Aman dalam Pelaksanaan Shalat Isya dan Tarawih di Masjid Agung Al-Ikhlas

“Kami memprioritaskan pemulihan fisik dan mental korban melalui pendampingan medis dan psikososial. Untuk dugaan korban sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), proses hukum tetap akan mengikuti sistem peradilan pidana anak, yang menekankan prinsip perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi anak,” tambah AKP Ryan.

Peristiwa ini menarik perhatian luas setelah rekaman video amatir menunjukkan kondisi korban yang diikat di sebuah tiang dalam keadaan lemah, dengan luka di bagian wajah. Warga yang melihat kejadian itu turut mengecam tindakan main hakim sendiri. Orang tua korban pun segera melapor ke Polsek Sandai untuk penanganan lebih lanjut.


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Redaksi Ketapang
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial